Peninjauan Wali Kota Mengungkap 19 Rumah di Saritem yang Diduga Masih Beroperasi untuk Prostitusi

Peninjauan Wali Kota Mengungkap 19 Rumah di Saritem yang Diduga Masih Beroperasi untuk Prostitusi

Kota Bandung Muhammad Farhan | Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menemukan adanya 19 rumah di kawasan Saritem yang diduga masih digunakan sebagai tempat prostitusi. Temuan tersebut diperoleh saat Farhan meninjau langsung kawasan Saritem, Bandung. Peninjauan itu menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk kembali mencermati kondisi kawasan yang sebelumnya dikenal memiliki riwayat persoalan serupa.

Peninjauan berlangsung dua hari setelah polisi menggelar penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Jarak waktu yang berdekatan penggerebekan dan peninjauan wali kota membuat temuan mengenai 19 rumah itu menjadi perhatian. Farhan menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengamatan langsung selama berada di Saritem, bukan semata-mata dari laporan yang diterima pemerintah.

Dalam peninjauan itu, sebanyak 19 rumah di Saritem disebut masih diduga berkaitan dengan praktik prostitusi. Pernyataan tersebut menempatkan kawasan Saritem kembali dalam sorotan, terutama karena pemerintah kota perlu memastikan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan. Informasi mengenai keberadaan rumah-rumah yang diduga masih digunakan untuk prostitusi juga menunjukkan bahwa persoalan di kawasan itu belum sepenuhnya selesai.

Peristiwa ini menggabungkan dua perhatian utama di Saritem, yakni penggerebekan polisi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan temuan wali kota mengenai 19 rumah yang diduga masih beroperasi untuk prostitusi. Peninjauan langsung Muhammad Farhan menjadi bagian penting dari rangkaian perkembangan tersebut. Lokasi kejadian berada di Saritem, Bandung, sehingga penanganan lebih lanjut berada dalam konteks pengawasan terhadap kawasan di wilayah Kota Bandung.

Muhammad Farhan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti temuan 19 rumah di Saritem yang diduga masih digunakan untuk aktivitas prostitusi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah peninjauan yang mengungkap adanya rumah-rumah yang diduga masih beroperasi. Tindak lanjut tersebut diarahkan untuk memastikan kondisi di lapangan dan menentukan langkah terhadap tempat yang terbukti menjalankan kegiatan ilegal.

Farhan menegaskan bahwa rumah yang terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal akan ditutup. Penutupan itu ditujukan kepada lokasi yang berdasarkan pemeriksaan memang masih menjalankan kegiatan yang melanggar ketentuan. Dengan demikian, tindakan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan, melainkan pada hasil pembuktian terhadap aktivitas yang berlangsung di masing-masing tempat.

Menurut Farhan, tindak lanjut Pemerintah Kota Bandung akan dilakukan melalui tiga bentuk operasi. Pertama, operasi penindakan masalah sosial untuk menangani persoalan sosial yang ditemukan di kawasan tersebut. Kedua, operasi pemeriksaan kesehatan, yang berkaitan dengan pemeriksaan kondisi kesehatan dalam konteks penanganan masalah di lapangan. Ketiga, operasi penertiban fungsi bangunan untuk memastikan bangunan digunakan sesuai dengan fungsi yang semestinya.

Ketiga operasi itu menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap hasil peninjauan di Saritem. Farhan menjelaskan bahwa setiap bentuk operasi memiliki sasaran yang berbeda, tetapi seluruhnya diarahkan untuk menindaklanjuti temuan secara menyeluruh. Operasi penindakan masalah sosial berfokus pada aktivitas yang menimbulkan persoalan sosial, operasi pemeriksaan kesehatan berfokus pada aspek kesehatan, sedangkan operasi penertiban fungsi bangunan berfokus pada penggunaan bangunan.

Pemerintah Kota Bandung akan mengambil tindakan terhadap lokasi yang terbukti masih menjalankan aktivitas ilegal. Sementara itu, temuan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan penindakan, pemeriksaan kesehatan, dan penertiban fungsi bangunan sebagaimana disampaikan Farhan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Peninjauan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Farhan, di kawasan Saritem menunjukkan bahwa jumlah rumah yang diduga masih beroperasi untuk prostitusi mencapai 19 lokasi. Angka tersebut menjadi temuan dari pemeriksaan langsung di lapangan. Hasil itu juga memperlihatkan adanya perbedaan informasi awal yang sebelumnya diterima Pemerintah Kota Bandung dari pihak kepolisian dan kondisi yang ditemukan ketika peninjauan berlangsung.

Pemerintah Kota Bandung sebelumnya memperoleh laporan awal dari kepolisian mengenai situasi di kawasan tersebut. Namun, dalam peninjauan Farhan, petugas menemukan jumlah rumah yang lebih banyak dibandingkan informasi awal itu. Laporan yang diterima pemerintah tidak memuat jumlah yang dapat disebutkan secara rinci dalam informasi ini, sehingga perbandingan tersebut hanya dapat ditegaskan berdasarkan temuan langsung berupa 19 rumah.

Perbedaan laporan awal dan hasil peninjauan langsung menunjukkan bahwa gambaran mengenai kondisi Saritem dapat berubah setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi. Temuan tersebut dicatat berdasarkan apa yang terlihat dan diidentifikasi selama kegiatan peninjauan Farhan, bukan berdasarkan penambahan angka dari sumber lain. Dengan demikian, informasi mengenai 19 rumah merujuk pada hasil pemeriksaan di kawasan Saritem, sementara laporan kepolisian diposisikan sebagai informasi awal yang jumlahnya tidak diuraikan.

Temuan lapangan itu memberikan dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk mendokumentasikan kondisi terkini di Saritem secara lebih jelas. Meski demikian, perbedaan jumlah informasi awal dan hasil peninjauan tidak serta-merta menjelaskan alasan di baliknya. Fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa pemeriksaan langsung Farhan menemukan 19 rumah yang diduga masih beroperasi, jumlah yang lebih banyak daripada laporan awal yang diterima pemerintah dari kepolisian.

Pemerintah Kota Bandung berencana menelusuri lebih lanjut berbagai aktivitas yang diduga masih berlangsung di kawasan Saritem. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari agenda penertiban setelah adanya temuan mengenai sejumlah rumah yang diduga masih digunakan untuk praktik prostitusi. Pemerintah daerah perlu memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk aktivitas lain yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Rencana tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan prostitusi. Pemeriksaan juga akan mencakup kemungkinan adanya peredaran narkoba serta berbagai bentuk kegiatan ilegal lainnya yang mungkin berkaitan dengan pemanfaatan rumah atau tempat usaha di kawasan tersebut. Namun, dugaan mengenai aktivitas lain itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemerintah belum menyampaikan hasil pemeriksaan lanjutan, sehingga keberadaannya tidak dapat dipastikan pada tahap ini.

Penelusuran secara menyeluruh diharapkan membantu Pemerintah Kota Bandung menentukan pola penanganan yang sesuai dengan kondisi Saritem. Langkah tersebut diarahkan untuk menghentikan praktik prostitusi yang disebut masih berlangsung, sekaligus memastikan kawasan itu tidak menjadi tempat bagi kegiatan melanggar hukum lainnya. Proses penertiban akan dilakukan dengan memperhatikan informasi yang ditemukan di lapangan, sementara tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas lain masih menunggu hasil penelusuran pemerintah.

Baca juga: Mengungkap Hoaks tentang Lesti Kejora: Giveaway dan Pelantikan Bupati