Jejak Sabu di Rutan Depok: Dugaan Perantara Petugas dan Bayaran Rp1 Juta

Jejak Sabu di Rutan Depok: Dugaan Perantara Petugas dan Bayaran Rp1 Juta

Polres Metro Depok mengungkap temuan sementara dalam penyelidikan dugaan penyelundupan narkotika ke Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan itu mengarah pada seorang petugas berinisial S yang diduga menjadi perantara warga binaan untuk mendapatkan sabu. Narkotika tersebut diduga digunakan oleh warga binaan dalam sebuah video yang kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan, sehingga status keterlibatan pihak-pihak yang disebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan, petugas berinisial S diduga mengambil sabu dari wilayah Tapos sebelum menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan di dalam rutan. Berdasarkan keterangan sementara penyidik, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali menjalankan aksinya sebagai perantara. Dugaan tersebut kini didalami untuk mengetahui pola pengiriman, sumber narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu memasukkan barang terlarang ke lingkungan rutan.

Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan sabu oleh warga binaan di dalam Rutan Kelas I Depok. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menelusuri bukti yang berkaitan dengan video viral tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan waktu kejadian, jalur perolehan narkotika, dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat. Aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan berdasarkan bukti yang terverifikasi agar proses perkara tetap berjalan secara objektif. Dengan demikian, dugaan perantara petugas dan pembayaran Rp1 juta masih harus diuji melalui tahapan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Rangkaian peristiwa ini bermula dari dugaan penggunaan sabu oleh dua warga binaan berinisial A dan Y di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diketahui mengonsumsi sabu pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika itu beredar luas pada 3 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah informasi tersebut muncul, A dan Y menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan sabu. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk mendalami dugaan penggunaan narkotika di lingkungan Rutan Depok, termasuk menelusuri waktu penggunaan dan kemungkinan pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, petugas berinisial S juga menjalani pemeriksaan urine. Berbeda dari A dan Y, S dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes tersebut. Pemeriksaan terhadap petugas itu tetap menjadi bagian dari proses penelusuran, terutama untuk memastikan kronologi, akses warga binaan, serta dugaan adanya perantara yang memungkinkan narkotika masuk ke dalam rutan. Status hasil pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keseluruhan rangkaian perkara.

Berdasarkan keterangan A, penggunaan sabu sebelumnya disebut telah berlangsung tiga kali, yakni pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Keterangan itu masih harus diuji melalui pendalaman penyidik dan bukti pendukung lainnya. Pada saat pemeriksaan berlangsung, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Dengan demikian, hasil tes urine dan keterangan para pihak menjadi bahan awal penyelidikan, sedangkan kepastian mengenai mekanisme perolehan sabu, peran pihak lain, serta pertanggungjawaban hukum masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara menguraikan dugaan jalur peredaran sabu yang berujung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Berdasarkan keterangan yang disampaikan A, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok. Informasi ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan serta alat bukti yang relevan.

Sabu yang digunakan dalam video viral diduga berasal dari wilayah Tapos. Menurut keterangan sementara, barang tersebut dapat masuk ke Rutan Depok setelah A meminta bantuan kepada petugas berinisial S. Skema ini menunjukkan dugaan adanya perantara dari dalam institusi, meskipun seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan terhadap S, petugas tersebut diduga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk mengambil sabu dan membawanya ke dalam Rutan Depok. Setiap kali menjalankan penyelundupan, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Rangkaian keterangan itu menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan pola yang berulang, termasuk pihak yang memberi perintah, sumber dana, serta mekanisme pengiriman barang dari wilayah Tapos menuju rutan.

Setelah berhasil dibawa masuk, sabu tersebut diduga diserahkan kepada dua warga binaan. Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa narkotika tidak hanya beredar melalui satu jalur, tetapi melibatkan pembagian peran pemasok, perantara, dan penerima. A dan Y diketahui sebelumnya ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Namun, keterkaitan masing-masing dengan dugaan penyelundupan tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang transparan.

Polres Metro Depok masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu di Rutan Kelas I Depok. Sebagai langkah awal, kepolisian menurunkan Satuan Reserse Narkoba untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri asal barang terlarang, serta memetakan kemungkinan jalur masuknya narkotika ke lingkungan rutan. Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi meminta keterangan dari dua petugas rutan yang diduga memiliki kaitan dengan temuan itu. Hasil sementara menunjukkan bahwa salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan negatif. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menutup penyelidikan karena polisi masih perlu mengklarifikasi asal sabu, waktu penyediaan, serta peran masing-masing petugas. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti dan informasi lain yang diperoleh selama penggeledahan.

Apabila bukti keterlibatan menguat, penanganan sanksi terhadap pegawai rutan akan diserahkan kepada instansi terkait. Bentuk sanksi dapat berupa tindakan administratif maupun proses kode etik, bergantung pada hasil pemeriksaan internal dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, polisi masih berfokus mengungkap jaringan peredaran narkoba serta kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penyelidikan di Rutan Kelas I Depok belum berhenti pada pemeriksaan dua petugas tersebut. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah perkara berlanjut ke proses hukum pidana, pemeriksaan disiplin, atau tindakan lain sesuai kewenangan masing-masing instansi.