Kabupaten Tulang Bawang | Lima orang yang seluruhnya masih berstatus pelajar diamankan polisi terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Penanganan perkara dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah remaja dalam insiden itu.
Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang mengamankan lima terduga pelaku pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Mereka masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA, dengan rentang usia 14 hingga 18 tahun. Karena seluruhnya masih berstatus pelajar dan sebagian di antaranya masih di bawah umur, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan perlindungan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyatakan bahwa lima terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Polisi juga masih memburu seorang berinisial CH yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan. Keberadaan CH masih dalam pencarian, sementara penyidik terus mendalami rangkaian kejadian, peran masing-masing terduga pelaku, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan CH agar menyampaikan informasi kepada petugas. Status kelima orang yang diamankan masih sebagai terduga pelaku hingga proses penyidikan dan penetapan hukum dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh.
Korban dalam perkara ini diketahui berinisial ARD, seorang remaja berusia 16 tahun yang tercatat sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat. Identitas tersebut disampaikan secara terbatas sesuai informasi yang tersedia. ARD diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang saat berada di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Akibat peristiwa tersebut, ARD mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Cedera itu diduga muncul setelah korban mendapat tendangan dan pukulan dari beberapa orang dalam kelompok yang mendatanginya. Bagian kepala disebut menjadi salah satu area yang paling banyak menerima kekerasan dalam kejadian tersebut. Kondisi korban kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan kronologi awal, ARD semula sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di Jalan Ethanol, tepatnya di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang datang menghampiri korban dan teman-temannya. Kehadiran kelompok tersebut kemudian membuat situasi di lokasi berubah dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap ARD.
Salah seorang dari kelompok itu disebut sempat menanyakan asal korban. ARD menjawab bahwa dirinya merupakan warga setempat. Setelah percakapan tersebut, beberapa orang diduga langsung melakukan pemukulan dan penendangan. Serangan itu diarahkan terutama ke bagian kepala, sementara korban juga mengalami luka pada wajah. Rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bahan pendalaman aparat, termasuk untuk memastikan peran masing-masing orang yang berada di lokasi serta memperoleh keterangan dari korban dan para saksi.
Setelah mengalami pengeroyokan, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua. Penyampaian tersebut menjadi langkah awal bagi keluarga untuk mencari penanganan atas dugaan kekerasan yang dialami korban. Orang tua kemudian membawa perkara itu ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Setelah menerima laporan, polisi menjalankan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Proses itu mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Keterangan dari saksi diperlukan untuk membantu penyidik memahami peristiwa yang dilaporkan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui laporan korban dan keluarganya.
Selain memeriksa lokasi dan saksi, polisi juga melakukan visum terhadap korban. Pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara karena dapat mendukung pendalaman mengenai dugaan kekerasan yang dialami korban. Hasil pemeriksaan kemudian dapat digunakan bersama keterangan lain dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus di Polres Tulang Bawang.
Alur penanganan perkara berlangsung dari keterangan korban kepada orang tua, dilanjutkan dengan pelaporan kepada kepolisian, kemudian pemeriksaan sejumlah unsur pendukung. Mengenai dugaan kekerasan dalam perkara ini, keterangan disampaikan oleh AKP Apfryyadi Pratama. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui tahapan kepolisian, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara, saksi, dan visum korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam peristiwa pengeroyokan. Rekaman itu memperlihatkan kejadian di depan sebuah toko telepon seluler yang berada di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa, lokasi kejadian, serta dugaan keterlibatan orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut.
Selain mengamankan rekaman CCTV, petugas membawa lima pelajar yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan mengenai kejadian yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidik dalam mengumpulkan informasi, menelusuri kronologi, dan mengklarifikasi peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta keterangan yang tersedia.
Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan ketentuan tersebut masih berada dalam tahap proses hukum, sehingga status para pelajar yang diperiksa belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Penyidik tetap perlu menguji seluruh informasi secara objektif, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan, dan barang bukti lain yang mungkin ditemukan selama penyelidikan.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap CH, yang disebut masih perlu dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dapat diperiksa sesuai ketentuan. Penyidik akan menentukan perkembangan dan status hukum perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Motif di Balik Pengeroyokan Pedagang Cermin dalam Aksi Demonstrasi | Pentingnya Program Tebus Ijazah bagi Pelajar di Bogor | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh







