Jakarta | Polri menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Penegasan tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026. Pernyataan itu menempatkan dugaan tindakan tersebut sebagai persoalan yang tidak mewakili kebijakan resmi kepolisian. Polri menegaskan pembedaan perbuatan yang diduga dilakukan secara personal dan keputusan atau kebijakan institusi. Keterangan itu menjadi pokok sikap yang disampaikan kepada publik terkait kasus yang melibatkan tiga jenderal tersebut.
Dalam keterangannya, Asep menyebut dugaan penyadapan itu sebagai perbuatan oknum. Dengan demikian, posisi yang disampaikan Polri adalah bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan institusi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers, bukan sebagai kesimpulan tambahan mengenai hal-hal yang belum dijelaskan. Informasi yang dipaparkan berfokus pada pembedaan tindakan personal dan kebijakan kepolisian. Penyebutan tiga jenderal dalam perkara ini merujuk pada pihak-pihak yang terseret dalam dugaan tersebut; status dugaan tetap perlu dipahami sebagaimana disampaikan, tanpa menganggapnya sebagai fakta yang telah diputuskan.
Polri belum, dalam keterangan yang menjadi dasar berita ini, menyampaikan kesimpulan lebih jauh tentang tanggung jawab masing-masing pihak ataupun motif yang mungkin melatarbelakangi dugaan penyadapan. Karena itu, pernyataan Irwasum perlu dibaca sesuai batas informasi yang disampaikan: institusi menyebut dugaan perbuatan tersebut bersifat personal dan bukan kebijakan Polri. Penjelasan itu merupakan posisi resmi yang disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Rincian lain mengenai perkara tidak dapat ditarik dari pernyataan tersebut saja. Fokus pemberitaan ini adalah penegasan Polri tentang status tindakan yang diduga dilakukan, bukan penetapan kesalahan atau motif para pihak.
Pokok perkara ini berpusat pada dugaan bahwa tiga jenderal melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Perbuatan tersebut masih berstatus dugaan dalam perkara yang diberitakan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Ketiganya disebut telah menjadi tersangka, tetapi penetapan status itu tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian melalui tahapan hukum yang berlaku. Informasi yang tersedia juga belum menguraikan secara rinci bentuk tindakan, sarana yang digunakan, ataupun rentang waktu dugaan penyadapan.
Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran. Penyebutan nama Presiden dalam konteks perkara ini perlu dipahami secara hati-hati: keterangan tersebut merujuk pada dugaan yang sedang ditangani, bukan kepastian bahwa penyadapan benar-benar terjadi. Sumber informasi tidak merinci identitas pejabat negara maupun tokoh masyarakat lain yang disebut turut menjadi sasaran. Karena itu, nama, jabatan, atau jumlah pihak lain tidak dapat dipastikan dari keterangan yang ada dan tidak semestinya ditambahkan tanpa dasar yang jelas.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur menyangkut persoalan serius, baik karena berkaitan dengan privasi dan perlindungan komunikasi maupun karena melibatkan aparatur yang memiliki tanggung jawab publik. Penanganannya membutuhkan pemeriksaan bukti, penjelasan mengenai kewenangan yang digunakan, serta pengujian apakah tindakan yang dipersoalkan dilakukan sesuai aturan. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan fakta secara terukur penting agar masyarakat dapat membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dari dugaan yang masih diselidiki, tanpa berspekulasi mengenai identitas pihak lain atau rincian yang belum disampaikan secara resmi.
Asep menjelaskan bahwa Polri memiliki ketentuan yang mengatur tindakan pemantauan maupun penyadapan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar setiap tindakan dijalankan sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemantauan tidak dapat dilakukan secara bebas atau semata-mata berdasarkan kehendak pihak tertentu. Pelaksanaannya harus memperhatikan aturan hukum yang menjadi landasan bagi tindakan tersebut.
Penjelasan ini penting dalam menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden yang dikaitkan dengan tiga jenderal. Asep menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan para tersangka bukan kebijakan resmi institusi Polri. Pernyataan itu membedakan dugaan tindakan perseorangan dari kebijakan kelembagaan. Karena itu, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai keputusan atau arahan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai institusi.
Dalam keterangannya, Asep tidak menguraikan rincian lebih jauh mengenai tahapan, persyaratan, atau mekanisme yang tercantum dalam aturan tersebut. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai ketentuan pemantauan dan penyadapan perlu dibatasi pada pokok yang disampaikan: tindakan itu harus sesuai dengan hukum. Mengaitkan keterangan tersebut dengan prosedur tertentu yang tidak disebutkan dapat menimbulkan kesan seolah-olah ada informasi tambahan yang telah dipastikan, padahal belum dijelaskan.
Penegasan mengenai aturan hukum dan sikap institusi juga menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan proses dan fakta yang tersedia, bukan dianggap sebagai praktik resmi Polri. Jika tindakan para tersangka terbukti dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, hal itu tetap merupakan perkara yang harus ditangani sesuai hukum. Namun, berdasarkan pernyataan Asep, tindakan yang diduga tersebut tidak mencerminkan kebijakan institusi.
Dengan demikian, keterangan Asep memuat dua pokok yang saling berkaitan: pemantauan atau penyadapan memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi, sementara dugaan tindakan para tersangka bukan kebijakan resmi Polri. Pemisahan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab atas dugaan tindakan individu diperlukan agar publik memahami posisi institusi tanpa menarik kesimpulan yang melampaui keterangan yang disampaikan.
Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden, penyidik masih mendalami motif di balik perbuatan yang diduga dilakukan oleh tiga jenderal. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan. Hingga keterangan yang disampaikan, motif itu belum dijelaskan sebagai sesuatu yang telah dipastikan, sehingga belum tepat menarik kesimpulan mengenai alasan atau tujuan di balik dugaan perbuatan tersebut.
Asep menegaskan bahwa perkara yang tengah didalami berkaitan dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan ini membedakan dugaan tindakan individu dari keputusan atau arahan resmi lembaga. Dengan demikian, penyebutan nama institusi dalam konteks perkara tidak serta-merta berarti bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan yang ditetapkan, disetujui, atau dijalankan sebagai kebijakan Polri. Pokok yang disampaikan Asep adalah bahwa penyidik sedang memeriksa dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan oknum.
Pernyataan tersebut juga menjadi batas informasi yang dapat disampaikan mengenai perkara pada tahap ini. Keterangan yang tersedia belum mengungkap motif, dan proses pendalaman oleh penyidik masih berlangsung. Karena itu, uraian mengenai siapa yang memiliki tujuan tertentu, bagaimana dugaan tindakan dilakukan, ataupun apa hasil akhirnya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut. Hal-hal itu tidak seharusnya disajikan sebagai fakta sebelum ada keterangan yang mendukungnya.
Untuk saat ini, perkembangan yang dapat dicatat adalah penyidik masih menelusuri motif di balik dugaan perbuatan tersebut. Asep menyatakan perkara yang sedang didalami menyangkut oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai hasil pendalaman maupun perkembangan hukum lanjutan. Penanganan perkara tetap berada pada tahap pendalaman sebagaimana disampaikan, sementara motif yang dicari belum dipaparkan kepada publik.
Baca juga: Transformasi Polri di Tangan Jenderal Suyudi | Aktivis Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden | Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Keputusan Presiden Prabowo
110 kunjungan





