Jakarta | Sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Polisi mengungkap KDN alias Daniel, adalah penyewa kos yang juga membunuh wanita berinisial KDA (19) dan mengikatnya di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).
Data lain dalam laporan menunjukkan Satu inisial D (Daniel), sama temennya A," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim saat dihubungi wartawan, Minggu (11/10/2026). Setelah itu, korban ditemukan pada Kamis (8/10) siang. Menurut Sundiyah, Daniel menyewa kamar kos tersebut sejak Selasa (6/10). Namun, sejak serah terima kunci kamar di hari itu, Daniel tidak pernah datang ke kamar kos. Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, Saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Polisi menyebut bahwa Daneil bersama temannya ATW memang merencanakan pembunuhan tersebut. Daniel jugalah yang menghubungi korban untuk datang ke kosannya di kawasan Makasar, Jaktim. Pembunuhan pun dilakukan di kosan tersebut untuk menguasai harta korban. Yang pasti korban ini adalah cewek ini dipanggil lah. Nah sama mereka sudah direncanakan untuk mengambil barangnya," tutupnya.
Awalnya, pemilik kosan bernama Sundiyah hendak mengecek kamar kos yang disewa oleh saksi Daniel. Namun, sebelum sempat mengecek kamar kos tersebut, Sundiyah mendapatkan informasi dari penghuni sebelah. Penghuni sebelah menaruh kecurigaan karena tercium bau tak sedap dari kamar tersebut. Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh Saudara Daniel tercium bau tidak sedap," katanya. Mendengar hal itu, Sundiyah kemudian melaporkan kepada saksi bernama Noval. Noval pun menyarankan agar pintu kamar yang keluar bau tidak sedap dibuka dan sebelum dibuka agar didampingi oleh teman atau Pak RT. Singkat cerita, para saksi ini kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Aiptu Ragil. Setelah Aiptu Ragil datang, para saksi kemudian membuka kamar tersebut dengan menggunakan kunci duplikat. Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat," jelasnya. Unit Reskrim Polsek Makasar kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku. Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.







