Polemik Pilkades Berujung Pemindahan Makam Berusia 41 Tahun di Cabangbungin

Polemik Pilkades Berujung Pemindahan Makam Berusia 41 Tahun di Cabangbungin

Bekasi | Sebuah makam yang telah berusia 41 tahun dipindahkan dari Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Pemindahan berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah muncul polemik yang dikaitkan dengan perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala desa atau pilkades. Peristiwa itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, terutama setelah beredar video yang memperlihatkan proses penggalian makam di lokasi tersebut. Informasi mengenai kejadian ini berpusat pada tempat yang disebutkan, bukan pada wilayah lain di Kecamatan Cabangbungin.

Usia makam yang mencapai lebih dari empat dekade membuat pemindahannya menarik perhatian warga dan pengguna media sosial. Video penggalian yang beredar menjadi salah satu pemicu perhatian publik terhadap persoalan tersebut. Namun, rekaman yang tersebar hanya memperlihatkan bagian dari proses pemindahan dan tidak dengan sendirinya menjelaskan latar belakang lengkap, pihak-pihak yang terlibat, ataupun alasan yang mendasarinya. Karena itu, hubungan polemik pilkades dan keputusan memindahkan makam perlu dipahami sebagai kaitan yang disebut dalam pemberitaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai motif atau tanggung jawab seseorang.

Peristiwa di Desa Lenggah Jaya itu juga menyoroti sensitivitas persoalan makam, yang berkaitan dengan keluarga, kenangan, dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal. Dalam situasi yang menjadi perhatian umum, keterangan dari pihak keluarga maupun pemerintah desa dapat membantu menjelaskan kronologi dan dasar pemindahan secara lebih utuh. Sampai informasi yang beredar memberi gambaran lebih lengkap, penting untuk membedakan fakta yang telah disebutkan—lokasi, usia makam, tanggal pemindahan, serta beredarnya video—dari dugaan yang berkembang di ruang publik. Dengan demikian, pembaca dapat mengikuti polemik ini tanpa menganggap hubungan sebab-akibat atau rincian yang belum terkonfirmasi sebagai kepastian.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra menyebut perselisihan yang berujung pada pemindahan makam berusia 41 tahun itu bermula dari hubungan dua warga, yang dalam keterangan disebut A dan B. Keduanya berada di pihak berbeda dalam pemilihan kepala desa. A mendukung calon yang kemudian memenangkan pemilihan, sedangkan B mendukung calon yang kalah. Perbedaan pilihan tersebut menjadi latar yang kemudian memicu ketegangan di keduanya.

Menurut keterangan yang disampaikan Alex, B merasa tersinggung oleh ejekan yang berkaitan dengan kekalahan calon kepala desa yang didukungnya. Selain itu, sumber menyebut adanya ucapan bernada merendahkan mengenai calon tersebut, yakni bahwa ia dianggap tidak memiliki uang untuk maju. Ucapan itu turut disebut dalam rangkaian persoalan, tetapi informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara tegas siapa yang mengatakannya. Karena itu, tidak tepat menetapkan salah satu warga sebagai pengucap tanpa keterangan yang lebih jelas.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang bukan semata-mata perbedaan dukungan politik, melainkan juga rasa tersinggung setelah hasil pemilihan diketahui. Ejekan tentang kekalahan dan ucapan yang menyinggung kemampuan calon untuk maju menjadi bagian dari latar konflik sebagaimana diterangkan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, rincian mengenai waktu, tempat, dan bentuk percakapan A dan B tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Informasi yang ada juga tidak cukup untuk memastikan bagaimana masing-masing ucapan disampaikan atau siapa yang memulainya.

Dengan menempatkan uraian itu sebagai keterangan awal dari Kapolsek, kronologi konflik dapat dipahami secara terbatas: A dan B berbeda pilihan, calon yang didukung A menang, sementara calon pilihan B kalah, lalu B merasa tersinggung oleh ejekan terkait hasil tersebut. Penyebutan ucapan tentang calon yang dinilai tidak memiliki uang menambah konteks mengenai hal yang dianggap merendahkan. Namun, uraian itu tidak dengan sendirinya membuktikan siapa penutur ucapan tersebut. Pemisahan fakta yang disampaikan dan hal yang belum dipastikan penting agar latar perselisihan tidak disajikan sebagai kepastian yang melampaui sumber.Perselisihan yang berkembang setelah polemik Pilkades di Cabangbungin akhirnya berkaitan dengan lokasi sebuah makam yang telah berada di sana selama 41 tahun. Lahan tempat makam tersebut berada diketahui merupakan milik B. Ketika ketersinggungan di pihak-pihak yang terlibat berkembang menjadi konflik sosial, B meminta agar makam ayah almarhum dipindahkan dari lahannya. Permintaan itu muncul dalam konteks hubungan yang telah memanas, sehingga persoalan makam menjadi bagian dari upaya menyelesaikan perselisihan yang lebih luas, bukan sekadar urusan pemakaman.

Meski permintaan pemindahan disampaikan oleh pemilik lahan, prosesnya tidak dilakukan secara sepihak. Persoalan tersebut kemudian ditengahi, dan komunikasi pihak-pihak terkait mengarah pada kesepakatan. Dengan adanya kesepahaman itu, keluarga yang memiliki jenazah turut menentukan penyelesaian yang dapat diterima. Kesepakatan menjadi dasar bagi langkah berikutnya, sekaligus membedakan pemindahan makam ini dari tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga atau tanpa pembicaraan terlebih dahulu.

Setelah kesepakatan tercapai, pihak keluarga memindahkan makam ke pemakaman keluarga mereka sendiri. Dengan demikian, pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelesaian bersama atas penggunaan lahan dan ketegangan yang muncul, bukan semata-mata karena keputusan satu pihak. Penempatan baru tersebut memberi keluarga ruang untuk tetap merawat makam di lingkungan pemakaman yang mereka miliki, sementara permintaan B mengenai lahan pribadinya dapat ditangani melalui mekanisme yang telah disepakati. Rangkaian ini memperlihatkan bahwa persoalan sensitif seperti makam membutuhkan komunikasi dan penengahan agar keputusan yang diambil dapat diterima pihak-pihak terkait. Dalam kasus ini, riwayat makam yang telah lama berada di lokasi membuat pembicaraan menjadi penting, sebab pemindahan menyangkut kenangan keluarga sekaligus hak atas tanah. Kesepakatan yang dicapai menempatkan kedua kepentingan itu dalam satu proses penyelesaian, dengan keluarga sebagai pihak yang memindahkan jenazah ke pemakaman mereka sendiri setelah pembicaraan selesai.Proses pembongkaran dan pemindahan makam berusia 41 tahun di Cabangbungin berlangsung dengan aman dan lancar. Kegiatan dilakukan setelah kedua pihak menyepakati pemindahan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tanpa hambatan yang dilaporkan. Sejumlah unsur setempat hadir untuk menyaksikan dan memastikan kegiatan berlangsung tertib, termasuk perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Kehadiran mereka turut mendampingi proses di lokasi dan membantu menjaga situasi tetap terkendali selama makam dibongkar dan dipindahkan.

Menurut keterangan Alex, persoalan yang sebelumnya melibatkan kedua pihak telah diselesaikan melalui perdamaian. Ia menyebut tidak ada keberatan dari pihak-pihak terkait terhadap pemindahan makam tersebut. Kesepakatan itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, sekaligus menunjukkan bahwa proses dilakukan dengan persetujuan bersama. Tidak terdapat laporan mengenai penolakan atau gangguan saat pembongkaran berlangsung. Dengan adanya pendampingan aparat dan perangkat desa, kegiatan dapat berjalan sesuai kesepakatan tanpa insiden yang menghambat pekerjaan.

Alex juga menyampaikan bahwa kondisi di lingkungan setempat tetap kondusif setelah proses pemindahan selesai. Hingga keterangan tersebut disampaikan, tidak ada imbas lanjutan yang dilaporkan terkait kegiatan itu. Situasi di lokasi terpantau tenang, dan tidak disebutkan adanya ketegangan baru pihak-pihak yang sebelumnya berselisih. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama perangkat desa menjadi bagian dari pengamanan serta pemantauan selama kegiatan berlangsung. Keterangan mengenai suasana kondusif tersebut disampaikan terbatas pada keadaan di sekitar lokasi dan informasi yang tersedia setelah pemindahan makam. Tidak ada laporan tambahan mengenai gangguan keamanan ataupun keberatan baru dari pihak yang terlibat. Alex menegaskan bahwa kedua pihak sudah berdamai dan tidak mempermasalahkan pemindahan, sementara proses pembongkaran makam berjalan aman sampai selesai. Aparat dan unsur desa yang hadir mendampingi kegiatan untuk memastikan pelaksanaan tetap tertib. Berdasarkan keterangan itu, situasi setempat tetap kondusif dan tidak ada imbas lanjutan yang dilaporkan setelah pemindahan dilakukan.

Baca juga: Keberlangsungan Pilkades Bekasi yang Terjaga Aman | Polemik Barang Hilang di Lapas Cibinong | Fenomena Alam dan Keterlibatan Publik dalam Pilkades 2026 di Bekasi

80 kunjungan