Hukum  

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam kasus pencurian dengan modus geser tas. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban dalam kejadian itu merupakan seorang warga negara Cina.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas di lokasi. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Dalam video itu, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang tidak memperhatikan barang bawaannya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman serta informasi yang berkembang.

Berdasarkan keterangan penyidik, modus geser tas dilakukan dengan mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Pelaku biasanya mengamati kondisi sekitar terlebih dahulu, kemudian menggeser atau memindahkan barang secara perlahan agar tidak segera disadari oleh pemiliknya. Perhatian korban dapat teralihkan saat sedang berbicara, menggunakan telepon seluler, memesan makanan dan minuman, atau melakukan kegiatan lain.

Modus tersebut menyasar pengunjung tempat makan dan area publik yang menaruh barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau. Tas, telepon seluler, serta barang pribadi lain dapat diambil ketika pemiliknya lengah, meskipun hanya dalam waktu singkat. Penangkapan empat tersangka menjadi langkah kepolisian untuk mengungkap rangkaian aksi serupa dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di pusat perbelanjaan, restoran, maupun kedai kopi. Barang berharga sebaiknya tidak diletakkan di kursi atau meja tanpa pengawasan, terutama ketika perhatian sedang tertuju pada aktivitas lain. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengalami kehilangan atau menemukan informasi yang berkaitan dengan pencurian menggunakan modus tersebut.

Penyelidikan kasus pencurian dengan modus geser tas dilakukan setelah video kejadian beredar dan menarik perhatian publik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan bukti awal. Petugas meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi, termasuk saksi yang diduga mengetahui atau melihat aktivitas para pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

Selain menggali keterangan saksi, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersedia di sekitar TKP. Rekaman tersebut dianalisis untuk memperoleh gambaran mengenai pergerakan orang-orang yang dicurigai, waktu kejadian, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Dari pemeriksaan itu, petugas kemudian mengidentifikasi sejumlah ciri fisik orang dan karakteristik kendaraan yang menjadi petunjuk dalam pengembangan penyelidikan.

Informasi yang terkumpul selanjutnya dicocokkan dengan hasil analisis lapangan. Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menelusuri keberadaan mereka hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas pihak yang dicari sekaligus mencegah mereka berpindah ke lokasi lain.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Sebanyak empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dibawa guna menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam pencurian tersebut, termasuk pencocokan keterangan, rekaman CCTV, serta informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat menjelaskan peran masing-masing pihak dan memastikan keterkaitan mereka dengan peristiwa yang dilaporkan.

Pengembangan pemeriksaan terhadap perkara pencurian dengan modus geser tas memberikan petunjuk baru kepada penyidik. Dari informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan, tim memperoleh keterangan mengenai kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku ketika menjalankan aksinya. Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi sebuah kontrakan yang berada di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus memperkuat rangkaian fakta yang telah diperoleh dalam penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan tersebut memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman CCTV pada saat pencurian berlangsung. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena kendaraan diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain kendaraan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu file rekaman CCTV, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dari pemeriksaan para tersangka maupun saksi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menerangkan bahwa penangkapan dan penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi yang muncul dalam pemeriksaan. Menurutnya, tim bergerak ke lokasi kontrakan setelah mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga dipakai saat pencurian. Di tempat tersebut, petugas menemukan kendaraan dengan ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV, kemudian mengamankannya bersama barang bukti lain. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penangkapan dan penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan awal.

Setelah menangkap empat tersangka dalam perkara pencurian dengan modus geser tas di Bekasi, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya rangkaian aksi serupa. Keterangan yang disampaikan para tersangka menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah pencurian di wilayah lain. Pendalaman ini dilakukan dengan mencocokkan informasi mengenai waktu, lokasi, sasaran, serta pola tindakan yang digunakan.

Sejumlah lokasi kini turut didalami, lain Mall Semanggi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. Penyidik juga memeriksa dugaan keterkaitan dengan peristiwa di The Grand Outlet, Karawang, serta Paskal Shopping Centre, Bandung. Penelusuran terhadap lokasi-lokasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesamaan modus, pembagian peran, maupun ciri-ciri pelaku dalam setiap laporan yang masuk.

Selain memeriksa keterangan para tersangka, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak yang diperiksa, dan peran masing-masing dalam dugaan aksi tersebut. Proses ini mencakup pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan rekaman kamera pengawas, serta pencocokan barang bukti apabila ditemukan relevansinya dengan laporan pencurian di daerah lain. Status keterkaitan para terduga pelaku dengan perkara-perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Perkara pencurian ini ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut tetap berjalan seiring dengan pendalaman terhadap kemungkinan adanya peristiwa lain dan keterlibatan pihak-pihak tambahan. Kepolisian masih memproses seluruh informasi secara bertahap untuk memastikan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban masing-masing terduga pelaku.