Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan eksepsi atau perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan keputusan ini, keberatan yang disampaikan pihak Roy Suryo pada tahap awal pemeriksaan tidak menghentikan proses persidangan. Perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan agenda yang ditetapkan pengadilan. Putusan itu terbatas pada penilaian atas eksepsi, bukan penentuan apakah tuduhan dalam perkara terbukti atau tidak.
Eksepsi merupakan keberatan terhadap aspek tertentu dalam perkara yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan lebih jauh. Dalam perkara ini, hakim menilai keberatan Roy Suryo tidak dapat diterima. Karena itu, sidang tidak berakhir dengan putusan sela tersebut, dan proses hukum tetap berjalan. Majelis belum menjatuhkan putusan mengenai pokok perkara maupun menentukan tanggung jawab pidana pihak yang didakwa. Penilaian atas bukti dan uraian perkara akan dilakukan melalui tahapan persidangan selanjutnya, dengan memperhatikan keterangan yang diajukan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penting membedakan putusan atas eksepsi dari putusan akhir. Pernyataan bahwa keberatan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya berarti hakim telah menyatakan Roy Suryo bersalah, ataupun mengesahkan seluruh tuduhan yang menjadi dasar perkara. Pokok perkara masih harus diperiksa dan diputus melalui proses persidangan. Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada agenda lanjutan yang akan ditetapkan majelis, termasuk pemeriksaan perkara sesuai prosedur. Hingga putusan akhir dibacakan, status dan hak para pihak tetap mengikuti proses hukum. Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini diproses di pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela yang menyatakan perlawanan advokat terdakwa Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima. Dengan amar tersebut, majelis tidak menerima perlawanan yang diajukan pihak advokat dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Joko Widodo. Pernyataan itu menjadi inti putusan sela yang dibacakan dalam persidangan, sekaligus menjawab keberatan prosedural yang diajukan melalui perlawanan tersebut.
Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo. Artinya, perkara tetap berjalan dan penuntut umum diminta meneruskan proses pemeriksaan sesuai perintah hakim. Amar ini tidak menghentikan perkara, melainkan menegaskan bahwa proses terhadap terdakwa perlu berlanjut setelah perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, fokus putusan sela berada pada status perlawanan dan kelanjutan pemeriksaan perkara, bukan pada penyelesaian seluruh perkara.
Putusan sela tersebut perlu dibedakan dari putusan akhir mengenai pokok perkara. Amar yang dibacakan Christina Endarwati menyampaikan keputusan majelis atas perlawanan advokat dan instruksi kepada jaksa, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan Roy Suryo bersalah ataupun tidak bersalah. Persoalan pokok dalam perkara masih harus diperiksa melalui proses yang dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sebagaimana diperintahkan majelis. Karena itu, makna langsung putusan ini terbatas pada tidak diterimanya perlawanan dan keberlanjutan pemeriksaan perkara, tanpa menambahkan kesimpulan tentang hasil akhir maupun tahapan atau jadwal berikutnya yang belum disebutkan.
Dalam mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum Roy Suryo menjadikan putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan sebagai salah satu landasan argumentasinya. Mereka merujuk putusan tersebut untuk mendukung keberatan terhadap proses hukum yang kemudian menjadi dasar penyusunan surat dakwaan penuntut umum. Dengan demikian, inti dalil yang disampaikan bukan sekadar mempersoalkan uraian dakwaan, melainkan juga mengaitkannya dengan penilaian dalam perkara praperadilan yang telah diputus sebelumnya.
Berdasarkan argumentasi penasihat hukum, putusan praperadilan itu seharusnya dipertimbangkan dalam menilai kelayakan dakwaan yang diajukan terhadap klien mereka. Atas dasar tersebut, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau, sebagai alternatif, menyatakannya tidak dapat diterima. Permintaan tersebut merupakan bagian dari eksepsi, yakni keberatan awal yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung lebih jauh.
Penasihat hukum memandang bahwa putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan memiliki kaitan dengan aspek prosedural perkara yang sedang diperiksa. Menurut dalil mereka, apabila putusan itu diterapkan pada keadaan perkara ini, terdapat alasan untuk mempertanyakan apakah dakwaan telah disusun dan diajukan secara sah. Mereka kemudian meminta majelis mempertimbangkan hubungan putusan tersebut dan langkah penuntutan, termasuk dampaknya terhadap keberlakuan surat dakwaan.
Namun, dalil itu harus dipahami sebagai posisi hukum yang diajukan oleh pihak penasihat hukum, bukan sebagai kesimpulan yang telah diterima oleh majelis hakim. Penggunaan putusan praperadilan sebagai dasar eksepsi tidak dengan sendirinya menentukan bahwa dakwaan otomatis batal atau tidak dapat diterima. Majelis perlu menilai argumentasi tersebut dengan memperhatikan isi putusan yang dirujuk, ketentuan hukum yang relevan, serta tanggapan dari penuntut umum. Penilaian itulah yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan eksepsi sebelum sidang berlanjut pada pokok perkara. Karena itu, pencantuman nomor putusan tersebut dalam pembelaan menunjukkan pijakan yang dipilih tim hukum, sementara bobot dan akibat hukumnya tetap menunggu pertimbangan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, Christina Endarwati menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dirujuk penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan ataupun menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Menurut pertimbangan yang disampaikan, keberadaan putusan praperadilan itu tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum sebagaimana diminta dalam eksepsi. Karena itu, majelis menilai alasan tersebut belum menunjukkan landasan hukum yang memungkinkan perkara dihentikan pada tahap pemeriksaan keberatan.
Pokok yang dibedakan ialah ruang lingkup putusan praperadilan dan pemeriksaan atas surat dakwaan dalam persidangan perkara pidana. Praperadilan yang dijadikan rujukan oleh penasihat hukum tidak dengan sendirinya menentukan bahwa dakwaan harus dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan kata lain, keberatan yang diajukan tidak cukup hanya bertumpu pada adanya putusan praperadilan; perlu ada dasar hukum yang menghubungkan putusan itu dengan akibat yang dimohonkan terhadap dakwaan. Majelis, melalui pertimbangan Christina, menyatakan hubungan hukum tersebut tidak terbukti sebagai alasan untuk mengabulkan eksepsi.
Pertimbangan itu menjadi landasan majelis dalam mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Penolakan terhadap eksepsi berarti persidangan tidak berhenti pada tahap tersebut. Namun, keputusan mengenai eksepsi tidak dengan sendirinya menyatakan terbukti atau tidaknya tuduhan dalam perkara ijazah Jokowi. Pokok perkara tetap perlu diperiksa lebih lanjut melalui tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Dengan demikian, putusan pada tahap ini terbatas pada penilaian terhadap keberatan hukum atas dakwaan, bukan penentuan akhir mengenai substansi perkara. Konsekuensi langsung yang dinyatakan dalam putusan adalah eksepsi ditolak untuk diterima, sementara pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Proses persidangan pun tetap berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis, tanpa mengubah kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan dan hak terdakwa untuk memberikan pembelaan selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Panggilan untuk Joko Widodo di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji






