Selayar | Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105," ungkapnya. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu berinisial AM. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencokok buronan berinisial AM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa.-Dok Kejagung Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp2 miliar akhirnya berakhir di Selayar, Sulawesi Selatan.
Keterangan yang tercatat menyebut Selanjutnya, tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa," jelas Anang.
Data lain dalam laporan menunjukkan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencokok buronan berinisial AM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa DPO tersebut diamankan pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan. Jenis kelamin laki-laki, berusia 53 tahun," kata Anang kepada awak media, Kamis, 8 Oktober 2026. IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut Anang menuturkan, AM merupakan tersangka yang masuk DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 dan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tukasnya.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Tak berhenti di situ, lewat Kapuspenkum, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Saat diamankan, lanjut Anang, tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.






