Jakarta | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat mengarah pada tindakan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara maupun kepentingan nasional. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026, ketika menanggapi perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dipandang serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan perlindungan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Menurut penilaiannya, apabila dugaan penyadapan dilakukan dengan maksud tertentu dan diarahkan untuk mengganggu pemerintahan, tindakan itu dapat memiliki implikasi yang lebih luas daripada pelanggaran privasi atau prosedur komunikasi. Ia mengaitkannya dengan kemungkinan ancaman terhadap stabilitas serta keselamatan negara.
Namun, penilaian mengenai potensi makar tersebut merupakan pernyataan Prasetyo dalam merespons perkara, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam penyadapan masih harus diperiksa melalui proses yang berlaku, dengan menguji bukti dan keterangan secara objektif. Karena itu, penyebutan kemungkinan makar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana tersebut telah terjadi atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.
Perkara ini melibatkan dugaan tindakan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan Listyo, yang pernah menjabat sebagai Kapolri dan saat ini memimpin Kantor Staf Kepresidenan. Status dan peran setiap pihak dalam perkara perlu dijelaskan berdasarkan informasi resmi dari lembaga yang menangani penyelidikan atau proses hukum. Hingga ada penetapan yang berwenang, istilah dugaan tetap penting digunakan agar pemberitaan tidak mencampuradukkan tuduhan, penilaian pejabat, dan fakta yang telah terbukti.
Pernyataan dari Istana tersebut menyoroti dimensi keamanan nasional dari perkara yang sedang menjadi perhatian. Pada saat yang sama, penanganannya tetap perlu mengikuti hukum, menjamin hak semua pihak, serta membedakan respons politik atau keamanan dari penentuan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, perhatian terhadap keselamatan Presiden dan kepentingan nasional dapat berjalan seiring dengan asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan yang transparan.
Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan, akses ilegal, dan penghilangan barang bukti elektronik bukan tindakan yang berada di luar jangkauan hukum. Ketiga perbuatan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penanganan dugaan tindakan semacam ini perlu merujuk pada ketentuan hukum, sekaligus memperhatikan fakta yang dapat dipastikan. Penjelasan itu menempatkan aspek legal sebagai perhatian utama Istana, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana suatu tindakan dilakukan. Prasetyo juga tidak merinci pasal tertentu dalam pernyataannya. Ia menyampaikan bahwa tindakan yang disebutkan memiliki aturan hukum, sehingga tidak tepat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Akses terhadap informasi tanpa kewenangan dan hilangnya bukti elektronik, sebagaimana penyadapan, menjadi bagian dari hal yang disorot dalam konteks dugaan tersebut.
Prasetyo mengatakan belum memahami motif maupun tujuan dari tindakan yang diduga terjadi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hingga ia menyampaikan penjelasan tersebut, alasan di balik dugaan penyadapan atau tindakan terkait lainnya belum diketahui olehnya. Ia tidak mengemukakan dugaan mengenai pihak yang melakukannya, sasaran tertentu, ataupun maksud yang mungkin mendasarinya. Dengan demikian, keterangan Istana yang disampaikan melalui Prasetyo tetap terbatas pada penegasan bahwa tindakan-tindakan tersebut diatur hukum dan pada pengakuan bahwa motif serta tujuannya belum dipahami. Sikap ini menjaga pembahasan tetap pada informasi yang telah dinyatakan, tanpa menambahkan spekulasi tentang latar belakang atau rangkaian peristiwanya. Penilaian lebih jauh mengenai kejadian itu tidak disampaikan dalam penjelasannya.
Ia turut mengingatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pejabat negara dapat memiliki sifat sensitif. Menurut Prasetyo, informasi semacam itu berpotensi membahayakan kepentingan maupun kedaulatan bangsa. Penekanan tersebut menjelaskan mengapa dugaan akses ilegal, penyadapan, dan penghilangan barang bukti elektronik dipandang serius oleh Istana. Namun, Prasetyo tidak menyebutkan informasi apa yang diduga diakses atau dihilangkan, dan tidak menjabarkan bentuk bahaya yang mungkin muncul. Pernyataannya terbatas pada potensi risiko bagi kepentingan dan kedaulatan, bukan kepastian bahwa kerugian telah terjadi. Karena motif dan tujuan tindakan masih belum dipahami olehnya, pembaca perlu membedakan dugaan perbuatan, ketentuan hukum yang disebutkan, serta potensi kerentanan informasi negara. Penjelasan tersebut menegaskan sensitivitas informasi pejabat negara tanpa menambahkan klaim mengenai akibat tertentu, pelaku, ataupun alasan tindakan yang diduga berlangsung.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penetapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan pemantauan komunikasi tanpa hak dan pengelolaan berkas hasil penyadapan. Status tersangka menandai tahap proses hukum, bukan putusan mengenai kesalahan; pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut meliputi nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha. Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran membuat penyidik perlu menelusuri bagaimana akses diperoleh, siapa yang mengoperasikannya, dan apakah data komunikasi benar-benar dikumpulkan atau disebarkan. Rincian mengenai metode serta perangkat yang digunakan masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara, seorang saksi berinisial SU diperiksa secara intensif. Penyidik juga telah meminta keterangan sedikitnya 10 saksi dan melibatkan 30 saksi ahli untuk membantu menguraikan aspek teknis maupun hukum. Keterangan saksi dan ahli dapat digunakan untuk menguji asal-usul berkas, jejak akses terhadap perangkat atau sistem, serta dugaan tindakan penghapusan data elektronik. Pemeriksaan berlapis ini diperlukan agar rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi secara cermat.
Kronologi yang disampaikan berawal dari dugaan perintah ilegal pada Oktober 2026 untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melapor kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan penyadapan dan penghapusan data, termasuk pihak yang memberi maupun menjalankan perintah. Urutan waktu tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menguji hubungan pengumpulan informasi dan upaya menghilangkan berkas.
Perkembangan perkara ini juga menyoroti pentingnya menjaga bukti digital agar tidak berubah atau hilang selama proses pemeriksaan. Penyidik perlu memastikan setiap tindakan terhadap data tercatat dan dapat diverifikasi, sementara para pihak berhak memperoleh proses yang objektif. Hingga seluruh bukti diuji, dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka harus dipahami sebagai materi penyidikan yang belum diputus oleh pengadilan.
Perkembangan terbaru dari Istana menyangkut jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemerintah mulai memproses penerbitan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Keterangan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan pada Rabu, 4 November 2026. Dengan demikian, langkah yang telah dikonfirmasi saat ini adalah proses administratif menuju keputusan, bukan keputusan yang sudah resmi terbit.
Prasetyo menyatakan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian sedang berjalan. Pernyataan itu menjadi informasi penting untuk membedakan tahapan yang sedang berlangsung dengan hasil akhirnya. Selama Keppres belum diterbitkan, pemberhentian tersebut belum dapat disebut telah ditetapkan secara resmi. Istana belum, berdasarkan keterangan yang disampaikan itu, mengumumkan bahwa dokumen keputusan telah selesai atau bahwa perubahan jabatan sudah berlaku.
Perlu pula dibedakan pemberhentian dari jabatan KSP dan perkara pidana yang masih bergulir. Keduanya merupakan proses berbeda, dengan jalur dan konsekuensi masing-masing.
Baca juga: Energi Hijau Dinilai Berpotensi Menggerakkan Ekonomi Indonesia | Pentingnya Skrining Psikososial Terukur untuk Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Pekerja | Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Ojol demi Keselamatan Pengguna
15 kunjungan





