KPK Dalami Dugaan Pungli dalam Pengurusan Pembukaan Blokir HGB Summarecon di Bogor

KPK Dalami Dugaan Pungli dalam Pengurusan Pembukaan Blokir HGB Summarecon di Bogor

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan ketika penyidik memeriksa dua pegawai kantor pertanahan itu dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa uang yang diamankan menjadi salah satu temuan dalam rangkaian pemeriksaan. Nilai serta rincian pecahan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Lembaga antirasuah juga menelusuri sumber, alur penerimaan, dan tujuan penggunaan dana untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan proses administrasi pembukaan blokir HGB.

Pemeriksaan terhadap dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan permintaan atau penerimaan sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Dugaan pungli itu didalami bersama informasi lain yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pengurusan dokumen pertanahan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK masih mengembangkan penyidikan dan memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan atau status hukum pihak tertentu, sebab seluruh temuan harus dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti yang sah. KPK juga perlu memastikan apakah uang tersebut benar berasal dari praktik pungutan liar atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan suap dalam pembukaan blokir HGB PT Summarecon Tbk.

Langkah penyitaan dan pemeriksaan itu menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan pertanahan. Informasi mengenai jumlah uang, pihak yang menyerahkan atau menerima, serta mekanisme dugaan pungutan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan menghasilkan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10).

Dua saksi yang dimintai keterangan ialah Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keduanya diperiksa penyidik untuk membantu memperjelas rangkaian proses administrasi yang berkaitan dengan lahan milik perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengajuan pembukaan blokir lahan Summarecon. Materi yang ditelusuri mencakup tahapan pengajuan, pihak-pihak yang terlibat, serta pelaksanaan layanan pertanahan sebelum dan sesudah permohonan diajukan. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai prosedur yang berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Selain alur pengajuan, KPK juga menelusuri dugaan adanya permintaan uang dalam proses pembukaan blokir tersebut. Permintaan itu diduga melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyidik perlu menguji informasi tersebut melalui keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan, termasuk untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan kewenangan atau transaksi yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemeriksaan terhadap pegawai Kantah Bogor menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dan menyusun kronologi perkara secara menyeluruh. Keterangan Rizka dan Oma akan dibandingkan dengan informasi dari saksi lain serta barang bukti yang telah diperoleh penyidik. Dengan demikian, penyidik dapat menilai peran setiap pihak dan memastikan fakta terkait dugaan pungli dalam pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan pembukaan blokir lahan milik PT SMC di Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menggali keterangan para saksi untuk mengetahui proses permohonan pembukaan blokir tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui pengajuan dan pelayanan pertanahannya. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat (9/10).

Menurut Budi, pemeriksaan saksi diarahkan untuk mengungkap pengetahuan mereka mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyidik menelusuri bagaimana proses pelayanan pertanahan berlangsung dan apakah terdapat permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengurusan tersebut.

Selain mendalami rangkaian pelayanan pertanahan, penyidik juga menyita uang yang diserahkan oleh salah satu saksi dalam perkara itu. Budi menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pungutan liar dan diserahkan oleh saksi yang disebut berinisial atau bernama Om. Nilainya disebut mencapai jutaan rupiah. KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai nominal, tujuan penggunaan uang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyerahan tersebut.

Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan permintaan uang dalam pengurusan pembukaan blokir lahan. Keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis penyidik bersama rangkaian informasi lain dalam perkara tersebut. Melalui pemeriksaan itu, KPK berupaya memastikan hubungan permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC, proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan dugaan pungutan yang sedang ditelusuri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan pungutan liar terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor. Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.

Nusron sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Rabu (7/10). Namun, ia tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. KPK memastikan agenda pemeriksaan tidak dihentikan, melainkan akan dijadwalkan ulang. Penjadwalan kembali dilakukan agar penyidik tetap dapat memperoleh keterangan dari pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara secara menyeluruh. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pengurusan pembukaan blokir HGB, pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta informasi lain yang relevan dengan penyidikan.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi juga dapat membantu penyidik menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, keterangan tersebut akan dinilai bersama bukti-bukti lain yang telah diperoleh KPK. Pemanggilan ulang terhadap Nusron menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memastikan setiap informasi penting dapat diklarifikasi secara tepat sebelum proses hukum berlanjut.