Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komunikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya partai untuk memahami perkembangan persoalan sekaligus menghimpun pandangan dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu tersebut.
Langkah PKS itu belum menunjukkan adanya keputusan atau sikap politik final. Partai masih membuka ruang pembicaraan dengan partai-partai lain di parlemen agar setiap pandangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Proses tersebut dinilai penting karena putusan lembaga yudisial dapat memiliki dampak terhadap dinamika politik dan perhatian publik.
Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa PKS berkomunikasi dengan semua pihak. Pernyataan itu menegaskan bahwa partai tidak membatasi dialog hanya pada kelompok tertentu, melainkan berusaha mendengarkan berbagai perspektif dalam menyikapi putusan MK. Komunikasi lintas partai juga menjadi sarana untuk menjaga pembahasan tetap berlangsung secara terbuka dan berdasarkan informasi yang tersedia.
Dalam proses tersebut, PKS berupaya mencari sikap atau kondisi yang dinilai paling baik bagi kemajuan bangsa. Orientasi itu menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama dalam setiap pembicaraan yang dilakukan. Karena itu, komunikasi dengan partai di parlemen masih menjadi tahap penting sebelum partai menyampaikan langkah politik lebih lanjut.
Perkembangan komunikasi tersebut akan menjadi perhatian, terutama karena isu ijazah Gibran telah menimbulkan diskusi di ruang publik. PKS memilih menggunakan jalur dialog dengan berbagai pihak untuk menilai situasi secara lebih utuh. Hingga tahap ini, yang disampaikan adalah adanya komunikasi dengan semua pihak, sementara bentuk keputusan maupun sikap akhir partai belum disebutkan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/Pres.PHPU-XXIV/2026 menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah sekolah menengah atas atau dokumen pendidikan yang setara. Putusan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai status pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara terkait. Majelis menempatkan fakta hukum dan bukti yang diajukan di persidangan sebagai landasan utama, sehingga kesimpulan mengenai pendidikan Gibran tidak didasarkan pada pernyataan politik, persepsi publik, atau informasi yang beredar di luar proses hukum.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR, menilai putusan itu memuat fakta hukum yang tegas. Menurut dia, tidak terdapat dokumen yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Penilaian tersebut merujuk pada isi putusan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, bukan semata-mata pada perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan di ruang publik.
Mardani juga melihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berhenti pada ranah yuridis. Dalam pandangannya, fakta dan pertimbangan yang muncul telah memasuki wilayah sosial serta politik karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, legitimasi pejabat publik, dan sikap partai politik. Oleh sebab itu, dampaknya berpotensi meluas, terutama dalam pembahasan mengenai akuntabilitas, transparansi, dan standar persyaratan bagi tokoh yang menduduki jabatan publik.
Atas dasar itu, Mardani menekankan perlunya pemerintah menghormati hak masyarakat dan partai politik untuk memberikan respons terhadap putusan tersebut. Respons itu dapat disampaikan melalui pernyataan, kajian, maupun sikap politik yang tetap mengacu pada ketentuan hukum. Pemerintah, menurut penilaian tersebut, tidak sepatutnya mengabaikan keresahan atau pertanyaan publik yang muncul setelah putusan dibacakan. Pada saat yang sama, seluruh pihak perlu menjaga penyampaian pendapat agar tetap tertib, berbasis fakta, dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Sikap demikian dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi serta memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dihormati sebagai bagian dari proses ketatanegaraan.
Mardani mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerbitkan putusan terkait persoalan ijazah dan posisi politik Gibran. Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan keberanian lembaga peradilan konstitusi dalam memeriksa perkara yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan politik nasional. Ia juga menilai putusan itu disusun secara jujur, sehingga patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Meski demikian, Mardani belum dapat memastikan apakah putusan MK tersebut akan mendorong para legislator membentuk panitia khusus di DPR. Wacana pembentukan pansus masih bergantung pada sikap dan dinamika politik di parlemen. Setiap fraksi perlu menilai substansi putusan, urgensi tindak lanjut, serta mekanisme kelembagaan yang paling tepat sebelum mengambil keputusan.
Menurut Mardani, kebutuhan untuk memproses persoalan itu melalui panitia khusus tidak dapat ditentukan secara sepihak. Prosesnya harus mengikuti pembahasan di DPR, termasuk melihat apakah terdapat dukungan yang cukup dari anggota maupun fraksi. Karena itu, ia meminta publik membedakan apresiasi terhadap putusan MK dan keputusan politik mengenai tindak lanjutnya di lembaga legislatif.
Dalam penilaiannya, MK telah menetapkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2029. Pernyataan tersebut menjadi salah satu konsekuensi penting yang perlu dicermati oleh partai politik dan masyarakat. Namun, Mardani menegaskan bahwa Gibran tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban terhadap putusan tersebut. Hak jawab itu merupakan bagian dari prinsip keadilan dan proses demokrasi, sehingga seluruh pihak perlu memberi ruang bagi penjelasan yang bersangkutan.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa apresiasi terhadap MK tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk membahas dampak putusan secara terbuka. Mardani mendorong proses politik di DPR berlangsung berdasarkan aturan, pertimbangan hukum, dan kepentingan publik, bukan semata-mata tekanan atau kepentingan jangka pendek.
Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan sikap yang berbeda terkait posisi Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara ijazah. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya menganjurkan Gibran mengundurkan diri apabila persoalan tersebut terbukti berkaitan dengan ketidakbenaran mengenai persyaratan pendidikan.
Menurut Komarudin, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Atas dasar itu, ia menilai konsekuensi yang semestinya ditempuh adalah pergantian wakil presiden. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga harkat dan martabat lembaga negara, sekaligus mempertahankan prinsip etik dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Komarudin menegaskan bahwa seorang pemimpin tetap dapat melakukan kesalahan. Namun, ia membedakan kesalahan dengan tindakan berbohong, karena kejujuran dianggap sebagai bagian mendasar dari kepemimpinan publik. “Pemimpin boleh melakukan kesalahan, tetapi tidak boleh berbohong,” demikian inti pernyataannya. Apabila persoalan ijazah itu dipandang sebagai bagian dari kebohongan, Komarudin menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih baik daripada mempertahankan jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (8/10). Ia menempatkan isu itu bukan semata-mata sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai masalah yang berkaitan dengan kepercayaan publik, etika jabatan, dan kehormatan lembaga wakil presiden. Karena itu, penilaian terhadap putusan MK dan konsekuensi politiknya, menurut pandangannya, perlu dikaitkan dengan tanggung jawab moral seorang pejabat negara.
Baca juga: Denny Indrayana dan Polemik Gibran: Hukum dan Politik | Perayaan HUT ke-25 Partai Demokrat: Keberadaan dan Ketidakhadiran Pemimpin Politik | Tafsir Kekuasaan dan Dinamika Politik di Indonesia






