Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong tindak lanjut atas tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran massa KNPRI di kawasan Gedung DPR RI ditandai dengan pembentangan spanduk berukuran besar yang secara langsung memuat tuntutan tersebut.
Spanduk raksasa menjadi bagian utama dalam aksi KNPRI. Pesan yang tercantum pada spanduk itu menyampaikan desakan agar tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka mendapat tindak lanjut. Dengan membentangkan materi tuntutan di depan Gedung DPR RI, massa KNPRI menyampaikan sikapnya di ruang publik dan mengarahkan perhatian pada isu pemakzulan Wakil Presiden.
Aksi yang berlangsung di Tanah Abang, Jakarta Pusat, memperlihatkan penyampaian tuntutan KNPRI melalui kegiatan terbuka di hadapan Gedung DPR RI. Waktu pelaksanaan pada Selasa, 13 Oktober 2026 menjadi penanda berlangsungnya aksi tersebut. Fokus kegiatan tetap tertuju pada tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tertulis pada spanduk berukuran besar yang dibentangkan oleh massa.
Melalui aksi itu, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia menempatkan Gedung DPR RI sebagai lokasi penyampaian desakan agar proses terkait tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ditindaklanjuti. Bentangan spanduk menjadi bentuk komunikasi utama dalam kegiatan tersebut, sekaligus memperjelas sasaran tuntutan yang dibawa massa. Tidak ada agenda lain yang disampaikan dalam rangkaian informasi mengenai aksi ini selain tuntutan KNPRI terhadap pemakzulan Wakil Presiden.
Dengan demikian, inti peristiwa pada Selasa tersebut adalah aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disertai pembentangan spanduk berukuran besar. Spanduk itu memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menjadi penanda utama penyampaian sikap massa dalam kegiatan terbuka tersebut.
Peserta aksi di depan DPR didominasi oleh kaum perempuan yang hadir untuk menyampaikan dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dari dinamika aksi, karena menunjukkan keterlibatan langsung masyarakat dalam menyuarakan aspirasi politik dan kenegaraan. Massa perempuan tampak mengikuti rangkaian kegiatan yang disiapkan oleh penyelenggara, termasuk penggalangan dukungan melalui petisi yang dilakukan di tengah berlangsungnya aksi.
Petisi tersebut menjadi salah satu kegiatan utama dalam aksi. Peserta yang hadir diberi kesempatan untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan terhadap tuntutan yang disampaikan. Proses penandatanganan berlangsung secara langsung dari massa, sehingga dukungan dihimpun di lokasi kegiatan, bukan sekadar disampaikan melalui pernyataan tertulis dari pihak tertentu. Cara ini juga memungkinkan peserta menyatakan sikapnya secara terbuka dan personal.
Bagi kaum perempuan yang mengikuti aksi, tanda tangan pada petisi menjadi simbol dukungan terhadap upaya mendorong tindak lanjut atas tuntutan pemakzulan Gibran. Setiap tanda tangan merepresentasikan sikap individu yang memilih untuk terlibat dalam agenda tersebut. Penggalangan dukungan itu sekaligus memperlihatkan bahwa tuntutan aksi tidak hanya disampaikan melalui orasi, tetapi juga melalui partisipasi langsung massa dalam kegiatan yang bersifat terbuka dan terorganisasi.
Pengumpulan tanda tangan di lokasi aksi memperkuat pesan yang hendak disampaikan kepada lembaga perwakilan. Massa yang hadir dapat menyampaikan dukungan secara serentak, sementara petisi berfungsi sebagai wadah untuk mendokumentasikan sikap tersebut. Dominasi peserta perempuan memberikan warna tersendiri pada aksi di depan DPR, terutama karena keterlibatan mereka terlihat dalam kegiatan penggalangan dukungan. Petisi itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian aspirasi yang dibawa dalam tuntutan aksi.
Selain menyampaikan tuntutan dalam aksi di depan DPR, KNPRI juga membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat. Keberadaan posko ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan, perhatian, maupun aspirasi mereka secara langsung. Dengan demikian, aksi tersebut tidak hanya berlangsung sebagai penyampaian sikap di ruang publik, tetapi juga menyediakan sarana komunikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Posko pengaduan memiliki fungsi yang berbeda dari petisi. Petisi digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan atau sikap tertentu. Melalui petisi, masyarakat menunjukkan keberpihakan mereka dengan membubuhkan tanda tangan pada pernyataan yang telah disiapkan. Sementara itu, posko pengaduan berfungsi menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat, sehingga karakter dan tujuan keduanya tidak dapat disamakan.
Dalam pelaksanaannya, posko tersebut menjadi titik penerimaan aspirasi selama kegiatan KNPRI berlangsung. Masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan dapat memanfaatkan fasilitas itu sebagai jalur penyampaian aspirasi. Posko ini juga memperlihatkan upaya panitia untuk membuka partisipasi publik secara lebih luas, tidak terbatas pada kehadiran dalam aksi atau pemberian dukungan melalui tanda tangan.
Pemisahan fungsi petisi dan posko pengaduan penting untuk memahami bentuk partisipasi yang tersedia dalam aksi tersebut. Petisi menekankan penggalangan dukungan melalui tanda tangan, sedangkan posko memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Keduanya sama-sama menjadi bagian dari kegiatan KNPRI, tetapi memiliki mekanisme dan peran yang berbeda dalam menghimpun keterlibatan publik.
Dengan dibukanya posko pengaduan, aspirasi masyarakat ditempatkan sebagai salah satu unsur dalam rangkaian aksi KNPRI. Posko tersebut berfungsi sebagai wadah penampungan aspirasi, bukan sebagai pengganti petisi. Kehadiran dua sarana itu menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan mencakup penyampaian tuntutan sekaligus penyediaan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui bentuk yang sesuai dengan tujuan masing-masing.
Penyelenggaraan aksi KNPRI di depan gedung DPR RI disebut tidak terlepas dari desakan agar lembaga legislatif menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pemberitaan, tuntutan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai persoalan syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam menyampaikan sikapnya, KNPRI menempatkan putusan tersebut sebagai salah satu alasan yang menurut mereka perlu diperhatikan oleh DPR RI. Aksi itu dimaksudkan untuk mendorong adanya tindak lanjut terhadap tuntutan politik dan kelembagaan yang telah disampaikan, bukan semata-mata sebagai penyampaian aspirasi umum. Karena itu, isu putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dalam narasi yang dibawa oleh peserta aksi.
Namun, hubungan putusan tersebut dan tuntutan pemakzulan perlu dipahami secara hati-hati. Keterangan mengenai keterkaitan itu merupakan dasar tuntutan menurut pihak yang menggelar aksi, bukan penetapan adanya kesimpulan hukum baru. Putusan Mahkamah Konstitusi, substansi kewenangan DPR, serta mekanisme pemakzulan memiliki konteks dan tahapan hukum masing-masing. Penilaian mengenai akibat hukum putusan maupun kelanjutan prosesnya tetap memerlukan pembacaan terhadap dokumen resmi dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, aksi KNPRI dapat dipahami sebagai upaya menyampaikan tekanan publik kepada DPR RI agar merespons tuntutan yang mereka kaitkan dengan putusan tersebut. DPR memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan menilai aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keputusan mengenai langkah lanjutan harus didasarkan pada pertimbangan konstitusional serta mekanisme kelembagaan. Berita mengenai aksi ini diterbitkan pada 13 Oktober 2026; tanggal tersebut merupakan keterangan waktu publikasi dan tidak otomatis menunjukkan waktu pelaksanaan aksinya.







