Kemenkes Dorong Pembiayaan Transplantasi Sumsum Tulang melalui JKN

Kemenkes Dorong Pembiayaan Transplantasi Sumsum Tulang melalui JKN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengupayakan agar transplantasi sumsum tulang dapat ditanggung melalui pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini menjadi perhatian karena transplantasi sumsum tulang merupakan salah satu terapi yang berpotensi menyelamatkan nyawa pasien dengan penyakit serius, termasuk sejumlah jenis kanker darah dan kelainan pada sistem pembentukan darah. Namun, prosedur tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga belum mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Melalui skema JKN, pemerintah berharap akses terhadap terapi tersebut dapat diperluas, terutama bagi pasien yang memiliki indikasi medis tetapi terkendala kemampuan ekonomi. Pembiayaan yang lebih terjamin juga dinilai dapat membantu pasien memperoleh penanganan secara tepat waktu. Dalam kasus penyakit yang berkembang cepat, keterlambatan terapi dapat memengaruhi kondisi kesehatan, peluang pemulihan, serta kualitas hidup pasien.

Kemenkes juga akan bernegosiasi dengan BPJS Kesehatan agar terapi kanker berbiaya mahal dapat diakses masyarakat secara lebih luas. Negosiasi ini diperlukan untuk membahas aspek pembiayaan, kriteria penerima manfaat, kesiapan fasilitas kesehatan, serta mekanisme pelayanan yang dapat diterapkan dalam program JKN. Selain transplantasi sumsum tulang, pembahasan tersebut diharapkan mencakup penguatan akses terhadap berbagai terapi kanker yang selama ini memerlukan biaya besar.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa tugas negosiasi dengan BPJS Kesehatan akan diberikan kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Aco. Penugasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan rencana perluasan pembiayaan memiliki dasar teknis dan kebijakan yang jelas. Dengan koordinasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan, diharapkan transplantasi sumsum tulang serta terapi kanker mahal dapat masuk dalam layanan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan bagi peserta JKN.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa transplantasi sumsum tulang menjadi salah satu harapan penting bagi pasien kanker darah. Hingga kini, terapi definitif yang benar-benar dapat menyembuhkan kanker masih terbatas. Kondisi tersebut terutama terlihat pada jenis kanker yang sulit ditangani, termasuk leukemia dan berbagai keganasan hematologi lainnya. Pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, terapi target, atau imunoterapi dapat membantu mengendalikan penyakit, tetapi tidak selalu mampu menghilangkan sumber masalah secara menyeluruh.

Secara medis, kanker darah memiliki karakteristik yang berbeda dari kanker yang terbentuk sebagai benjolan pada organ tertentu. Sumber utama gangguan tersebut berada di sumsum tulang, yaitu jaringan yang berperan memproduksi sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit. Ketika sel-sel abnormal berkembang di dalamnya, proses pembentukan darah terganggu dan sel kanker dapat menyebar melalui aliran darah. Akibatnya, pasien berisiko mengalami anemia, infeksi, perdarahan, serta komplikasi lain yang serius.

Transplantasi sumsum tulang dilakukan dengan mengganti sumsum tulang yang telah rusak atau mengandung sel abnormal dengan sumsum tulang baru yang sehat. Sumsum pengganti diharapkan dapat membangun kembali sistem pembentukan darah dan menghasilkan sel-sel yang normal. Prosedur ini tidak selalu sesuai untuk setiap pasien karena memerlukan penilaian kondisi tubuh, kecocokan donor, tingkat keparahan penyakit, serta kesiapan menghadapi risiko medis. Namun, bagi pasien tertentu, transplantasi dapat menjadi pilihan yang memberikan peluang pemulihan lebih besar.

Dante juga mengaitkan kebutuhan tersebut dengan kemampuan Rumah Sakit Kanker Dharmais. Rumah sakit ini telah memiliki kapasitas teknologi dan layanan untuk menangani kanker darah, termasuk pelaksanaan transplantasi sumsum tulang. Dengan demikian, tantangan utama tidak semata-mata terletak pada ketersediaan teknologi atau keahlian medis. Hambatan yang masih dirasakan adalah pembiayaan, karena prosedur, perawatan pendukung, pemeriksaan kecocokan donor, dan pemantauan setelah transplantasi membutuhkan biaya besar. Dukungan pembiayaan melalui JKN diharapkan dapat memperluas akses pasien terhadap terapi yang berpotensi menyelamatkan nyawa tersebut.

Transplantasi sumsum tulang merupakan prosedur medis dengan kebutuhan biaya yang sangat besar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, biaya untuk menjalani transplantasi sumsum tulang berada di kisaran Rp1,2 miliar per pasien. Besaran tersebut mencakup rangkaian layanan yang diperlukan dalam proses transplantasi, sehingga pembiayaan menjadi salah satu aspek penting bagi pasien dan keluarga. Nilai biaya ini juga memperlihatkan bahwa akses terhadap prosedur tersebut membutuhkan dukungan skema pembiayaan yang memadai.

Tantangan pembiayaan tersebut berlangsung dalam konteks beban penyakit kanker yang cukup besar. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat sekitar 474 ribu kasus kanker setiap tahun. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 25 ribu orang meninggal dunia. Data itu memberikan gambaran mengenai jumlah pasien yang berpotensi membutuhkan layanan penanganan kanker, termasuk prosedur lanjutan yang pada kondisi tertentu dapat berkaitan dengan transplantasi sumsum tulang.

Gambaran mengenai pembiayaan pasien juga terlihat di Rumah Sakit Kanker Dharmais. Dari 10 pasien yang menjalani prosedur transplantasi sumsum tulang, empat orang mendapatkan pembayaran layanan melalui asuransi swasta. Informasi tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan sumber pembiayaan nonnegara untuk sebagian pasien yang menjalani tindakan tersebut. Adapun keterangan mengenai sumber pembayaran enam pasien lainnya tidak dirinci dalam data yang disampaikan.

Angka biaya, jumlah kasus kanker, serta komposisi pembiayaan pasien itu digunakan untuk menunjukkan tingginya tantangan dalam membiayai transplantasi sumsum tulang. Data tersebut bukan dasar untuk memberikan penilaian tambahan di luar keterangan narasumber. Penyebutan kisaran biaya dan sumber pembayaran pasien berfungsi menjelaskan kondisi pembiayaan yang dihadapi dalam praktik, sekaligus menjadi latar bagi pembahasan mengenai dorongan agar pembiayaan transplantasi dapat memperoleh dukungan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa pembiayaan transplantasi sumsum tulang masih menjadi salah satu persoalan penting dalam pengobatan kanker darah. Biaya tindakan, persiapan medis, pemantauan intensif, serta perawatan setelah transplantasi dapat menjadi beban besar bagi pasien dan keluarga. Karena itu, persoalan pembiayaan tersebut perlu segera diatasi agar pasien yang membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh terapi yang sesuai.

Menurut Azhar, transplantasi yang berkaitan dengan organ seperti sumsum tulang menjadi harapan terakhir bagi banyak orang untuk melanjutkan hidup dan menjadi lebih produktif. Tindakan ini dapat memberikan peluang pemulihan bagi pasien dengan kondisi tertentu, terutama ketika pilihan pengobatan lain tidak lagi memberikan hasil yang memadai. Namun, harapan tersebut akan sulit diwujudkan apabila akses terhadap pembiayaan masih terbatas.

Dalam situasi tersebut, Rumah Sakit Kanker Dharmais telah menerapkan skema subsidi silang untuk membantu menjaga akses layanan. Melalui skema ini, keuntungan yang diperoleh dari layanan kesehatan digunakan untuk membantu membiayai layanan bagi pasien yang tidak mampu. Pendekatan tersebut menjadi salah satu upaya rumah sakit dalam memperluas dukungan kepada pasien, sekaligus memastikan keterbatasan ekonomi tidak sepenuhnya menghalangi kebutuhan pengobatan.

Skema subsidi silang tetap memiliki keterbatasan karena kemampuan pembiayaan rumah sakit tidak dapat menggantikan sistem perlindungan kesehatan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan lintas lembaga untuk mencari mekanisme yang berkelanjutan, termasuk kemungkinan integrasi pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepastian skema juga penting bagi rumah sakit, tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga dalam merencanakan rangkaian perawatan.

Sampai saat ini, transplantasi sumsum tulang belum ditanggung oleh JKN. Kementerian Kesehatan sedang mendorong solusi melalui pembicaraan dengan BPJS Kesehatan agar hambatan pembiayaan tersebut dapat ditangani secara bertahap dan berbasis kebutuhan medis pasien.