BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai target pemerintah dalam menurunkan jumlah kematian akibat kecelakaan di jalan raya. Pemerintah menargetkan angka kematian lalu lintas dapat ditekan menjadi 15.160 orang pada 2030. Target tersebut menunjukkan perlunya upaya keselamatan yang terarah, terukur, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap perlindungan pengguna jalan.
Riset Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan gambaran mengenai besarnya persoalan tersebut. Berdasarkan temuan riset itu, sepanjang 2024 tercatat 26.839 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat 6,2 persen dibandingkan angka yang tercatat pada 2021. Data ini memperlihatkan bahwa penurunan kematian di jalan raya masih menjadi pekerjaan penting yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Perbedaan angka kematian pada 2024 dan target pemerintah pada 2030 juga menunjukkan skala tantangan yang perlu dihadapi Indonesia. Pencapaian sasaran itu tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan umum, tetapi memerlukan intervensi keselamatan yang menyasar sumber risiko kecelakaan secara lebih langsung. Dengan pendekatan tersebut, langkah penurunan korban diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam konteks itu, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat menjadi salah satu sasaran penting dalam agenda peningkatan keselamatan. Upaya pada aspek kendaraan dapat menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi dampak kecelakaan dan membantu mempersempit jarak menuju target 15.160 kematian pada 2030. Temuan ITB menjadi dasar penting untuk mendorong pembahasan mengenai penerapan teknologi keselamatan, termasuk sistem yang dapat mendukung perlindungan pengguna jalan secara lebih luas.
Sepeda motor menjadi fokus penting dalam kajian keselamatan lalu lintas Institut Teknologi Bandung (ITB) karena jumlahnya sangat dominan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa sepeda motor mencakup sekitar 84 persen dari seluruh kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Besarnya proporsi tersebut membuat perilaku, kondisi, serta sistem keselamatan kendaraan roda dua memiliki pengaruh langsung terhadap tingkat risiko kecelakaan secara nasional.
Urgensi kajian itu semakin terlihat dari data kecelakaan. Dari lebih dari 149 ribu kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahun, sekitar 73 persen melibatkan kendaraan roda dua. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor menghadapi paparan bahaya yang lebih besar dibandingkan pengguna kendaraan lain. Selain jumlahnya yang tinggi, karakteristik sepeda motor yang lebih kecil dan tidak memiliki perlindungan kabin juga dapat memperbesar dampak ketika terjadi benturan atau kehilangan kendali.
Peneliti ITB Sony Sulaksono Wibowo menilai peningkatan keselamatan tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan kepada pengendara. Upaya tersebut perlu dimulai dengan mengidentifikasi dan mengatasi berbagai potensi bahaya, termasuk risiko yang bersumber dari kendaraan itu sendiri. “Peningkatan keselamatan perlu dimulai dari upaya mengatasi potensi bahaya, termasuk hazard yang berasal dari kendaraan,” ujar Sony pada Minggu (4/10).
Atas dasar itu, penelitian ITB turut menempatkan sistem keselamatan roda dua sebagai bagian penting untuk dikaji. Sony menyampaikan, “Kajian sistem keselamatan roda dua diperlukan untuk memahami potensi bahaya yang berasal dari kendaraan dan mendorong penerapan teknologi yang dapat mengurangi risiko kecelakaan.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan tidak semata-mata bergantung pada keterampilan atau kedisiplinan pengendara, tetapi juga pada kemampuan kendaraan dalam membantu mencegah kecelakaan dan mengurangi keparahan akibatnya.
Fokus terhadap sepeda motor kemudian menjadi landasan bagi pembahasan mengenai penerapan sistem pengereman, termasuk anti-lock braking system (ABS). Dengan mempertimbangkan dominasi kendaraan roda dua dan tingginya keterlibatannya dalam kecelakaan, peningkatan fitur keselamatan pada sepeda motor berpotensi memberikan manfaat luas bagi keselamatan pengguna jalan di Indonesia.
Hasil kajian membandingkan combined braking system (CBS) dan anti-lock braking system (ABS) dalam konteks pengereman sepeda motor, terutama ketika pengendara menghadapi keadaan darurat. CBS bekerja dengan menyalurkan gaya pengereman ke roda depan dan roda belakang secara bersamaan. Pembagian pengereman tersebut membantu mengoordinasikan kerja kedua roda saat tuas atau pedal rem dioperasikan. Namun, CBS tidak mencegah roda terkunci apabila gaya pengereman yang diberikan terlalu besar atau kondisi pengereman berlangsung secara mendadak. Karena itu, kemampuan sistem ini dalam mempertahankan kendali tetap berbeda dari sistem yang secara aktif mengatur tekanan pengereman.
ABS memiliki mekanisme pengaturan tekanan pengereman secara otomatis. Ketika pengendara melakukan pengereman keras dan sistem mendeteksi kecenderungan roda untuk terkunci, tekanan pengereman disesuaikan agar roda tetap berputar. Dengan roda yang tidak terkunci, kendali kendaraan dapat lebih terjaga selama proses pengereman. Perbedaan utama tersebut menunjukkan bahwa CBS mendistribusikan gaya pengereman, sedangkan ABS merespons kondisi roda melalui pengaturan tekanan. Keduanya memiliki cara kerja yang berbeda dalam menghadapi situasi ketika pengereman harus dilakukan dengan cepat dan kuat.
Urgensi respons sistem pengereman terlihat dari perbandingan waktu penguncian roda dan waktu reaksi manusia. Roda motor dapat terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik, sedangkan manusia rata-rata memerlukan sekitar 0,75 detik untuk bereaksi dalam kondisi panik. Jeda tersebut membuat pengendara berpotensi tidak memiliki cukup waktu untuk mengoreksi pengereman secara manual setelah roda terkunci. Dalam keadaan demikian, sistem yang mampu merespons secara otomatis menjadi penting. ABS dirancang untuk mengatur tekanan pengereman sebelum penguncian roda mengurangi kendali kendaraan, sementara CBS tetap menjalankan penyaluran gaya ke roda depan dan belakang tanpa mencegah penguncian. Perbandingan ini menjelaskan relevansi penerapan teknologi pengereman terhadap pengurangan risiko saat menghadapi pengereman darurat.
Riset Institut Teknologi Bandung (ITB) menyusun dua skenario penerapan teknologi pengereman pada sepeda motor baru yang dapat mulai diberlakukan pada 2027. Skenario pertama membedakan kewajiban berdasarkan kapasitas mesin. Sepeda motor dengan kapasitas di atas 125 cc diwajibkan menggunakan Anti-lock Braking System (ABS), sedangkan sepeda motor berkapasitas 125 cc ke bawah dapat dilengkapi ABS atau Combi Brake System (CBS). Pilihan ini mempertimbangkan karakteristik kendaraan sekaligus kesiapan industri dan konsumen.
Skenario kedua memiliki cakupan lebih luas, yakni mewajibkan seluruh sepeda motor baru menggunakan ABS tanpa membedakan kapasitas mesin. Berdasarkan data dalam riset tersebut, sepeda motor berkapasitas 125 cc ke bawah mencakup sekitar 76 persen armada nasional. Karena itu, penerapan teknologi pengereman pada kelompok kendaraan tersebut dinilai berpotensi memberikan pengaruh besar terhadap keselamatan lalu lintas, terutama dalam mengurangi risiko kehilangan kendali saat pengereman mendadak.
ITB memproyeksikan penerapan teknologi pengereman pada sepeda motor baru dapat mencegah 26.679 hingga 111.163 kematian sampai 2045. Rentang tersebut bergantung pada skenario kebijakan yang dipilih, dengan penerapan ABS secara menyeluruh berpotensi menghasilkan dampak keselamatan yang lebih besar. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan kebijakan, jumlah kematian diperkirakan mencapai 31.733 jiwa per tahun pada 2045. Angka itu jauh melampaui target yang ditetapkan, yaitu 11.679 jiwa.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyebut ABS sebagai solusi saat ini atau langkah jangka pendek untuk merespons persoalan kecelakaan sepeda motor. Menurutnya, teknologi tersebut dapat menjadi bagian penting dari strategi keselamatan jalan, meskipun perlu didukung edukasi, penegakan hukum, serta perbaikan infrastruktur. Hasil riset dan rekomendasi itu diserahkan Pijar Foundation bersama ITB kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan keselamatan jalan.







