JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah telah memasuki tahap pembuktian. Perkembangan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, terkait persidangan yang berlangsung pada 14 Oktober 2024. Tahap ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena masing-masing pihak mulai menyampaikan materi yang dianggap dapat mendukung dalil dan permohonan mereka di hadapan majelis hakim.
Halida menjelaskan bahwa agenda persidangan tersebut dilaksanakan secara tertutup. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan kepada publik terbatas pada tahapan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengungkapkan rincian pembahasan maupun materi persidangan. Persidangan tertutup lazim diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan anak untuk menjaga kepentingan, privasi, dan perlindungan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konteks hukum acara, tahap pembuktian awal biasanya berfokus pada pengajuan bukti surat dari masing-masing pihak. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memperkuat uraian mengenai kondisi keluarga, hubungan orang tua dengan anak, serta hal-hal lain yang relevan dengan permohonan hak asuh. Namun, jenis dan isi bukti yang diajukan dalam perkara Ruben Onsu dan Sarwendah tidak dipaparkan secara terbuka oleh pengadilan.
Setelah pengajuan serta pemeriksaan bukti surat, persidangan pada umumnya dapat berlanjut ke pemeriksaan saksi, bergantung pada kebutuhan pembuktian dan arahan majelis hakim. Saksi nantinya dapat memberikan keterangan mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, jadwal dan rincian agenda berikutnya tetap mengikuti penetapan pengadilan. Dengan demikian, perkembangan perkara ini baru menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah bergerak ke tahap pembuktian, sementara keputusan mengenai hak asuh anak belum dapat disimpulkan sebelum seluruh rangkaian persidangan selesai.
Halida menjelaskan bahwa persidangan perkara tersebut masih berada pada tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti surat yang dianggap berkaitan dengan dalil dan kepentingan perkaranya. Bukti surat itu kemudian dinilai dalam rangka pemeriksaan perkara, sehingga majelis hakim dapat melihat materi yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat secara lebih menyeluruh.
Setelah bukti surat dari para pihak dinilai cukup dan seluruhnya selesai diajukan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Urutannya dimulai dari saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang diperiksa dalam persidangan, sesuai dengan perkara dan dalil yang sedang diuji.
Sesudah saksi dari pihak penggugat diperiksa, giliran saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan di persidangan. Dengan demikian, pemeriksaan saksi berlangsung secara berurutan, yakni pihak penggugat terlebih dahulu, kemudian pihak tergugat. Tahapan ini memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan melalui saksi yang mereka ajukan.
Urutan pengajuan bukti dan pemeriksaan saksi tersebut belum menunjukkan hasil akhir perkara. Seluruh proses itu masih merupakan bagian dari pembuktian, sehingga keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan masih akan dinilai dalam rangkaian pemeriksaan persidangan. Posisi perkara pada tahap ini karena itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak mana yang akan memenangkan gugatan, baik dalam perkara hak asuh anak maupun gugatan harta bersama. Penilaian akhir tetap bergantung pada keseluruhan proses pemeriksaan yang dijalankan di persidangan.
Kemungkinan anak dihadirkan dalam persidangan perkara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergantung pada kebutuhan pemeriksaan. Kehadiran anak bukanlah sesuatu yang otomatis dilakukan, melainkan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan relevansi keterangannya terhadap pokok perkara. Apabila hakim menilai informasi dari anak diperlukan untuk membantu memperjelas keadaan yang sedang diperiksa, anak dapat diminta hadir dan memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan tersebut juga perlu memperhatikan usia, kondisi psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak. Proses pemeriksaan idealnya tidak menempatkan anak dalam posisi yang semakin terbebani oleh persoalan orang tuanya. Karena itu, majelis hakim dapat menentukan bentuk pemeriksaan dan langkah pendampingan yang dianggap paling tepat, termasuk kemungkinan membatasi pertanyaan atau menghadirkan pihak profesional apabila diperlukan.
Halida menjelaskan bahwa pendampingan psikologis menjadi salah satu aspek yang dapat diperhatikan dalam perkara ini. Pengadilan masih akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, terutama untuk melihat apakah persoalan orang tua telah menimbulkan dampak tertentu terhadap anak. Penilaian tersebut dapat mencakup kondisi emosional, kenyamanan, keamanan, serta kebutuhan anak dalam menjalani proses hukum yang berkaitan dengan hak asuh.
Dengan demikian, keputusan mengenai perlu atau tidaknya anak memberikan keterangan akan diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang tersedia. Sejauh pengetahuan Halida, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Komnas Perlindungan Anak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Informasi itu menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan pertimbangan hukum majelis, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap kepentingan anak.
Selain perkara mengenai hak asuh anak, Sarwendah mengajukan perkara lain terhadap Ruben Onsu dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan. Kuasa hukum Sarwendah, Halida, menyampaikan bahwa perkara itu baru memasuki sidang pertama, sehingga proses pemeriksaan dan pembuktian belum berjalan secara menyeluruh. Dengan demikian, belum terdapat perkembangan akhir yang dapat dijadikan dasar untuk menilai pokok sengketa tersebut.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Kesepakatan itu sebelumnya telah dituangkan dalam akta kesepakatan. Menurut uraian perkara, persoalan muncul ketika pelaksanaan isi kesepakatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang telah disetujui. Karena itu, gugatan diarahkan untuk memeriksa apakah terdapat kewajiban dalam akta yang tidak dipenuhi, termasuk bagaimana pembagian harta bersama seharusnya dilaksanakan.
BCA turut dicantumkan sebagai pihak tergugat bukan karena menjadi pihak dalam hubungan pribadi Sarwendah dan Ruben Onsu, melainkan karena terdapat bagian dari harta bersama yang berkaitan dengan fasilitas kredit di bank tersebut. Keterkaitan aset atau fasilitas perbankan itu membuat BCA dinilai memiliki hubungan dengan objek yang dipersoalkan dalam gugatan. Kedudukan BCA selanjutnya akan diperiksa melalui proses persidangan berdasarkan dalil, dokumen, dan keterangan para pihak.
Perkara mengenai dugaan wanprestasi dalam pembagian harta bersama ini harus dibedakan secara tegas dari perkara hak asuh anak. Keduanya merupakan perkara terpisah, dengan pokok persoalan dan pihak yang berkaitan secara berbeda. Perkara harta bersama berfokus pada pelaksanaan akta kesepakatan serta hubungan dengan fasilitas kredit di BCA, sedangkan perkara hak asuh anak menyangkut isu pengasuhan. Status perkara ini yang masih berada pada sidang pertama juga berarti belum ada putusan atau kesimpulan akhir mengenai benar tidaknya dugaan wanprestasi tersebut.






