JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistic International. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr. Dengan putusan ini, permohonan yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Perkara praperadilan itu berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kedua perusahaan. Melalui permohonan tersebut, aspek formal dan prosedural dari penetapan tersangka dimintakan pengujian melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penolakan permohonan menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara yang tengah berjalan. Putusan itu menunjukkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistic International tidak mengubah keberlakuan proses hukum yang sedang ditangani penyidik. Dengan demikian, proses hukum pidana dapat berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr juga memberikan kejelasan mengenai status pengujian yang diajukan melalui jalur praperadilan. Pengadilan telah menyatakan penolakan terhadap permohonan kedua perusahaan, sehingga perkara tersebut tetap berada dalam kerangka penanganan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi dasar penting bagi pihak-pihak terkait untuk mengikuti perkembangan proses sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
Yuli Yanti Hutagaol menyambut putusan praperadilan dengan rasa bahagia dan syukur. Influencer sekaligus advokat yang memimpin tim kuasa hukum ahli waris mendiang Priyo Budisantoso itu menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi kabar penting bagi pihak keluarga setelah mengikuti rangkaian persidangan pada Rabu (7/10).
Bersama timnya, Yuli mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT ACT Marine Transport serta PT ACT Logistic International. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memeriksa serta memutus perkara tersebut secara menyeluruh. Bagi Yuli, putusan itu memberikan kelegaan setelah proses hukum yang dijalani oleh ahli waris Priyo.
Menurut Yuli, keputusan majelis hakim tersebut merupakan perkembangan penting dalam perjuangan kliennya untuk memperoleh keadilan. Penolakan permohonan praperadilan dinilai membuka arah yang lebih jelas bagi upaya hukum ahli waris, sekaligus memperkuat harapan keluarga agar perkara yang berkaitan dengan mendiang Priyo dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yuli menegaskan bahwa kebahagiaan yang dirasakan tim kuasa hukum tidak semata-mata berkaitan dengan hasil persidangan, tetapi juga dengan arti putusan itu bagi ahli waris. Selama ini, keluarga menantikan perkembangan yang dapat memberikan kepastian dalam memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, putusan majelis hakim dipandang sebagai langkah berarti yang membawa perjuangan tersebut memasuki titik terang.
Meski demikian, Yuli bersama tim tetap akan mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan terus mendampingi ahli waris Priyo Budisantoso dalam menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa rasa syukur atas putusan praperadilan disertai komitmen untuk melanjutkan perjuangan hingga kliennya memperoleh keadilan yang diharapkan.
Putusan praperadilan yang menolak permohonan ACT dipandang menjadi perkembangan penting bagi ahli waris mendiang Priyo Budisantoso. Selama kurang lebih enam tahun, keluarga Priyo disebut terus memperjuangkan hak dan keadilan melalui berbagai langkah hukum. Proses tersebut berlangsung panjang karena perkara harus melewati sejumlah tahapan, termasuk upaya untuk memastikan setiap tindakan penegak hukum dapat diuji secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Yuli Yanti Hutagaol menjelaskan bahwa dirinya merupakan advokat keempat yang menangani perkara tersebut. Sebelum dirinya bergabung, keluarga ahli waris telah beberapa kali berganti kuasa hukum. Pergantian itu menggambarkan panjangnya proses yang dihadapi keluarga, sekaligus menunjukkan upaya mereka untuk memperoleh pendampingan hukum yang dinilai sesuai dengan kebutuhan perkara. Dalam situasi demikian, konsistensi keluarga dalam menempuh jalur hukum menjadi bagian penting dari perjuangan untuk mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mendiang Priyo.
Setelah penetapan tersangka dilakukan, pihak perusahaan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum tersebut. Permohonan itu memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai prosedur, dasar, serta fakta yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Bagi ahli waris, putusan yang menolak permohonan tersebut dipandang memperkuat posisi proses hukum yang sedang berjalan dan membuka jalan bagi tahapan berikutnya.
Yuli menilai hasil putusan tersebut luar biasa. Menurut dia, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan mempertimbangkan perkara secara bijaksana. Penilaian itu juga mencerminkan harapan agar proses hukum terhadap perkara Priyo dapat berlanjut secara objektif, transparan, dan tetap menghormati hak semua pihak. Bagi keluarga ahli waris, keputusan tersebut menjadi titik terang setelah bertahun-tahun menghadapi proses hukum yang tidak sederhana.
Penolakan permohonan praperadilan dalam perkara ini membuka ruang bagi penyidik untuk meneruskan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut menjadi dasar bahwa pemeriksaan terhadap aspek-aspek yang sedang ditangani dapat berlanjut melalui tahapan hukum yang telah ditetapkan. Namun, keputusan itu tidak secara otomatis memberikan gambaran mengenai hasil akhir perkara pokok. Proses berikutnya tetap harus berjalan berdasarkan kewenangan penyidik, alat bukti, serta prosedur hukum yang relevan.
Yuli Yanti Hutagaol menyampaikan bahwa perkembangan selanjutnya masih bergantung pada langkah yang akan ditempuh penyidik. Karena itu, setiap kemajuan perkara perlu dilihat berdasarkan tindakan resmi dan tahapan pemeriksaan yang dilakukan, bukan semata-mata dari penolakan praperadilan. Penyidik tetap memiliki kewajiban menjalankan proses secara bertahap, termasuk menilai informasi dan bukti yang tersedia sesuai aturan. Pada tahap ini, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bagaimana perkara tersebut akan berakhir.
Bagi ahli waris Priyo, putusan tersebut dipandang sebagai perkembangan yang memberi kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum, sekaligus menandai bahwa penyidikan belum berhenti. Meski demikian, posisi masing-masing pihak dan arah penanganan perkara masih mengikuti langkah resmi yang akan dilakukan dalam tahapan selanjutnya. Penolakan praperadilan tidak dapat dipahami sebagai putusan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu, melainkan sebagai keputusan dalam ranah pemeriksaan prosedural. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum, dan hasil akhirnya belum ditentukan oleh putusan tersebut.







