Tiga Tersangka Kasus Sabu di Sulawesi Barat, Polisi Ungkap Peran Anggota Polri dan Pejabat Pemprov

Tiga Tersangka Kasus Sabu di Sulawesi Barat, Polisi Ungkap Peran Anggota Polri dan Pejabat Pemprov

Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan sabu yang melibatkan seorang anggota Polri serta aparatur sipil negara yang menjabat sebagai pejabat pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Aipda AF berusia 44 tahun, HR berusia 45 tahun, dan AB berusia 47 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Ardanto Nugroho menyampaikan keterangan itu dalam jumpa pers di Mapolda Sulbar pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Aipda AF merupakan anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Sementara itu, HR tercatat sebagai aparatur sipil negara yang menjabat kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Tersangka lainnya, AB, bekerja sebagai wiraswasta. Ketiganya diamankan dalam penanganan perkara narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat. Pengungkapan ini menempatkan keterlibatan anggota Polri dan pejabat di lingkungan Pemprov Sulbar sebagai bagian penting dari keterangan awal yang disampaikan kepolisian kepada publik.

Dalam penyampaian di hadapan wartawan, Ardanto menyebut identitas serta pekerjaan para tersangka sebagai bagian dari penjelasan mengenai hasil pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih menangani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara informasi mengenai peran masing-masing tersangka disampaikan berdasarkan hasil penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga tersangka dengan latar belakang berbeda, termasuk personel kepolisian dan pejabat aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat I Ditres Narkoba Polda Sulbar dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut dalam laporan. Petugas menelusuri informasi tersebut untuk memastikan aktivitas yang dicurigai serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan sesuai prosedur dalam penanganan perkara narkotika.

Dalam proses penindakan, polisi menangkap HR dan AB ketika keduanya masih berada di dalam mobil milik HR. Setelah mengamankan kedua orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan itu. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu di bawah kursi sebelah kiri. Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Karena statusnya masih berkaitan dengan proses perkara, isi sachet tersebut tetap disebut sebagai barang yang diduga narkotika dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sachet plastik bening tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi satu timbangan digital, alat isap sabu atau bong, serta beberapa plastik klip kosong. Polisi juga mengamankan ponsel milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil yang digunakan HR turut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara. Seluruh barang tersebut kemudian dicatat dan diproses sebagai barang bukti untuk mendukung penyidikan, sementara dugaan keterlibatan HR dan AB akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berjalan.

Hasil pemeriksaan terhadap HR dan AB menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan Ardanto, HR mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh melalui seorang anggota Polri berinisial Aipda AF. Anggota tersebut disebut berperan memfasilitasi pembelian dengan menghubungkan HR kepada pemasok atau bandar narkotika.

Dalam keterangannya, HR disebut membeli sabu seharga Rp18 juta. Uang untuk transaksi itu dikirimkan kepada Aipda AF. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada seorang bandar untuk memperoleh barang terlarang yang dipesan HR. Rangkaian informasi mengenai aliran dana dan cara mendapatkan sabu itu kemudian menjadi petunjuk bagi aparat untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Pengembangan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu. Setelah rangkaian pemeriksaan dan penelusuran dilakukan, petugas menangkap anggota Polri yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut. Penangkapan itu menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk hubungan pembeli, perantara, dan bandar.

Dari Aipda AF, penyidik menyita barang bukti berupa satu kartu ATM dan sebuah ponsel. Kedua benda tersebut disebut berkaitan dengan penelusuran transaksi dan komunikasi dalam perkara. Namun, bahan keterangan mengenai identitas anggota yang menerima atau menyerahkan uang memuat penyebutan berbeda, yakni Aipda MA pada beberapa bagian, sedangkan identitas tersangka dan keterangan utama menyebut Aipda AF. Karena itu, informasi tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dengan menggunakan nama Aipda AF sebagai identitas yang paling konsisten dalam sumber, tanpa menetapkan identitas baru sebelum ada penegasan resmi dari penyidik.

Penanganan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara sabu tersebut dilakukan melalui jalur pidana dan internal secara bersamaan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Ardanto, menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terseret dalam perkara ini. Menurut dia, setiap langkah penindakan dilaksanakan sesuai arahan Kapolda Sulawesi Barat serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut menunjukkan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus kewajiban untuk menjalani pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Eko Suroso, menjelaskan bahwa Aipda AF akan diproses melalui sidang kode etik profesi. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Namun, penanganan pidana diprioritaskan terlebih dahulu untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa secara menyeluruh. Pada saat yang sama, pengumpulan keterangan dan alat bukti tetap dilakukan oleh Bidang Propam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar. Tahapan itu diperlukan agar pemeriksaan internal memiliki dasar yang jelas dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Eko menyampaikan bahwa apabila keterlibatan Aipda AF dalam perkara tersebut terbukti melalui proses pidana dan pemeriksaan etik, sanksi berat dapat dijatuhkan. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta menjadi penetapan kesalahan. Status dan bentuk sanksi tetap menunggu hasil pembuktian dalam proses pidana serta keputusan sidang kode etik. Dengan demikian, seluruh tahapan penanganan diharapkan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai prosedur, sementara pihak-pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk mengikuti proses hukum sampai selesai.

Baca juga: Operasi Polisi Temukan Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat | Kasus Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa UNSOED: Peran Seorang Guru SMA | Tragedi Maut di Hotel Jakarta Barat: Kasus Mahasiswi Tewas Karena Narkoba