Pemerintah Perketat Penindakan Penyelundupan Benih Lobster, Potensi Kerugian Capai Rp17 Triliun per Tahun

Pemerintah Perketat Penindakan Penyelundupan Benih Lobster, Potensi Kerugian Capai Rp17 Triliun per Tahun

Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan potensi nilai benih bening lobster (BBL) yang keluar dari Indonesia secara ilegal mencapai sekitar US miliar, atau setara kurang lebih Rp17 triliun, setiap tahun. Perkiraan tersebut menggambarkan besarnya nilai sumber daya laut yang berpotensi lepas dari pengelolaan dan pemanfaatan di dalam negeri akibat penyelundupan. Angka itu disampaikan Trenggono dalam program Squawk Box: FoodAgri Insight, yang keterangannya dikutip pada 15 Oktober 2026.

Menurut Trenggono, besarnya potensi nilai tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat upaya pemberantasan penyelundupan BBL. Pengetatan penindakan dipandang penting untuk mencegah benih lobster dibawa keluar secara ilegal serta menjaga agar pemanfaatan sumber daya ini berlangsung sesuai ketentuan. Dengan nilai yang diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah per tahun, praktik tersebut dinilai memiliki konsekuensi ekonomi yang patut menjadi perhatian dalam pengawasan sektor kelautan dan perikanan.

Meski demikian, angka US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun itu perlu dipahami sebagai perkiraan potensi nilai, bukan kerugian yang telah dipastikan melalui penghitungan final. Keterangan Trenggono tidak menyebutnya sebagai hasil audit atau perhitungan pasti atas seluruh transaksi penyelundupan dalam setahun. Karena itu, nilai tersebut memberi gambaran mengenai skala kemungkinan dampak, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah kerugian aktual yang sudah terukur. Pembedaan ini penting agar besaran perkiraan tidak disalahartikan sebagai angka resmi yang telah diverifikasi.

Pernyataan tersebut menempatkan penyelundupan BBL sebagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya sekaligus potensi nilai ekonomi nasional. Pemerintah menggunakan perkiraan itu sebagai salah satu pertimbangan untuk memperkuat pemberantasan, sementara rincian nilai kerugian nyata tetap berbeda dari estimasi potensi yang disampaikan. Dengan demikian, perhatian utama dari angka tersebut adalah besarnya nilai yang berisiko keluar secara ilegal dan alasan pengawasan serta penindakan perlu diperketat.

Pemerintah pernah membuka izin pengeluaran benih bening lobster (BBL) ke luar negeri sebelum kemudian menutup kebijakan tersebut. Perubahan itu menempatkan pengelolaan komoditas lobster dalam perhatian pemerintah, terutama terkait tujuan agar manfaat ekonomi dari sumber daya laut tidak berhenti pada tahap pengeluaran benih. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa penutupan izin dilakukan agar nilai tambah komoditas tersebut dapat dihasilkan di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong kegiatan yang memberi nilai lebih berlangsung di dalam negeri, bukan melalui pengiriman benih ke negara lain.

Menurut Trenggono, keputusan menutup izin pengeluaran BBL berkaitan dengan peluang ekonomi yang terkandung dalam sumber daya kelautan Indonesia. Besarnya potensi tersebut, dalam pandangannya, menunjukkan bahwa kekayaan laut nasional belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri. Pernyataan ini menyoroti perbedaan memiliki sumber daya dan memperoleh nilai tambah dari pengelolaannya. BBL menjadi salah satu contoh komoditas yang memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana potensi laut dapat dimanfaatkan di Indonesia. Karena itu, kebijakan penutupan izin dipaparkan sebagai langkah untuk mempertahankan peluang penciptaan nilai tambah di tanah air.

Riwayat kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap pengeluaran benih lobster pernah berubah. Izin yang sebelumnya dibuka kemudian ditutup dengan alasan agar nilai tambah dapat tercipta di dalam negeri. Trenggono mengaitkan pilihan tersebut dengan besarnya potensi ekonomi sumber daya kelautan, yang menurutnya belum sepenuhnya dinikmati masyarakat dan perekonomian nasional. Penjelasan itu menempatkan kebijakan BBL dalam konteks pemanfaatan sumber daya laut secara lebih luas, tanpa menyatakan bahwa seluruh potensi telah terealisasi atau menyebut hasil ekonomi tertentu. Fokus yang disampaikan adalah tujuan menjaga agar nilai tambah dari komoditas tersebut dihasilkan di Indonesia, sejalan dengan pandangan bahwa potensi kelautan nasional masih belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemerintah pernah menguji coba jalur resmi untuk pengeluaran benih bening lobster melalui kerja sama dengan Vietnam. Skema tersebut dirancang sebagai mekanisme yang tercatat dan diawasi, dengan kuota pengeluaran resmi sekitar 300 juta ekor benih. Angka kuota itu menunjukkan kapasitas yang disepakati dalam kebijakan, bukan jumlah benih yang dipastikan telah dikirim atau berhasil diperdagangkan.

Menurut Trenggono, selama pengamatan yang berlangsung kurang lebih dua tahun, jumlah benih yang tercatat melewati jalur resmi hanya sekitar 17 juta ekor. Perbandingan kuota sekitar 300 juta dan catatan sekitar 17 juta itu menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai selisih besar tersebut mengindikasikan bahwa praktik pengeluaran benih di luar jalur resmi masih banyak terjadi. Namun, angka selisih itu tidak dengan sendirinya membuktikan jumlah penyelundupan, karena kuota merupakan batas yang disediakan, bukan target atau realisasi pengiriman.

Trenggono menyampaikan bahwa evaluasi atas pelaksanaan skema tersebut mendorong pemerintah untuk menutup kembali kebijakan pengeluaran melalui jalur resmi itu. Dengan demikian, penutupan kebijakan tersebut merupakan keputusan yang dikaitkan dengan hasil pengamatan terhadap rendahnya pencatatan resmi dan penilaian mengenai maraknya praktik ilegal. Keterangan itu penting ditempatkan sebagai penjelasan pemerintah mengenai pertimbangan kebijakan, bukan sebagai perhitungan pasti atas volume benih yang diselundupkan.

Selisih kuota dan catatan resmi juga memperlihatkan tantangan dalam mengawasi perdagangan benih lobster lintas batas. Untuk memastikan besaran aktivitas ilegal, diperlukan data penindakan dan pemeriksaan yang terukur, bukan sekadar mengurangkan realisasi resmi dari kuota. Karena itu, angka-angka yang disampaikan Trenggono menggambarkan kontras kapasitas jalur resmi dan jumlah yang tercatat selama masa uji coba, sekaligus menjadi dasar kekhawatiran pemerintah. Pemerintah menilai pengawasan dan penindakan tetap diperlukan agar pemanfaatan sumber daya lobster berlangsung terkendali serta tidak merugikan keberlanjutan populasi dan kepentingan ekonomi nasional.

Setelah kebijakan pengeluaran benih bening lobster (BBL) ditutup, pemerintah memperkuat langkah untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal. Penutupan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya lobster di dalam negeri, sementara pengawasan terhadap jalur pengiriman dan praktik penyelundupan perlu dilakukan secara terpadu. Untuk mendukung langkah itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Pembentukan satgas diarahkan agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan melibatkan sejumlah unsur yang memiliki fungsi dalam pengawasan, penindakan, dan proses hukum.

Satgas P2BBL melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta kejaksaan. Keterlibatan lintas lembaga ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menindak pengeluaran BBL tanpa izin. Dalam susunan yang disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak sebagai pengarah satgas, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai ketua. Dengan pembagian peran tersebut, arah kebijakan dan pelaksanaan penindakan berada dalam kerangka kerja bersama. Kerja sama antarlembaga juga penting untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk ketika dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Trenggono menyatakan pengawasan akan dilakukan secara masif sebagai bagian dari upaya menekan pengeluaran BBL ilegal. Pengawasan tersebut ditujukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah benih lobster dikirim ke luar negeri melalui jalur yang tidak sah. Ia juga menegaskan bahwa upaya penindakan akan terus dijalankan, sehingga pembentukan satgas tidak berhenti pada koordinasi administratif. Langkah pengawasan dan penegakan hukum diharapkan berlangsung berkelanjutan, dengan dukungan unsur yang telah dilibatkan. Pemerintah berupaya memastikan sumber daya lobster dapat dikelola dan dimanfaatkan di Indonesia, bukan keluar secara ilegal ke negara lain.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Siapkan Langkah Antisipasi Kekeringan di Jakarta