Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia keluar setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di kantor BNPB.
Rustian sebelumnya diamankan dalam rangkaian OTT bersama sejumlah pihak lain. Setelah dibawa ke Gedung KPK, ia menjalani pemeriksaan secara intensif untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang sedang ditelusuri penyidik. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Kepergian Rustian dari Gedung Merah Putih tidak serta-merta menandakan bahwa perkara telah selesai. Berdasarkan informasi yang disampaikan, status hukum Rustian masih sebagai saksi. Dengan status tersebut, penyidik tetap dapat memanggilnya kembali apabila diperlukan untuk melengkapi keterangan atau mengklarifikasi temuan baru dalam proses penyidikan.
KPK masih memiliki waktu untuk menilai seluruh keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa dalam OTT di lingkungan BNPB. Lembaga tersebut juga perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti serta informasi lain yang telah dikumpulkan. Penentuan status hukum lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga Rustian meninggalkan gedung KPK, belum ada informasi bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, perkembangan perkara tetap menunggu penjelasan resmi KPK, termasuk mengenai konstruksi kasus, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah hukum berikutnya. Masyarakat diharapkan merujuk pada keterangan resmi agar informasi mengenai OTT tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa nama Rustian termasuk dalam pihak yang diamankan dalam rangkaian tindakan penindakan tersebut. Namun, keterangan KPK juga menyebutkan bahwa status hukum Rustian pada saat itu masih sebagai saksi.
Budi menyampaikan penegasan tersebut ketika memberikan keterangan mengenai status Rustian dalam OTT yang dilakukan KPK. “benar (Rustian berstatus saksi).” Keterangan singkat itu menjadi dasar bahwa Rustian memang terjaring dalam OTT, tetapi belum berstatus sebagai tersangka. Status saksi menunjukkan bahwa KPK masih menempatkan Rustian dalam tahap pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyebutan Rustian sebagai saksi perlu dipahami sesuai keterangan resmi KPK. Status tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa Rustian telah dinyatakan bebas dari dugaan perkara, dan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan KPK hanya memastikan dua hal, yakni Rustian termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT dan statusnya masih sebagai saksi.
Selanjutnya, perkembangan mengenai posisi hukum Rustian bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penanganan perkara oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut akan menilai keterangan serta informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, status Rustian sebagai saksi tetap perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun tidak keterlibatannya dalam perkara. Keterangan resmi KPK menjadi rujukan utama sampai terdapat informasi lanjutan mengenai proses tersebut.
Perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar ekspose perkara pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Ekspose menjadi bagian dari proses internal untuk menilai hasil kegiatan penindakan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penanganan kasus kini berfokus pada pengumpulan serta penguatan alat bukti. Pada tahap ini, penyidik memiliki dasar untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara berdasarkan temuan yang diperoleh dalam OTT dan proses pemeriksaan setelahnya. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan hasil dari ekspose yang dilakukan pada Selasa malam tersebut. Namun, hingga informasi ini disampaikan, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka kepada publik. Karena itu, belum ada keterangan resmi mengenai nama-nama pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Belum diumumkannya identitas tersangka menunjukkan bahwa KPK masih menyiapkan penyampaian informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan. Pengumuman mengenai pihak yang menjadi tersangka akan menjadi kewenangan KPK setelah seluruh keterangan dan informasi yang diperlukan siap disampaikan. Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan untuk mendalami perkara berdasarkan bukti yang telah diperoleh.
Perubahan status perkara dari tahap penindakan melalui OTT ke tahap penyidikan menandai adanya proses hukum lanjutan di lembaga antikorupsi tersebut. KPK akan melanjutkan penanganan perkara sesuai kewenangan penyidik, sedangkan informasi mengenai identitas tersangka masih menunggu pengumuman resmi.
Perbedaan status hukum menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan tindakan terhadap pihak-pihak yang diperiksa setelah operasi tangkap tangan di kantor BNPB. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan penetapan status hukum selesai, sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan penyidikan.
Budi menjelaskan bahwa pihak yang berstatus tersangka selanjutnya akan ditahan oleh KPK. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memastikan tersangka tetap berada dalam proses hukum yang sedang berjalan. Informasi mengenai siapa saja yang menyandang status tersebut akan disampaikan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Perlakuan berbeda diterapkan terhadap pihak yang masih berstatus saksi. Setelah memberikan keterangan dan menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan yang diperlukan, saksi dapat meninggalkan Gedung KPK. Status sebagai saksi berarti yang bersangkutan masih dimintai informasi untuk membantu penyidik mengungkap perkara, sehingga belum menjalani tindakan penahanan seperti pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konteks pemeriksaan tersebut, Rustian diketahui telah meninggalkan Gedung KPK setelah rangkaian pemeriksaannya selesai. Kepulangannya menunjukkan bahwa pada tahap itu ia diperlakukan sesuai status pemeriksaan yang disampaikan kepada publik. KPK tetap memiliki kewenangan untuk memanggil kembali pihak yang diperlukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.





