Bank of America Didenda US$1,2 Miliar atas Kegagalan Pengawasan Transaksi Mencurigakan

Bank of America Didenda US$1,2 Miliar atas Kegagalan Pengawasan Transaksi Mencurigakan

Jakarta | Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US,2 miliar kepada Bank of America setelah menemukan kegagalan dalam pengawasan transaksi yang berpotensi terkait pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. Kasus ini menyoroti kewajiban lembaga keuangan untuk mengenali pola transaksi berisiko dan menyampaikan laporan kepada otoritas ketika terdapat indikasi yang patut dicurigai. Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi: pelaporan yang terlambat atau tidak dilakukan dapat menghambat upaya pemerintah menelusuri aliran dana dan mengambil langkah pencegahan.

Dalam pemeriksaan, transaksi mencurigakan bernilai lebih dari US$5 miliar disebut tidak dilaporkan kepada pemerintah. Angka itu menggambarkan besarnya nilai aktivitas yang semestinya memperoleh perhatian lebih ketat melalui sistem pemantauan internal bank. Pelaporan transaksi mencurigakan berperan penting karena memungkinkan aparat menilai sumber dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana. Ketika informasi tersebut tidak diteruskan, otoritas dapat kehilangan kesempatan untuk menyelidiki pergerakan uang secara tepat waktu. Denda yang dikenakan mencerminkan konsekuensi serius atas kelemahan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dari keseluruhan nilai transaksi tersebut, sekitar US$1 miliar dinilai menimbulkan risiko bagi keamanan nasional dan memfasilitasi pendanaan gelap. Penilaian ini memperluas makna kasus dari persoalan kepatuhan perbankan menjadi isu yang dapat berdampak pada kepentingan publik. Meski demikian, nilai transaksi yang disebut dalam temuan tidak dengan sendirinya berarti seluruh dana terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal; angka tersebut merujuk pada transaksi yang menimbulkan kekhawatiran dan seharusnya dilaporkan untuk ditelaah lebih lanjut. Kasus ini berlangsung di Amerika Serikat dan berkaitan dengan pengawasan Bank of America di sana, bukan peristiwa yang terjadi di Indonesia. Besarnya sanksi juga menjadi pengingat bahwa bank perlu memastikan prosedur pemantauan, pemeriksaan, dan pelaporan berjalan efektif, sehingga aktivitas berisiko dapat dikenali dan ditangani oleh pihak berwenang.

Penyelidikan mengungkap kelemahan dalam cara Bank of America mengenali dan menindaklanjuti transaksi yang memiliki tanda-tanda risiko pencucian uang. Di pola yang menjadi perhatian adalah arus dana yang berpotensi terkait jaringan pencucian uang asal China. Transaksi semacam ini dapat melibatkan banyak rekening, perpindahan dana berulang, atau aktivitas yang tidak sejalan dengan profil nasabah. Namun, pengawasan bank dinilai tidak cukup efektif untuk mengidentifikasi pola tersebut dan menentukan kapan pemeriksaan lebih mendalam diperlukan. Akibatnya, sejumlah aktivitas mencurigakan berisiko luput dari penandaan maupun eskalasi yang semestinya.

Temuan juga menyoroti pencucian uang berbasis perdagangan yang berkaitan dengan kawasan perbatasan barat daya Amerika Serikat. Skema ini dapat menyamarkan perpindahan nilai melalui transaksi perdagangan, misalnya dengan menggunakan dokumen atau nilai barang yang tidak mencerminkan kegiatan ekonomi sebenarnya. Karena aliran dana tampak memiliki latar belakang komersial, pendeteksian memerlukan penilaian atas hubungan pembayaran, nasabah, dan pola transaksi yang berlangsung. Penyelidikan menyimpulkan bahwa kontrol yang diterapkan tidak memadai untuk menangkap sejumlah indikator risiko yang terkait dengan aktivitas tersebut, sehingga pemantauan dan pelaporan tidak selalu berjalan secara tepat waktu.

Salah satu masalah mendasar yang diangkat adalah ketergantungan bank pada informasi dari pihak luar, termasuk penegak hukum dan lembaga keuangan lain. Pemberitahuan eksternal dapat membantu mengarahkan pemeriksaan, tetapi tidak seharusnya menggantikan kewajiban bank untuk menjalankan pengawasan secara mandiri. Dalam kasus ini, bank dinilai terlalu mengandalkan sinyal dari luar untuk mengetahui adanya aktivitas berisiko, alih-alih memperkuat analisis internal dan sistem deteksi proaktif. Pendekatan yang lebih kuat semestinya mencakup penilaian risiko nasabah dan transaksi secara berkelanjutan, peninjauan pola lintas rekening, serta prosedur eskalasi yang jelas. Ketika indikator mencurigakan muncul, bank juga perlu melakukan penyelidikan sendiri dan menyampaikan laporan yang diwajibkan kepada otoritas tanpa menunggu pihak lain memberikan arahan. Kelemahan tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan tidak cukup bergantung pada pemicu eksternal; tata kelola, sumber daya, dan kontrol internal harus memungkinkan risiko dikenali serta ditangani sejak awal.

Dalam penyelesaian hukum, Bank of America mengakui bahwa pihaknya dengan sengaja melanggar Bank Secrecy Act (BSA), undang-undang Amerika Serikat yang mewajibkan lembaga keuangan membantu mencegah pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal. Regulator menyebut sejumlah kegagalan pengawasan yang mendasari perkara tersebut. Bank dinilai memiliki program anti-pencucian uang yang tidak memadai, sehingga tidak mampu mengidentifikasi dan menangani risiko secara efektif. Bank juga tidak melakukan uji tuntas wajib terhadap akun koresponden milik lembaga keuangan asing. Selain itu, bank lalai mengajukan laporan aktivitas mencurigakan ketika transaksi atau pola rekening semestinya memicu pelaporan kepada otoritas. Pengakuan dalam penyelesaian tersebut menegaskan bahwa persoalan yang ditangani bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan pelanggaran kewajiban kepatuhan yang dirancang untuk mendeteksi dan melaporkan risiko finansial.

Total sanksi yang diumumkan mencapai US$1,2 miliar dan mencakup tindakan dari dua regulator, yaitu Office of the Comptroller of the Currency (OCC) serta Office of Foreign Assets Control (OFAC). OCC menjatuhkan penalti sebesar US$750 juta atas kegagalan pengendalian dan kepatuhan bank. Jumlah itu disebut sebagai penalti terbesar yang pernah dijatuhkan OCC. Besarnya sanksi mencerminkan tingkat keseriusan regulator terhadap kelemahan dalam program anti-pencucian uang dan pengawasan transaksi. Sanksi OCC merupakan bagian terbesar dari keseluruhan nilai yang disebutkan, tetapi bukan keseluruhan paket hukuman. Tindakan OFAC berkaitan dengan dugaan pelanggaran program sanksi Amerika Serikat, sehingga kedua komponen tersebut perlu dibedakan saat membaca angka total. Dengan demikian, nilai US$1,2 miliar merangkum tindakan regulator yang memiliki dasar dan fokus pengawasan berbeda.

OFAC mengaitkan tindakannya dengan 475 dugaan pelanggaran program sanksi. Program yang terkait mencakup pembatasan terhadap Rusia dan Iran, serta sanksi yang menargetkan jaringan narkotika dan terorisme global. Untuk perkara tersebut, nilai penyelesaian OFAC sebesar US$11,6 juta mencerminkan penilaian lembaga itu bahwa pelanggaran yang dimaksud tidak terlalu fatal. Penilaian tersebut menjelaskan besaran penyelesaian OFAC, bukan angka total sanksi terhadap bank. Karena itu, US$11,6 juta tidak menggantikan ataupun mengurangi angka US$1,2 miliar yang mencakup tindakan OCC dan OFAC. Perbedaan penilaian tingkat keparahan OFAC dan besarnya penalti OCC juga menunjukkan bahwa regulator mempertimbangkan jenis pelanggaran serta kerangka penegakan masing-masing. Secara keseluruhan, kasus ini menggabungkan pengakuan atas pelanggaran BSA dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap program sanksi, yang ditangani melalui dua jalur regulator.

Pengumuman denda terhadap Bank of America disampaikan kurang dari 24 jam sebelum bank tersebut dijadwalkan merilis laporan pendapatan kuartal ketiga pada Rabu pagi. Waktu pengumuman itu menempatkan sanksi besar tersebut dalam sorotan menjelang penyampaian hasil keuangan terbaru kepada investor. Bank menyatakan denda sebesar US$1,2 miliar akan dicatat sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari pajak. Perlakuan tersebut berarti jumlah denda tetap menjadi beban dalam perhitungan laba, tanpa manfaat pengurangan pajak yang biasanya dapat menyertai biaya tertentu. Menurut pernyataan bank, dampak langsungnya diperkirakan mengurangi laba bersih sekitar 17 sen per saham. Besaran itu memberi gambaran mengenai pengaruh finansial sanksi, meskipun hasil keseluruhan kuartal juga ditentukan oleh pendapatan dan pengeluaran lain.

Bank juga mengatakan bahwa upaya perbaikan masih berlangsung dan telah menyerap alokasi personel serta sumber daya yang besar. Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa tindak lanjut tidak terbatas pada pembayaran denda, tetapi mencakup pekerjaan untuk memperbaiki proses pengawasan dan kepatuhan.

Baca juga: Badan POM Temukan Senyawa Baru dalam Pengawasan Obat Tradisional | Pengawasan APBN Menuju 2029: Suahasil Nazara Dilantik Sebagai Menkeu