Yogyakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Oktober. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih ketika meninggalkan area pemeriksaan. Sejumlah wartawan yang menunggu di sekitar gedung berupaya meminta keterangan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya serta perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Namun, Rustian tidak memberikan jawaban atas pertanyaan media. Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan gedung tanpa menyampaikan pernyataan apa pun kepada wartawan. Tidak ada penjelasan yang disampaikan mengenai materi pemeriksaan, pihak-pihak yang dipanggil, maupun informasi lain yang berkaitan dengan OTT di lingkungan BNPB.
Sikap diam tersebut membuat belum ada keterangan langsung dari Rustian mengenai status pemeriksaannya maupun dugaan perkara yang menjadi latar belakang pemanggilan. Informasi lebih lanjut mengenai proses hukum dan hasil pemeriksaan masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Hingga Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih, komunikasi kepada publik terkait pemeriksaan itu belum disampaikan melalui pernyataan langsung dari yang bersangkutan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan terbaru perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah proses pemeriksaan awal dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diamankan, KPK melanjutkan penanganan perkara berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam forum ekspose yang digelar pada Selasa malam, KPK memutuskan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ekspose merupakan forum internal untuk menilai kecukupan informasi, alat bukti, serta arah penanganan perkara sebelum keputusan hukum ditetapkan. Melalui forum itu, penyidik dan pihak terkait membahas hasil pemeriksaan serta temuan yang diperoleh setelah OTT.
Budi menjelaskan, peningkatan status penanganan tersebut diikuti dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum menyampaikan nama maupun jumlah pihak yang dikenai status tersebut dalam keterangan yang tersedia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara melalui proses penyidikan.
Sementara itu, Rustian, yang sebelumnya diamankan dalam OTT dan menjalani pemeriksaan secara intensif, dipulangkan sebagai saksi. Status tersebut menunjukkan bahwa keterangannya masih diperlukan untuk membantu penyidik menguraikan rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Pemulangan seseorang setelah pemeriksaan tidak serta-merta menghentikan pendalaman perkara, karena penyidik tetap dapat memanggil kembali saksi apabila dibutuhkan.
Dengan beralihnya perkara ke tahap penyidikan, KPK akan melanjutkan langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan. Perkembangan berikutnya akan disampaikan melalui keterangan resmi lembaga, sementara proses penyidikan berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak dapat dijelaskan secara terang.
Perbedaan status hukum menjadi hal penting dalam memahami pemeriksaan sejumlah pihak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara tersebut, tidak semua orang yang dimintai keterangan secara otomatis memiliki kedudukan hukum yang sama. Sebagian pihak dapat diperiksa sebagai saksi, sedangkan pihak lain dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki bukti yang dinilai cukup.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang telah berstatus tersangka akan menjalani penahanan. Pernyataan tersebut menjelaskan tindakan hukum yang diberlakukan terhadap tersangka, tetapi tidak disertai pengungkapan identitas mereka. Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan secara terbuka dalam keterangan tersebut.
Di sisi lain, orang-orang yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan gedung KPK setelah rangkaian pemeriksaan selesai, sepanjang penyidik tidak memiliki kebutuhan hukum lain terhadap mereka pada saat itu. Status sebagai saksi menunjukkan bahwa seseorang dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara. Status tersebut berbeda dari tersangka dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang yang diperiksa terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Rustian disebut termasuk pihak yang berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan. Dengan status itu, ia dapat meninggalkan KPK setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Informasi tersebut hanya menerangkan kedudukan hukumnya pada tahap pemeriksaan yang disampaikan, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidaknya dalam perkara. Perubahan status hukum, apabila ada, akan bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan resmi KPK berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Pembedaan saksi dan tersangka juga penting agar informasi mengenai OTT tersebut tidak ditafsirkan secara berlebihan. Seseorang yang hadir untuk diperiksa belum tentu merupakan pihak yang ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, penahanan hanya dikenakan terhadap pihak yang telah memiliki status tersangka sebagaimana disampaikan oleh KPK. Dengan demikian, keterangan mengenai Rustian perlu dipahami sebatas bahwa ia diperiksa sebagai saksi dan diperbolehkan meninggalkan kantor KPK setelah pemeriksaan.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Oktober, menjadi awal rangkaian pemeriksaan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Informasi itu disampaikan Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa mereka terdiri atas unsur internal BNPB dan pihak lain dari unsur swasta. Di pihak yang diamankan terdapat Rustian, yang menjabat sebagai sekretaris utama.
Selain Rustian, pihak yang diamankan juga mencakup pejabat pembuat komitmen serta pihak lain dari unsur swasta. Keterangan tersebut memberikan gambaran awal mengenai cakupan operasi, tanpa merinci identitas seluruh orang yang diamankan. Pada tahap awal ini, informasi yang tersedia menempatkan pengamanan 14 orang sebagai bagian utama dari kegiatan KPK pada 13 Oktober di lingkungan BNPB dan wilayah Jabodetabek. Rustian kemudian disebut sebagai salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan setelah diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses lanjutan setelah pelaksanaan OTT.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia. Barang-barang tersebut turut menjadi bagian dari hasil pengamanan dalam operasi yang sama. Keterangan mengenai uang dan logam mulia disampaikan bersama informasi tentang jumlah orang yang diamankan, yakni 14 orang. Dengan demikian, konteks awal peristiwa mencakup pengamanan sejumlah pihak, termasuk Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan unsur swasta, serta barang berupa uang dan logam mulia. Rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut menjadi perkembangan berikutnya setelah OTT berlangsung. Informasi awal ini menjadi dasar untuk mengikuti perkembangan pemeriksaan tanpa mendahului keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.
Baca juga: Inisiatif Bazar Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih di Bandung | Krisis Lingkungan di Setu Cilodong: Tumpukan Sampah Mengganggu Warga





