Layanan SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Lima Titik pada 2 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Lima Titik pada 2 Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Traffic Management Center Polda Metro Jaya, layanan tersebut disediakan di lima titik strategis. Kehadiran mobil pelayanan ini menjadi bagian dari upaya jemput bola agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara lebih mudah, praktis, dan efisien.

Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan berakhir untuk mendatangi salah satu titik pelayanan tanpa harus mengalokasikan waktu khusus ke kantor layanan utama. Masyarakat tetap disarankan memperhitungkan waktu perjalanan dan kemungkinan antrean agar proses pengurusan dapat berlangsung dengan tertib.

Berdasarkan keterangan yang tersedia, pelayanan tersebar di lima wilayah atau titik strategis Jakarta. Namun, bahan informasi tersebut tidak mencantumkan rincian nama masing-masing lokasi. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa kembali informasi terbaru melalui kanal resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya atau sumber resmi kepolisian sebelum berangkat, khususnya untuk memastikan titik layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Program ini menunjukkan upaya kepolisian mendekatkan layanan administrasi kendaraan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan secara lebih terjangkau dari sisi waktu dan mobilitas. Pemohon sebaiknya datang selama jam operasional yang telah ditetapkan serta menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi resmi mengenai persyaratan, cakupan layanan, dan lokasi perlu menjadi acuan utama agar kunjungan berjalan lancar.

Gerai SIM keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Layanan ini ditujukan bagi pengendara yang ingin memperbarui dokumen sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga pemohon perlu memastikan status SIM terlebih dahulu. Perpanjangan tidak berlaku untuk golongan SIM lain maupun untuk permohonan pembuatan SIM baru.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu membawa seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan. Dokumen tersebut pada umumnya meliputi KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, serta salinan dokumen yang diperlukan. Pemohon juga sebaiknya memastikan data identitas pada seluruh berkas sesuai dan dapat dibaca dengan jelas. Kelengkapan administrasi penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan pemohon tidak perlu kembali ke lokasi pada hari berbeda.

Selain dokumen, biaya administrasi juga perlu disiapkan sebelum mengakses layanan. Besaran biaya perpanjangan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk biaya penerbitan SIM dan komponen pemeriksaan kesehatan atau layanan pendukung apabila dipersyaratkan. Pembayaran dapat mengikuti mekanisme yang tersedia di gerai, sehingga pemohon disarankan membawa uang atau alat pembayaran yang sesuai.

SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui gerai SIM keliling. Pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku untuk penerbitan baru. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku berakhir ketika mengurus perpanjangan.

Perlu diperhatikan pula bahwa masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuannya tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir pemilik sebagaimana pemahaman yang pernah berlaku sebelumnya. Dengan memeriksa tanggal penerbitan dan mencatat batas akhir masa berlaku, pemohon dapat menentukan waktu perpanjangan secara lebih tepat serta menghindari kendala akibat keterlambatan.

Tarif administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, pemohon perlu membedakan biaya pokok penerbitan atau perpanjangan SIM dari biaya lain yang mungkin dikenakan selama proses pelayanan.

Untuk perpanjangan SIM A, tarif PNBP yang harus dibayarkan adalah Rp80.000. Tarif ini berlaku untuk pemohon yang memperpanjang SIM A sesuai ketentuan dan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai tarif PNBP sebesar Rp75.000. Pembayaran tarif tersebut merupakan biaya pokok administrasi negara dan tidak mencakup pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.

Selain tarif PNBP, pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan pendukung untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon memenuhi persyaratan berkendara. Biaya tersebut disampaikan secara terpisah dari tarif administrasi SIM, sehingga pemohon dapat mengetahui komponen pembayaran secara lebih jelas.

Pemohon juga perlu menganggarkan biaya tes psikologi sebesar Rp100.000. Tes ini digunakan sebagai bagian dari penilaian persyaratan perpanjangan SIM dan bukan termasuk penerimaan negara dari tarif pokok SIM. Dengan demikian, biaya pendukung yang perlu dipersiapkan terdiri atas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sedangkan tarif PNBP ditentukan berdasarkan golongan SIM.

Secara keseluruhan, pemohon perpanjangan SIM A perlu memperhitungkan sedikitnya Rp230.000, yang terdiri atas Rp80.000 tarif PNBP, Rp50.000 pemeriksaan kesehatan, dan Rp100.000 tes psikologi. Untuk SIM C, jumlah dasarnya menjadi Rp225.000, dengan rincian Rp75.000 tarif PNBP ditambah dua biaya pemeriksaan pendukung tersebut. Besaran ini membantu pemohon menyiapkan dana, meskipun metode pembayaran dan kemungkinan ketentuan teknis di lokasi pelayanan tetap perlu diperhatikan.

Kepolisian mengimbau setiap pengendara untuk memastikan seluruh dokumen berkendara telah dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan. Salah satu dokumen yang wajib diperhatikan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), baik dari sisi kepemilikan maupun masa berlakunya. Pengendara sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala dan segera mengurus perpanjangan melalui layanan resmi sebelum masa berlaku tersebut berakhir. SIM yang masih sah menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan untuk mengoperasikan kendaraan sesuai golongan yang tercantum di dalamnya.

Selain memastikan SIM tetap berlaku, pengendara juga perlu membawa dokumen tersebut ketika berkendara. Kewajiban itu memiliki dasar hukum dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sanksi tersebut berlaku ketika pengemudi tidak mampu memperlihatkan SIM yang sah saat pemeriksaan.

Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa kembali SIM sebelum berangkat, termasuk memastikan kondisi dokumen atau akses terhadap SIM elektronik apabila digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen dapat membantu pengendara memenuhi kewajiban hukum sekaligus memperlancar proses pemeriksaan di jalan. Kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Pengendara hendaknya tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis untuk mengurus perpanjangan, serta selalu menggunakan layanan kepolisian resmi dalam setiap proses administrasi.