Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2027 dengan nilai total sebesar Rp82,89 triliun. Pengajuan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan pengajuan rancangan anggaran tersebut dalam rapat paripurna. Nilai APBD yang diusulkan untuk 2027 tercatat meningkat 4,18 persen dibandingkan anggaran pada tahun sebelumnya. Kenaikan itu tercermin dalam total rencana anggaran yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas bersama DPRD.
Besaran Rp82,89 triliun menjadi angka utama dalam usulan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2027. Penyampaian oleh Rano Karno dalam forum resmi DPRD menandai dimulainya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Dengan adanya pengajuan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan kerangka anggaran tahun mendatang kepada DPRD untuk diproses sesuai tahapan pembahasan anggaran daerah. Nilai yang lebih tinggi 4,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan adanya perubahan pada total rencana belanja dan pendapatan daerah yang dituangkan dalam usulan APBD 2027.
Dalam rancangan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2027, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp72,62 triliun. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 4,70 persen dibandingkan dengan perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang tercatat sebesar Rp69,36 triliun. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan berbagai program pembangunan.
Komposisi pendapatan daerah dalam rancangan tersebut bertumpu pada tiga kelompok utama. Sumber terbesar berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp58,58 triliun. Kontribusi PAD menunjukkan peran penting penerimaan yang bersumber dari potensi ekonomi dan aktivitas di wilayah Jakarta. Komponen ini dapat mencakup berbagai jenis penerimaan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta penerimaan lain yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sumber berikutnya adalah pendapatan transfer dengan target Rp11,6 triliun. Pendapatan ini merupakan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaannya membantu mendukung kemampuan pendanaan daerah, terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja dan pelaksanaan layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Adapun kelompok ketiga, yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah, diproyeksikan sebesar Rp2,88 triliun. Meskipun nilainya lebih kecil dibandingkan PAD dan pendapatan transfer, komponen tersebut tetap menjadi bagian dari struktur pendapatan yang mendukung pencapaian target keseluruhan. Dengan total Rp72,62 triliun, rancangan pendapatan APBD 2027 memperlihatkan dominasi PAD, disusul pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Struktur ini menjadi dasar penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun prioritas belanja, termasuk pendanaan sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rencana penerimaan dalam APBD 2027 mencakup pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari beberapa komponen utama. Total penerimaan tersebut disusun berdasarkan potensi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Setiap komponen dicatat sebagai bagian dari struktur pendapatan daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pajak daerah menjadi sumber terbesar dalam rencana PAD, dengan target penerimaan sebesar Rp51,20 triliun. Penerimaan ini merupakan pendapatan yang berasal dari berbagai jenis pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, retribusi daerah ditargetkan mencapai Rp2,20 triliun. Pos ini mencakup penerimaan atas layanan atau pemberian izin tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Komponen berikutnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang direncanakan sebesar Rp876,28 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan aset atau penyertaan modal daerah yang dipisahkan sesuai mekanisme pengelolaan kekayaan daerah. Sementara itu, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp4,30 triliun. Pos ini mencakup berbagai penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam pajak, retribusi, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi tetap diakui sesuai peraturan perundang-undangan.
Di luar pendapatan asli daerah, pendapatan transfer diharapkan mencapai Rp11,16 triliun. Sumber pendapatan transfer tersebut berasal dari transfer pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerimaan ini dicantumkan sebagai bagian dari rencana pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp2,88 triliun. Sumber penerimaan pada pos ini berasal dari pendapatan hibah pemerintah pusat. Dengan demikian, struktur pendapatan yang diusulkan mencantumkan PAD dari empat komponen, pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta hibah pemerintah pusat sebagai bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam rancangan APBD 2027, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan belanja daerah sebesar Rp75,04 triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran. Rencana belanja ini menjadi bagian penting dari struktur APBD, karena menentukan ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan prioritas pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Belanja daerah sebesar Rp75,04 triliun itu mencakup empat kelompok utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik secara rutin. Belanja modal diarahkan pada pengadaan atau pembangunan aset yang memberikan manfaat dalam jangka panjang. Sementara itu, belanja tidak terduga disiapkan untuk menghadapi kebutuhan darurat, sedangkan belanja transfer berkaitan dengan penyaluran anggaran sesuai ketentuan kepada pihak yang berhak.
Dari total rencana belanja tersebut, sektor pendidikan memperoleh alokasi Rp20,04 triliun atau 26,71 persen. Besarnya anggaran ini menunjukkan penempatan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam rancangan APBD 2027. Dana tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas layanan, serta pemenuhan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan sektor pendidikan di Jakarta.
Selain pendidikan, alokasi infrastruktur direncanakan mencapai Rp31 triliun atau 41,43 persen dari total belanja daerah. Menurut Rano Karno, kedua alokasi itu telah melampaui batas minimal belanja wajib yang ditetapkan dalam rancangan APBD 2027. Belanja pendidikan berada di atas ketentuan minimal 20 persen, sedangkan belanja infrastruktur melampaui batas minimal 40 persen dari total belanja daerah.
Dengan demikian, rencana belanja daerah mencapai Rp75,04 triliun, dengan alokasi pendidikan Rp20,04 triliun atau 26,71 persen dan infrastruktur Rp31 triliun atau 41,43 persen. Angka tersebut berada di atas batas minimal masing-masing, yakni 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur.
Baca juga: Museum A.K. Gani sebagai Pusat Pendidikan Sejarah | Investasi Besar Boy Thohir di PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk | Dampak Badai Terhadap Pertanian dan Infrastruktur di Filipina






