Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui rincian barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu perkembangan utama berkaitan dengan jumlah uang tunai yang ditemukan dan kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan pembaruan tersebut, nilai uang tunai diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Jumlah itu lebih besar daripada perkiraan awal yang sebelumnya disampaikan, yakni sekitar Rp1,4 miliar. Perubahan nilai tersebut menunjukkan bahwa proses penghitungan, pemeriksaan, dan pencocokan barang bukti masih berlangsung setelah kegiatan OTT dilakukan. KPK terus mendata seluruh uang yang diamankan agar jumlah serta asalnya dapat dipastikan secara cermat dalam rangkaian penyidikan.
Uang tunai tersebut disebut berasal dari beberapa pihak. Namun, informasi yang tersedia belum memuat identitas pihak-pihak tersebut maupun rincian mengenai pembagian atau penyerahan uang secara spesifik. Karena itu, keterangan mengenai asal barang bukti masih disampaikan secara umum sambil menunggu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Pembaruan mengenai nilai uang tunai ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK di lingkungan BNPB. Setiap barang bukti akan diteliti untuk memperjelas keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Selain menghitung jumlah uang, penyidik juga akan menelusuri konteks perolehannya, hubungan antar pihak, serta relevansinya dengan perkara berdasarkan alat bukti lain yang dikumpulkan.
Dengan demikian, angka sekitar Rp3,3 miliar merupakan perkiraan terbaru yang disampaikan dalam perkembangan penanganan OTT tersebut. Nilai final dan penjelasan lebih lengkap mengenai uang yang diamankan masih menunggu hasil verifikasi serta proses penyidikan KPK. Lembaga antirasuah itu diharapkan menyampaikan informasi lanjutan sesuai perkembangan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan pembaruan informasi mengenai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikannya saat ditemui di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi rujukan terbaru terkait rincian uang tunai yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut.
Dalam penjelasannya, Setyo menyebut nilai uang tunai yang disita berada pada angka Rp3,3 miliar. Angka tersebut merupakan pembaruan dari perkiraan yang disampaikan sebelumnya. Karena itu, penyebutan nominal Rp3,3 miliar perlu dipahami sebagai hasil pemutakhiran informasi mengenai barang bukti, bukan sebagai angka awal yang sejak semula telah ditetapkan.
Pembaruan nilai tersebut menunjukkan bahwa rincian barang bukti masih dapat diperjelas seiring proses verifikasi dan pencatatan oleh penyidik. Keterangan Ketua KPK tidak mengubah substansi perkara, melainkan memperbarui informasi mengenai jumlah uang tunai yang berhasil diamankan. Dengan demikian, angka Rp3,3 miliar menjadi nominal terbaru yang disampaikan KPK berdasarkan penjelasan Setyo Budiyanto di Yogyakarta, sementara angka sebelumnya merupakan perkiraan awal dan tidak lagi menjadi rujukan utama untuk nilai uang tunai yang disita.
Selain uang tunai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang dihimpun dan ditelusuri untuk mendukung proses penyidikan. Keberadaan aset digital itu menunjukkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut tidak hanya berbentuk uang fisik atau dokumen, tetapi juga mencakup aset dengan mekanisme penyimpanan dan transaksi yang berbeda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa nilai aset kripto yang disita disebut berada pada kisaran satu digit dalam satuan miliar rupiah. Namun, ia belum dapat memastikan angka pastinya. Setyo juga mengaku tidak mengingat secara terperinci nilai aset digital tersebut ketika memberikan keterangan mengenai rincian barang bukti. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini masih berupa kisaran umum, bukan nominal final yang telah diverifikasi.
KPK masih perlu melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan nilai aset kripto, bentuk aset, serta statusnya dalam rangkaian perkara. Penilaian terhadap aset digital dapat bergantung pada jenis aset dan perubahan harga di pasar, sehingga angka yang disampaikan pada tahap awal dapat berbeda dari hasil penghitungan resmi. Sampai ada keterangan lanjutan dari penyidik, rincian mengenai nilai maupun pihak yang berkaitan dengan aset tersebut belum dapat dipastikan. Informasi mengenai pemiliknya juga tidak semestinya disimpulkan sebelum KPK menyampaikan hasil penyidikan atau keterangan resmi yang lebih lengkap.
Rincian barang bukti yang diperbarui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB turut mencakup logam mulia. Berdasarkan informasi yang disampaikan, berat logam mulia tersebut diperkirakan mencapai ratusan gram. Keterangan ini menempatkan logam mulia sebagai salah satu kategori barang bukti yang disebut dalam pembaruan informasi, bersama dengan uang tunai dan aset kripto.
Namun, bahan sumber yang tersedia belum memuat penjelasan lebih lanjut mengenai jenis logam mulia yang dimaksud. Tidak terdapat pula informasi tentang jumlah pasti, pemilik, maupun lokasi penyimpanannya. Karena itu, rincian tersebut perlu dipahami secara terbatas sesuai keterangan yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai bentuk, nilai, asal-usul, atau hubungan kepemilikan atas logam mulia tersebut.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diungkap dalam pembaruan ini mencakup tiga kategori utama, yaitu uang tunai, aset kripto, dan logam mulia. Uang tunai serta aset kripto disebut sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan, sementara logam mulia disebut memiliki berat yang diperkirakan mencapai ratusan gram. Di luar keterangan tersebut, belum ada rincian yang dapat dijadikan dasar mengenai jenis, jumlah pasti, pemilik, atau tempat penyimpanan logam mulia. Informasi ini juga tidak memuat dugaan mengenai perkara maupun pihak-pihak yang terlibat, sehingga uraian mengenai barang bukti sebaiknya tetap disampaikan berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi KPK.
Baca juga: Inisiatif Bazar Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih di Bandung | Krisis Lingkungan di Setu Cilodong: Tumpukan Sampah Mengganggu Warga





