Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci satu kali dalam sepekan. Gagasan tersebut diarahkan untuk menjaga warisan budaya Nusantara sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap tradisi Indonesia. Usulan itu disampaikan Nasaruddin dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Pemakaian sarung dan peci secara berkala dapat menjadi cara sederhana untuk menghadirkan unsur budaya dalam keseharian kerja. Bagi ASN Kemenag, pakaian tersebut bukan hanya pilihan busana, melainkan juga pengingat akan kekayaan tradisi yang tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Dengan mengenakannya secara rutin, pegawai diharapkan semakin mengenali nilai budaya yang melekat pada busana tradisional.
Usulan tersebut juga menempatkan kebanggaan terhadap tradisi sebagai bagian dari sikap yang dapat dirawat di lingkungan kerja. Sarung digunakan oleh masyarakat dalam beragam kegiatan dan memiliki bentuk serta corak yang beragam. Peci pun telah lama dikenal sebagai penutup kepala yang akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Keduanya merepresentasikan tradisi yang hidup, bukan sekadar peninggalan masa lalu.
Meski demikian, keterangan yang tersedia menyebut gagasan itu sebagai usulan. Karena itu, belum tepat untuk menyebutnya sebagai ketentuan resmi atau kewajiban yang telah berlaku bagi seluruh ASN Kemenag. Rincian pelaksanaan, seperti hari pemakaian maupun penerapan di setiap unit kerja, tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.
Jika gagasan ini diterapkan, pemakaian sarung dan peci sepekan sekali dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap warisan budaya yang dekat dengan masyarakat. Inisiatif tersebut juga berpotensi membuka ruang bagi pegawai untuk memandang tradisi sebagai bagian yang relevan dalam kehidupan modern. Pesan utamanya ialah merawat identitas budaya Indonesia melalui kebiasaan yang sederhana, sekaligus membangun rasa bangga terhadap kekayaan tradisi Nusantara di lingkungan Kementerian Agama.
Penegasan Nasaruddin penting untuk membedakan gagasan mengenakan sarung dan peci dari sebuah aturan kedinasan. Ajakan agar aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama memakai busana tersebut sepekan sekali tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pegawai. Dengan demikian, pegawai tidak semestinya memahami gagasan itu sebagai ketentuan resmi yang telah ditetapkan atau sebagai syarat dalam menjalankan pekerjaan. Maknanya adalah imbauan, bukan perintah yang membawa konsekuensi bagi mereka yang tidak dapat mengikutinya.
Pemakaian sarung dan peci dapat dipandang sebagai pilihan busana yang mencerminkan tradisi, tetapi penerapannya tetap perlu memperhatikan keadaan masing-masing pegawai. Kenyamanan selama bekerja menjadi pertimbangan, begitu pula jenis tugas, situasi di tempat kerja, dan kebutuhan untuk bergerak atau beraktivitas. Pada pekerjaan tertentu, seragam atau perlengkapan khusus mungkin lebih sesuai. Karena itu, ajakan tersebut tidak seharusnya mengesampingkan kebutuhan operasional maupun membuat pegawai merasa harus mengenakan pakaian yang kurang mendukung tugasnya.
Penekanan pada sifat imbauan juga memberi ruang bagi pelaksanaan yang wajar dan kontekstual. Pegawai dapat mempertimbangkan apakah sarung dan peci sesuai dengan aktivitas pada hari tersebut, tanpa mengubahnya menjadi kewajiban seragam yang berlaku seragam bagi semua orang. Bila kondisi atau kenyamanan tidak memungkinkan, hal itu perlu dipahami dalam kerangka pilihan, bukan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebijakan. Tidak ada dasar dari penegasan tersebut untuk menyimpulkan bahwa aturan formal baru sudah diberlakukan.
Dengan batasan itu, gagasan berpakaian sarung dan peci sepekan sekali tetap berada pada tingkat ajakan untuk dipertimbangkan oleh ASN Kemenag. Setiap pelaksanaannya dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai dan lingkungan kerja, sementara pelayanan serta kelancaran tugas tetap menjadi perhatian. Penjelasan ini menjaga agar pesan tentang penggunaan busana tradisional tidak dibaca secara berlebihan: Nasaruddin menyampaikan imbauan, bukan menetapkan kewajiban yang mengikat seluruh pegawai.
Nasaruddin memandang sarung dan peci tidak semata-mata sebagai pakaian tradisional yang dikenakan dalam keseharian. Keduanya juga merepresentasikan identitas bangsa, dengan nilai sejarah, filosofi, dan sosial yang melekat di dalamnya. Karena itu, sarung dan peci memiliki makna yang melampaui fungsi praktis sebagai busana. Keduanya menjadi penanda budaya yang dapat dikenali dan diwariskan, sekaligus mengingatkan pemakainya pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pandangan tersebut menjadi dasar untuk melihat pakaian tradisional sebagai bagian dari jati diri bersama, bukan sekadar pilihan berpakaian atau unsur penampilan.
Nilai sejarah, filosofi, dan sosial itu membuat sarung dan peci layak mendapat perhatian sebagai warisan budaya. Nasaruddin menempatkan keduanya dalam konteks identitas bangsa, sehingga pemakaiannya dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan masyarakat dengan tradisi. Penjelasan ini tidak memisahkan pakaian dari makna yang dikandungnya: pilihan mengenakan sarung dan peci turut memberi ruang bagi pengenalan serta penghargaan terhadap budaya. Dengan begitu, pelestarian tidak hanya berbicara tentang benda atau bentuk pakaian, tetapi juga tentang menjaga agar nilai yang menyertainya tetap hadir dan dikenali oleh generasi berikutnya.
Usulan agar ASN Kemenag mengenakan sarung dan peci sepekan sekali berangkat dari dorongan untuk melestarikan budaya tersebut. Ajakan itu memberi kesempatan bagi aparatur untuk menampilkan pakaian yang memiliki keterkaitan dengan identitas bangsa dalam lingkungan kerja. Frekuensi yang diusulkan menjadikan pemakaian sarung dan peci sebagai praktik berkala, bukan tuntutan bahwa pakaian itu harus dikenakan setiap hari. Melalui kebiasaan tersebut, nilai budaya dapat hadir dalam kegiatan sehari-hari dan memperoleh perhatian yang lebih luas. Inti pandangannya adalah bahwa pelestarian dapat dimulai dengan memberi tempat bagi sarung dan peci sebagai bagian dari identitas bersama, serta menghargai makna sejarah, filosofi, dan sosial yang melekat padanya.
Nasaruddin membandingkan cara masyarakat di berbagai negara memandang pakaian tradisional. Di sejumlah tempat, busana khas tetap dikenakan sebagai lambang kebanggaan terhadap identitas dan warisan budaya. Tradisi berpakaian tersebut tidak selalu dibatasi pada kegiatan di dalam negeri atau acara yang bersifat seremonial. Sebaliknya, pakaian tradisional juga dapat hadir dalam pertemuan dan interaksi di tingkat internasional. Kehadirannya memperlihatkan bahwa identitas budaya dapat dibawa ke ruang publik yang lebih luas, tanpa harus dilepaskan ketika seseorang berhubungan dengan masyarakat dari latar belakang berbeda.
Perbandingan itu menempatkan pakaian tradisional bukan sekadar pilihan busana, melainkan bagian dari cara suatu bangsa mengenali dan memperkenalkan dirinya. Ketika dikenakan dalam berbagai kesempatan, pakaian khas dapat menjadi penanda asal-usul serta nilai yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Menurut Nasaruddin, kebanggaan terhadap tradisi dapat berjalan berdampingan dengan keterbukaan terhadap dunia. Praktik di sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa unsur budaya lokal tetap dapat tampil dalam pergaulan internasional. Pakaian tradisional pun dapat menjadi medium untuk menunjukkan kekayaan identitas, sekaligus mengingatkan bahwa setiap masyarakat memiliki warisan yang patut dihargai.
Indonesia memiliki beragam tradisi yang tercermin dalam kebudayaan masyarakat di berbagai daerah. Keragaman itu merupakan kekayaan yang perlu dijaga agar tetap dikenal dan diteruskan. Nasaruddin menyampaikan bahwa tradisi Indonesia perlu dilestarikan sekaligus diperkenalkan kepada masyarakat luas. Upaya mengenalkan warisan budaya dapat membantu masyarakat memahami nilai serta keberagaman yang ada di dalamnya. Dengan demikian, pakaian dan tradisi lokal tidak hanya dikenali oleh komunitas yang memilikinya, tetapi juga dapat menjadi bagian dari gambaran Indonesia di hadapan khalayak yang lebih luas. Pesan tersebut menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan tradisi dan memberi ruang bagi kekayaan budaya Indonesia untuk dikenal secara lebih luas.
Baca juga: Usulan Car Free Day Dua Kali Sepekan: Manfaat dan Tantangannya
70 kunjungan





