BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun kerangka pengaturan ojek online secara lebih menyeluruh. Perpres tersebut diterbitkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan membawa perhatian pada perlindungan dan kepastian bagi seluruh pihak dalam layanan transportasi berbasis platform, termasuk pengemudi, pengguna, perusahaan aplikasi, serta mitra usaha terkait. Namun, regulasi ini dipandang belum menjadi landasan hukum terakhir bagi penyelenggaraan angkutan motor berbasis aplikasi.
Pemerintah bersama DPR menyiapkan pengaturan yang lebih permanen melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut diarahkan untuk memasukkan angkutan motor berbasis platform ke dalam sistem transportasi nasional secara lebih tegas. Dengan demikian, status, tanggung jawab, hak, dan kewajiban setiap pihak dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat, bukan hanya bergantung pada peraturan pelaksana atau kebijakan sektoral. Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perkembangan layanan digital sekaligus menjaga kepentingan publik dan keselamatan lalu lintas.
Keberadaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berkaitan dengan keputusan menteri perhubungan yang telah diterbitkan sebelumnya. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah batas maksimal potongan yang dapat dikenakan kepada pengemudi ojek online, yakni sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk menjaga pendapatan pengemudi dan mencegah beban biaya yang tidak proporsional dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam menentukan tarif dasar layanan. Pengaturan tarif dasar dan pembatasan potongan menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan keberlanjutan operasional platform, keterjangkauan bagi penumpang, serta perlindungan ekonomi pengemudi. Selanjutnya, seluruh prinsip itu berpeluang diperkuat dan diselaraskan melalui revisi UU LLAJ.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) memasuki tahap penting. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada 30 September, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Melalui dokumen tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital.
Keberadaan bab baru itu menandai masuknya layanan ojek online ke dalam kerangka hukum transportasi nasional. Berdasarkan keterangan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, ojek online ditempatkan sebagai angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang. Pengaturannya tidak hanya mencakup perjalanan penumpang, tetapi juga berbagai layanan lain yang selama ini berkembang melalui aplikasi digital.
Materi Bab XIII A akan meliputi angkutan sewa khusus, angkutan terbatas dengan sepeda motor untuk mengangkut orang, serta layanan pengantaran barang dan makanan. Regulasi tersebut juga dirancang untuk mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem layanan, sekaligus menetapkan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Aspek tarif dan kuota layanan turut menjadi bagian penting agar hubungan pengguna, pengemudi, operator aplikasi, dan pemerintah memiliki kepastian hukum.
Perbedaan cakupan usulan DPR dan pemerintah menunjukkan bahwa revisi ini masih memerlukan pembahasan mendalam. DPR mengusulkan perubahan terhadap 89 pasal serta penambahan 56 pasal, sedangkan pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Perbedaan tersebut akan menjadi dasar pembahasan kedua pihak untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi, perkembangan teknologi, dan perlindungan bagi seluruh pelaku transportasi berbasis platform.
Keselamatan menjadi alasan utama Kementerian Perhubungan memasukkan layanan ojek online (ojol) ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Layanan angkutan sepeda motor berbasis platform tersebut telah beroperasi secara masif sejak 2015 dan menjadi bagian dari aktivitas transportasi masyarakat. Perkembangan itu membuat penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang memberikan kepastian terhadap aspek keselamatan.
Selama ini, pengaturan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dilakukan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan tersebut lain mengatur kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan, termasuk helm dan jaket pelindung. Aturan itu menjadi salah satu dasar pelaksanaan layanan, tetapi pemerintah menilai pengaturan mengenai angkutan motor berbasis platform perlu memiliki landasan yang lebih kuat dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan hal tersebut dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung pada 2 Oktober. Menurut dia, negara perlu hadir untuk mengatur realitas yang sudah berlangsung di lapangan. Layanan ojol telah digunakan secara luas, sehingga pengaturan tidak semata-mata mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat yang terlibat dalam layanan tersebut.
Aan juga menyebut adanya kekosongan hukum terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan masyarakat secara terbatas apabila layanan itu tidak diatur secara memadai. Revisi UU LLAJ diharapkan dapat mengisi ruang tersebut dengan memberikan dasar hukum bagi pengaturan keselamatan layanan ojol. Dengan demikian, kewajiban perlindungan seperti penggunaan helm dan jaket tetap memiliki kesinambungan dalam kerangka regulasi yang lebih jelas, tanpa mengabaikan kenyataan bahwa layanan tersebut telah berjalan di tengah masyarakat.
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) akan memperluas cakupan pengaturan dengan memasukkan angkutan motor berbasis platform. Namun, batas materi revisi tersebut tetap diperhatikan. Hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak dimasukkan ke dalam UU LLAJ. Ketentuan mengenai aspek tersebut akan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri agar pengaturannya dapat disusun secara lebih khusus dan menyeluruh.
Kesepakatan mengenai batas pengaturan itu disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada saat proses harmonisasi, 20 Juli. Dengan demikian, revisi UU LLAJ berfokus pada aspek lalu lintas, angkutan jalan, serta posisi layanan berbasis aplikasi dalam sistem transportasi nasional. Sementara itu, hubungan kerja, perlindungan, hak, dan kewajiban pengemudi akan dibahas melalui perangkat hukum yang berbeda.
Rencana penyusunan aturan khusus tersebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Kedua rancangan itu tercantum dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2026. Penempatannya dalam agenda legislasi menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memisahkan pengaturan operasional transportasi dari ketentuan mengenai perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital. Pendekatan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi pembahasan yang lebih terarah, termasuk mengenai kepastian status, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta mekanisme perlindungan bagi pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa revisi UU LLAJ diupayakan selesai pada 2026. Apabila target tersebut tercapai, aturan baru diharapkan mulai diterapkan pada 2027. Jadwal itu masih merupakan target pemerintah, sehingga pelaksanaannya tetap bergantung pada perkembangan pembahasan, proses legislasi, dan pengesahan aturan terkait. Penerapan ketentuan baru nantinya juga perlu disiapkan melalui aturan turunan, koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian mekanisme layanan transportasi berbasis platform.







