Hukum  

Komjak Apresiasi Penertiban Kawasan Hutan, Tekankan Pengawasan yang Akuntabel

Komjak Apresiasi Penertiban Kawasan Hutan, Tekankan Pengawasan yang Akuntabel

Jakarta | Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komjak, Prof Pujiyono Suwandi, di Jakarta pada Senin. Penilaian itu mencakup upaya yang dilakukan selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam periode tersebut, penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH dan Kejaksaan RI.

Penghargaan Komjak menegaskan pentingnya tindakan terhadap pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Upaya penertiban menjadi bagian dari kerja bersama yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan RI. Komjak menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kedua pihak dalam menjalankan langkah penindakan selama periode kepemimpinan tersebut. Keterangan Pujiyono menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai isu yang perlu ditangani secara sungguh-sungguh, sekaligus menunjukkan perhatian lembaga pengawas terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum. Apresiasi ini berkaitan dengan tindakan yang telah dilakukan, bukan semata-mata rencana atau komitmen untuk bertindak pada masa mendatang.

Dalam menyampaikan penilaian itu, Komjak memberi perhatian pada kiprah Satgas PKH dan Kejaksaan RI dalam menghadapi pemanfaatan ilegal. Pernyataan tersebut menjadi pengakuan atas kinerja penertiban selama dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran. Pengawasan yang akuntabel tetap menjadi penekanan penting agar pelaksanaan penertiban dapat dijalankan dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apresiasi terhadap capaian perlu berjalan seiring dengan perhatian pada akuntabilitas pelaksanaan tugas. Keterangan Ketua Komjak tersebut menggarisbawahi peran penindakan terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal dan pentingnya memastikan kerja penertiban tetap berada dalam pengawasan yang bertanggung jawab. Fokusnya adalah kinerja yang telah diapresiasi serta perlunya pengawasan yang akuntabel dalam pelaksanaan tugas terkait kawasan hutan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian berupa penguasaan kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan kelapa sawit. Luas tersebut menggambarkan skala penertiban yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut. Capaian ini menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara, sekaligus menunjukkan hasil kerja Satgas PKH dalam menjalankan mandatnya.

Selain penguasaan kembali kawasan, Satgas PKH juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp13,24 triliun. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Angka penerimaan itu memperlihatkan bahwa penertiban tidak hanya terkait dengan penguasaan kembali lahan, tetapi juga menghasilkan kontribusi keuangan negara. Kedua capaian tersebut—luas kawasan yang dikuasai kembali dan PNBP yang disetorkan—menjadi ukuran nyata dari hasil penertiban kawasan hutan hingga Oktober 2026.

Pujiyono menilai hasil tersebut mencerminkan keberanian sekaligus kehadiran negara dalam menertibkan kawasan hutan. Penilaian itu merujuk pada besarnya luasan yang berhasil dikuasai kembali serta nilai PNBP yang masuk ke kas negara. Bagi Pujiyono, capaian ini menunjukkan bahwa penertiban dapat dijalankan secara nyata, dengan negara hadir untuk memastikan penguasaan kawasan hutan dan penerimaan yang berkaitan dengannya kembali tercatat sebagai bagian dari kepentingan negara.

Ia juga menekankan bahwa dukungan presiden berperan dalam keberhasilan tersebut. Dukungan itu menjadi unsur yang ikut menopang pelaksanaan kerja Satgas PKH sejak pembentukannya pada Februari 2025 hingga capaian yang tercatat pada Oktober 2026. Dengan demikian, angka lebih dari 6,2 juta hektare dan PNBP lebih dari Rp13,24 triliun tidak berdiri sendiri sebagai data, tetapi menandai hasil penertiban yang dinilai Pujiyono menunjukkan keberanian serta kehadiran negara. Penilaian tersebut sekaligus menggarisbawahi arti dukungan presiden bagi keberhasilan upaya penertiban kawasan hutan.

Apresiasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terhadap penertiban kawasan hutan disertai komitmen untuk mengawal pelaksanaannya. Pengawasan diperlukan agar penegakan aturan tidak berhenti pada tindakan penertiban, tetapi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Pujiyono menegaskan bahwa proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sejak pengambilan keputusan hingga penggunaan penerimaan negara. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap upaya penertiban dapat terjaga, sementara pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Komjak memandang keterbukaan sebagai unsur penting untuk mencegah penyimpangan serta memastikan setiap langkah memiliki dasar dan dokumentasi yang dapat diperiksa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komjak akan mencermati profesionalitas jaksa yang menangani perkara maupun proses terkait penertiban. Jaksa harus bekerja berdasarkan hukum dan fakta, menjaga independensi, serta bebas dari konflik kepentingan. Penegakan aturan juga tidak boleh tebang pilih: pihak yang berada dalam situasi sebanding perlu diperlakukan secara konsisten, tanpa membedakan latar belakang atau pengaruh. Pengawasan terhadap aspek ini penting untuk memastikan kewenangan digunakan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban perlu dijalankan sesuai prosedur, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Komjak juga menaruh perhatian pada penagihan denda administratif dan penyetoran dana ke kas negara. Besaran tagihan, dasar perhitungan, tahapan pembayaran, serta bukti penyetoran perlu disampaikan secara terbuka dan disusun dalam pencatatan yang memungkinkan audit publik. Keterbukaan tersebut membantu memastikan penerimaan negara tercatat sebagaimana mestinya dan mengurangi ruang bagi praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, penertiban harus melindungi hak masyarakat kecil dan petani plasma yang terdampak. Penanganan mereka perlu dilakukan secara cermat, berdasarkan identifikasi kondisi dan peran masing-masing, bukan dengan pendekatan yang menyamaratakan. Setiap tindakan terhadap masyarakat harus mengikuti prosedur dengan kepastian hukum, disertai informasi yang mudah dipahami serta kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Perlindungan itu tidak menghapus kewajiban menaati aturan, tetapi memastikan penegakan berlangsung adil dan tidak mengorbankan hak warga yang rentan.

Komisi Kejaksaan (Komjak) memandang penguasaan kembali secara fisik atas lahan yang digunakan secara ilegal sebagai langkah penting dalam penertiban kawasan hutan. Namun, tindakan tersebut baru mencakup separuh pekerjaan. Setelah penguasaan kembali dilakukan, pemerintah perlu memastikan lahan tidak dibiarkan tanpa pengelolaan atau kembali dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan. Tahap pemulihan menjadi bagian penting agar penertiban memberikan manfaat jangka panjang, sekaligus menjaga fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Menurut pandangan Komjak, pemulihan harus direncanakan dengan memperhatikan kondisi dan status lahan, serta tujuan pengelolaan yang berlaku. Pengelolaan produktif bukan semata-mata mengupayakan pemanfaatan ekonomi, melainkan memastikan penggunaan lahan sejalan dengan aturan dan fungsi kawasan. Karena itu, langkah pascapenguasaan perlu memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang konsisten juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai rencana, mencegah penyimpangan, dan menjaga agar lahan yang telah dikuasai kembali tidak kembali digunakan secara ilegal. Komjak menekankan pentingnya proses yang tertib tanpa mendahului penetapan hasil pemulihan ataupun perkembangan yang belum tersedia.

Selain mengawasi proses penertiban dan tahap lanjutannya, Komjak menyatakan terbuka terhadap masukan serta pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas jaksa dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Informasi dari masyarakat dapat menjadi perhatian dalam pengawasan, terutama apabila berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas. Komjak mendukung pengawasan agar seluruh proses berjalan bersih, transparan, dan adil. Saluran pengaduan yang dapat diakses serta penanganan laporan secara cermat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Langkah Pertamina dalam Pengawasan Distribusi BBM Subsidi | Apresiasi Pemda Unggul di Sulawesi 2026: Dorong Inovasi dan Layanan Publik | Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla