JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah menangkap 102 tersangka dalam perkara mafia pangan. Jumlah tersebut disebut sebagai bagian dari penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia pangan, termasuk mereka yang menjalankan atau mendukung kegiatan yang merugikan tata kelola pangan.
Amran menyampaikan informasi itu saat berada di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan mafia pangan terus berjalan dan telah menyasar banyak pihak. Ia menempatkan jumlah 102 tersangka sebagai gambaran dari langkah aparat dalam menangani perkara tersebut.
Penangkapan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mengusut praktik yang berkaitan dengan mafia pangan. Pihak yang diproses tidak hanya berasal dari kalangan pelaku usaha atau pihak yang terlibat langsung, tetapi juga mencakup oknum pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Keterlibatan oknum pejabat tersebut turut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Informasi mengenai 102 tersangka disampaikan Amran dalam konteks penindakan terhadap praktik mafia pangan secara lebih luas. Ia tidak memaparkan rincian masing-masing perkara maupun identitas para tersangka dalam keterangan tersebut. Namun, pernyataannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara itu.
Dengan demikian, angka 102 menjadi fakta utama dalam pernyataan Menteri Pertanian tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penyebutan adanya oknum pejabat Kementerian Pertanian juga menunjukkan bahwa penindakan dapat menjangkau pihak internal yang diduga terlibat dalam praktik mafia pangan.
Penindakan terhadap praktik mafia pangan tidak hanya diarahkan kepada pihak eksternal yang diduga terlibat dalam pelanggaran tata niaga dan distribusi pangan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengawasan juga mencakup aparatur di lingkungan Kementerian Pertanian. Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan aturan diterapkan secara menyeluruh, tanpa membedakan posisi maupun status pihak yang diperiksa.
Dalam proses penertiban tersebut, sejumlah pegawai kementerian disebut telah diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini menjadi bagian dari tindakan internal terhadap aparatur yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan. Pemberhentian dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat ditoleransi, terutama ketika berpotensi memengaruhi ketersediaan, harga, dan distribusi pangan bagi masyarakat.
Selain sanksi administratif, sebagian pegawai juga diminta untuk diproses sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Permintaan tersebut memperlihatkan adanya koordinasi kementerian dan lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana. Proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat terkait, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amran juga menyampaikan bahwa terdapat pejabat dengan jenjang direktur yang kini berada di penjara. Pernyataan itu menegaskan bahwa jabatan tinggi tidak menjadi penghalang bagi proses hukum ketika ditemukan dugaan pelanggaran. Namun, informasi mengenai identitas pejabat, perkara yang menjeratnya, maupun jumlah pejabat internal yang diproses tidak dirinci dalam keterangan tersebut. Karena itu, penilaian terhadap setiap kasus perlu menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Pelibatan unsur internal dalam penindakan ini menjadi pesan bahwa pemberantasan mafia pangan harus dimulai dari penguatan integritas seluruh rantai kebijakan dan pengawasan. Kementerian Pertanian dituntut menjaga transparansi, memperbaiki pengendalian internal, serta memastikan setiap pegawai bekerja sesuai mandat pelayanan publik. Dengan demikian, upaya penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memperingatkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara mafia pangan masih berpotensi bertambah. Ia menilai proses penindakan belum berhenti karena masih ada pihak yang diduga mempermainkan urusan pangan demi memperoleh keuntungan pribadi. Praktik semacam itu, menurut Amran, tidak hanya merusak tata niaga, tetapi juga menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling dirugikan.
Amran menyampaikan, apabila masih ada orang yang berusaha mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat, aparat akan terus melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Karena itu, angka 102 tersangka yang telah disebutkan belum dapat dipandang sebagai jumlah akhir. Ia membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila proses penyelidikan dan pemberantasan menemukan pelanggaran lain dalam rantai pangan.
Ia kemudian menjelaskan perhitungan berdasarkan masa jabatannya. Selama sekitar dua tahun menjabat, tercatat sebanyak 102 tersangka dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mafia pangan. Dengan menggunakan perbandingan tersebut, Amran memperkirakan jumlahnya dapat mencapai sekitar 250 tersangka apabila dihitung untuk masa jabatan lima tahun. Perkiraan itu bukan angka pasti, melainkan gambaran mengenai kemungkinan perkembangan penindakan jika upaya pemberantasan terus berjalan.
Amran menegaskan bahwa pemberantasan praktik tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden, kata dia, memerintahkan agar praktik yang merugikan rakyat kecil dibasmi dan tidak dibiarkan berkembang. Arahan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kebutuhan pangan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan akan mempertahankan langkah penegakan hukum selama masih ditemukan indikasi permainan dalam urusan pangan. Amran juga menekankan bahwa proses tersebut diarahkan untuk melindungi konsumen dan petani, sekaligus memastikan sektor pangan tidak dikuasai oleh kepentingan yang mengorbankan masyarakat kecil.
Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan mafia pangan yang dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, praktik yang memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasok, distribusi, maupun perdagangan komoditas pangan dapat mengganggu tata kelola pangan nasional. Jika dibiarkan, tindakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan, memperbesar beban masyarakat, dan merugikan petani serta konsumen.
Saleh menilai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, ketegasan tersebut perlu disertai kehati-hatian agar setiap langkah penindakan memiliki dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus bertumpu pada bukti yang kuat, bukan semata-mata pada dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Pendekatan berbasis bukti dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan tepat dan akuntabel. Dengan demikian, pihak yang benar-benar terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak bersalah tetap memperoleh perlindungan sesuai haknya. Proses yang profesional juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pangan.
Selain penindakan, Saleh mendorong pembenahan tata kelola di sektor pertanian dan pangan. Perbaikan tersebut mencakup penguatan pengawasan, transparansi distribusi, koordinasi antarinstansi, serta penutupan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku mafia pangan. Tata kelola yang lebih tertib harus berjalan bersamaan dengan peningkatan produksi agar kebijakan pangan tidak hanya berfokus pada penanganan masalah setelah terjadi.
Menurutnya, tujuan akhir dari berbagai langkah tersebut adalah membangun kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Kedaulatan pangan tidak cukup dimaknai sebagai tersedianya pasokan, tetapi juga harus menghadirkan sistem yang sehat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem itu diharapkan mampu melindungi kepentingan petani sebagai produsen sekaligus menjamin konsumen memperoleh pangan yang cukup, aman, dan terjangkau.







