JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ruben Onsu tidak berkaitan dengan upaya memperebutkan harta gana-gini. Menurutnya, perkara tersebut memiliki pokok persoalan yang berbeda, yakni dugaan tidak terlaksananya komitmen yang sebelumnya telah disepakati oleh Sarwendah dan Ruben setelah perceraian. Karena itu, gugatan tersebut tidak sepatutnya dipahami sebagai sengketa baru mengenai kepemilikan atau pembagian harta bersama.
Jaenudin menjelaskan, dasar kesepakatan para pihak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Akta tersebut dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian dan memuat sejumlah pengaturan mengenai pembagian aset serta pelaksanaan tanggung jawab setelah hubungan perkawinan berakhir. Bagi pihak Sarwendah, dokumen itu menjadi landasan hukum yang mengikat karena berisi komitmen yang telah disepakati bersama dan dituangkan secara resmi di hadapan notaris.
Gugatan diajukan karena pihak Sarwendah menilai terdapat kewajiban atau prestasi dalam akta yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Jaenudin menyebut langkah hukum tersebut bertujuan menagih pelaksanaan isi perjanjian, bukan membuka kembali persoalan pembagian harta bersama. Dengan demikian, fokus perkara berada pada pemenuhan kewajiban sesuai Akta Notaris Nomor 39, termasuk tanggung jawab yang telah disepakati untuk dilaksanakan setelah perceraian.
Penjelasan tersebut sekaligus menempatkan gugatan dalam kerangka wanprestasi, yaitu tuntutan atas dugaan tidak dipenuhinya isi perjanjian. Pihak Sarwendah berharap ketentuan yang telah disepakati dapat kembali dijalankan secara konsisten. Proses hukum kemudian akan menguji apakah kewajiban dalam akta memang telah dilaksanakan atau terdapat bagian yang belum dipenuhi oleh pihak terkait.
Gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu disebut berawal dari perbedaan penafsiran mengenai kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perjanjian di hadapan notaris, sehingga setiap ketentuan di dalamnya memiliki arti penting bagi pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Menurut Jaenudin, pihak Sarwendah dan Ruben memahami pelaksanaan akta tersebut dengan cara yang tidak sejalan.
Perbedaan pemahaman itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Pihak Sarwendah menilai terdapat kewajiban tertentu dalam akta yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas dasar dugaan tersebut, gugatan yang ditempuh dikategorikan sebagai gugatan wanprestasi. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran terhadap kewajiban yang tercantum dalam perjanjian, bukan semata-mata pada perbedaan hubungan personal kedua pihak.
Jaenudin menjelaskan bahwa substansi perkara perlu dilihat berdasarkan isi akta dan pelaksanaan kesepakatan yang dipersoalkan. Akta yang dibuat di hadapan notaris menjadi rujukan untuk menilai apa saja kewajiban para pihak, bagaimana kewajiban itu harus dijalankan, serta apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang dapat dianggap tidak sesuai dengan perjanjian. Penilaian tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Dalam perkembangan perkara, pihak Ruben juga menyampaikan pembelaan terkait cicilan bank. Jaenudin menyebut argumentasi hukum tersebut merupakan hak pihak tergugat, baik disampaikan Ruben secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya. Kubu Sarwendah tidak mempersoalkan hak tersebut. Namun, pembelaan mengenai cicilan bank tetap akan diuji relevansinya terhadap ketentuan dalam akta serta pokok dugaan wanprestasi yang diajukan. Posisi Sarwendah, menurut Jaenudin, adalah meminta agar pelaksanaan kesepakatan dinilai berdasarkan dokumen perjanjian dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sarwendah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Samuel Onsu pada 28 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan dengan tudingan wanprestasi, yang berkaitan dengan pelaksanaan akta perjanjian pihak-pihak yang tercantum dalam perkara. Pengajuan ini menempatkan persoalan pelaksanaan perjanjian sebagai pokok proses hukum yang kini tercatat di pengadilan.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Dalam dokumen perkara, Sarwendah berkedudukan sebagai penggugat dan diwakili oleh Jaenudin, S.H. selaku kuasa hukum. Sementara itu, Ruben Samuel Onsu tercantum sebagai tergugat. Selain kedua pihak tersebut, sebuah bank swasta ditempatkan sebagai turut tergugat dalam perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap awal persidangan, agenda yang akan dijalankan adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian proses persidangan untuk memastikan kedudukan dan kewenangan para kuasa hukum yang mewakili pihak penggugat, tergugat, serta turut tergugat. Setelah agenda awal tersebut dilaksanakan, proses perkara akan mengikuti tahapan persidangan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Perselisihan Sarwendah dan Ruben Onsu disebut mulai mencuat sejak pertengahan 2026, setelah keduanya bercerai dan menghadapi persoalan mengenai pelaksanaan perjanjian pascaperceraian. Perjanjian tersebut dikenal sebagai Akta 39, yang memuat kesepakatan mengenai sejumlah kewajiban serta pengaturan hubungan kedua pihak setelah berakhirnya perkawinan. Dalam perkembangannya, pelaksanaan isi akta itu menjadi sumber perbedaan pandangan yang kemudian dibawa ke ranah hukum.
Persoalan awalnya berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan bagi dua anak mereka. Perbedaan mengenai jadwal, pelaksanaan tanggung jawab, dan komunikasi dalam pengasuhan kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai nafkah. Selain itu, muncul pula gugatan terkait hak asuh serta berbagai tudingan pribadi yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam ruang publik. Rangkaian isu tersebut membuat konflik pascacerai tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis keluarga semata, melainkan juga sebagai perselisihan perdata yang memiliki konsekuensi hukum.
Gugatan terbaru Sarwendah memperpanjang rangkaian konflik tersebut. Meski demikian, kuasa hukumnya menegaskan bahwa pokok perkara yang diajukan bukanlah sengketa harta gana-gini. Fokus gugatan berada pada dugaan wanprestasi, yakni dugaan tidak terlaksananya kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam Akta 39. Dengan demikian, pemeriksaan perkara akan berkaitan dengan isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, serta fakta mengenai pelaksanaan kesepakatan setelah perceraian.
Pembedaan dugaan wanprestasi dan sengketa harta gana-gini penting untuk memahami posisi hukum perkara ini. Berbagai pernyataan mengenai pengasuhan, nafkah, dan persoalan pribadi menjadi bagian dari latar belakang konflik, tetapi belum tentu seluruhnya menjadi objek gugatan terbaru. Pengadilan nantinya akan menilai apakah terdapat kewajiban kontraktual yang dilanggar, apakah pelanggaran tersebut dapat dibuktikan, serta apa akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan Akta 39. Karena itu, perkembangan perkara tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen, dalil para pihak, dan proses persidangan, bukan semata-mata berdasarkan polemik publik.







