Polemik Ijazah SMA Gibran Berpotensi Berlanjut ke Pidana, Polisi Jadi Penentu

Polemik Ijazah SMA Gibran Berpotensi Berlanjut ke Pidana, Polisi Jadi Penentu

Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi berlanjut melalui jalur pidana umum. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konteks perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, berakhirnya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan dokumen administrasi.

Perkara di Mahkamah Konstitusi pada dasarnya berfokus pada perselisihan hasil pemilu dan aspek yang berkaitan langsung dengan penetapan kemenangan. Sementara itu, dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah merupakan persoalan berbeda. Apabila terdapat laporan, bukti awal, atau temuan yang memenuhi ketentuan, perkara tersebut dapat ditangani melalui mekanisme pidana umum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Pemisahan ranah hukum ini penting dipahami agar polemik tidak dicampuradukkan dengan penentuan sah atau tidaknya kemenangan politik. Putusan terkait hasil pemilu tidak otomatis menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dipersoalkan terbebas dari pemeriksaan pidana. Sebaliknya, terbukanya peluang penyelidikan juga tidak berarti bahwa pemalsuan ijazah telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.

Dalam tahap awal, polisi menjadi salah satu pihak yang menentukan apakah informasi dan laporan mengenai dokumen tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Penilaian itu semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, serta prosedur hukum yang berlaku. Jika diperlukan, penyidik dapat meminta keterangan dari lembaga pendidikan, penyelenggara pemilu, dan pihak lain yang memiliki informasi relevan. Setiap langkah perlu dilakukan secara transparan dan proporsional untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah tuduhan berkembang tanpa dasar.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang berkaitan dengan persoalan ijazah dalam perkara tersebut. Penolakan itu tidak didasarkan pada kesimpulan bahwa dokumen yang dipersoalkan terbukti palsu, melainkan pada persoalan prosedural yang menghalangi pemeriksaan lebih jauh. Salah satu pertimbangan utama ialah pengajuan permohonan dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam hukum acara. Karena tenggat tersebut telah terlampaui, perkara tidak dapat dilanjutkan sebagaimana permohonan yang diajukan dalam waktu yang memenuhi ketentuan.

Selain masalah tenggat, Mahkamah juga menghadapi persoalan kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Status penggugat sebagai pasangan calon secara otomatis gugur karena seluruh tahapan pemilihan umum telah selesai. Dengan demikian, pemohon tidak lagi memiliki posisi hukum yang sama seperti ketika proses pencalonan dan pemilihan masih berlangsung. Pertimbangan itu membuat Mahkamah tidak masuk ke pokok substansi mengenai keaslian atau keabsahan ijazah yang dipersoalkan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kemudian memberikan penilaian tersendiri terhadap fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menyebut putusan atau uraian hakim secara tersirat menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti fisik ijazah yang menjadi objek persoalan. Mahfud juga membuka kemungkinan adanya “putusan deklaratur yang tersembunyi”, yakni pernyataan atau penegasan tertentu yang dapat dibaca dari pertimbangan putusan, meskipun tidak dirumuskan sebagai amar yang berdiri sendiri. Namun, pandangan tersebut tidak berarti Mahkamah telah menyatakan ijazah itu palsu ataupun membuktikan pemalsuan. Mahkamah tidak memutus substansi tersebut karena perkara terhenti pada persoalan legal standing dan batas waktu pengajuan. Oleh sebab itu, penilaian terhadap ada atau tidaknya pemalsuan masih berada di luar cakupan putusan perkara ini dan tidak dapat disimpulkan hanya dari penolakan permohonan.

Perdebatan mengenai ijazah SMA Gibran tidak hanya berhenti pada proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut memiliki kewenangan dan batas pemeriksaan tersendiri, terutama berkaitan dengan perkara yang menjadi objek pengujian di hadapannya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lain di luar kewenangan MK, penanganannya berada pada jalur aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Dalam konteks tersebut, polisi memegang posisi penting untuk menentukan apakah dugaan yang muncul memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti. Kepolisian dapat menilai informasi awal, memeriksa dokumen dan keterangan yang relevan, serta menentukan apakah perkara masih berada pada tahap pengumpulan informasi atau dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itulah arah penanganan perkara akan terlihat, termasuk apakah dugaan tersebut memiliki unsur pidana.

Mahfud MD menyatakan bahwa peluang penegakan hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pemalsuan berkas administrasi. Pernyataan ini menempatkan persoalan pada aspek perbuatan dan niat, bukan semata-mata pada hasil kontestasi politik. Jika dokumen administratif memang diduga dipalsukan secara sengaja, kepolisian tetap memiliki ruang untuk menguji dan menanganinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenangan dalam kontestasi politik juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya proses pidana. Mahfud membandingkan situasi tersebut dengan kepala daerah yang tetap memenangkan pemilu, tetapi kemudian menghadapi perkara pidana. Perbandingan itu menunjukkan bahwa legitimasi elektoral dan pertanggungjawaban hukum merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, hasil politik tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan apabila terdapat laporan, bukti, dan indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat.

Pada akhirnya, keputusan mengenai kelanjutan pengusutan berada pada mekanisme kepolisian berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan. Sikap aparat dalam menilai bukti, memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, serta menentukan arah penanganan akan menjadi faktor penentu perkembangan perkara di luar proses MK.

Apabila kemudian terbukti bahwa berkas pencalonan yang terindikasi cacat hukum sengaja diloloskan, konsekuensinya tidak hanya menyentuh pihak yang menyerahkan dokumen. Penyelenggara pemilu, termasuk jajaran KPU, juga dapat menghadapi pemeriksaan etik dan administratif apabila ditemukan tindakan aktif, kelalaian serius, atau keputusan yang dibuat dengan mengabaikan informasi penting dalam proses verifikasi. Dalam situasi seperti itu, sanksi disiplin berat disebut dapat mengancam pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama jika terbukti bahwa prosedur tidak dijalankan secara cermat dan keputusan tersebut berdampak terhadap tahapan pemilu.

Meski demikian, dugaan kecurangan administratif tidak otomatis menjadi perkara yang dapat diperiksa Mahkamah Konstitusi. Kewenangan MK berada dalam lingkup penyelesaian perselisihan hasil pemilu sesuai batas yang ditentukan hukum. Lembaga tersebut bukan forum untuk melakukan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan, pelanggaran prosedur verifikasi, atau kemungkinan kesengajaan dalam meloloskan dokumen pencalonan. Karena itu, kandasnya perkara akibat kendala formal tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai validitas dokumen maupun tanggung jawab pihak yang terlibat.

Jalur penanganan dugaan pelanggaran selanjutnya dapat bergerak melalui mekanisme yang berbeda, bergantung pada jenis perbuatan dan bukti yang tersedia. Untuk dugaan tindak pidana, kepolisian memiliki kewenangan utama dalam menilai laporan, mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, serta menentukan apakah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Posisi tersebut menjadikan langkah polisi sebagai faktor penting dalam menentukan arah perkara.

Namun, kewenangan itu tidak berarti perkara pasti dilanjutkan. Polisi tetap perlu menilai kecukupan bukti, unsur pidana, dan keterkaitan setiap pihak secara objektif. Setelah sengketa pemilu tidak berlanjut karena kendala formal, perkembangan dugaan pelanggaran kini terutama bergantung pada keputusan kepolisian mengenai kelanjutan penyelidikan.