Jakarta | Pemerintah Indonesia mengklaim telah memiliki sistem pengawasan perpajakan berbasis teknologi yang mampu mendeteksi transaksi bisnis di sektor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) secara otomatis dan terperinci. Sistem tersebut menjadi bagian dari pemantauan terhadap aktivitas usaha perusahaan sawit, khususnya transaksi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis dan kewajiban perpajakan.
Informasi itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menyebut kemampuan sistem untuk mengenali transaksi secara otomatis sebagai salah satu bentuk pengawasan administrasi perpajakan terhadap sektor CPO.
Pemantauan dilakukan dengan menelusuri transaksi perusahaan sawit secara lebih rinci. Data yang terdeteksi melalui sistem dapat digunakan untuk melihat aktivitas bisnis dan menilai kepatuhan pajak perusahaan dalam sektor tersebut. Dengan mekanisme otomatis, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan secara manual, melainkan dapat mencakup informasi transaksi yang tercatat dalam sistem secara terperinci.
Keterangan pemerintah itu menempatkan teknologi sebagai instrumen utama dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan di industri CPO. Fokusnya berada pada kemampuan mendeteksi transaksi dan memantau kepatuhan perusahaan sawit. Sistem tersebut disebut dapat memberikan gambaran yang lebih detail mengenai transaksi bisnis sektor minyak mentah kelapa sawit, sekaligus mendukung proses pengawasan pajak yang dilakukan pemerintah.
Sistem yang dijelaskan Nurkholisoh bekerja dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, big data, dan machine learning untuk membaca informasi dari transaksi di sektor industri CPO. Teknologi tersebut digunakan untuk mengolah data yang tercantum dalam faktur pajak, sehingga informasi transaksi tidak hanya tersimpan sebagai dokumen administrasi, tetapi juga dapat menjadi dasar pemantauan aktivitas perdagangan komoditas. Melalui proses ini, sistem mengenali data yang berkaitan dengan barang yang dijual dalam setiap transaksi.
Informasi yang dibaca mencakup jenis barang, jumlah barang, serta harga transaksi. Data tersebut kemudian dipilah agar setiap unsur transaksi dapat dipahami dan ditelusuri secara lebih terstruktur. Kemampuan membaca faktur pajak menjadi bagian penting dalam sistem karena dokumen itu memuat keterangan yang diperlukan untuk melihat hubungan transaksi dan komoditas yang bergerak di dalam rantai industri CPO. Dengan pengolahan berbasis data, catatan transaksi dapat digunakan untuk mengikuti perubahan dan perpindahan komoditas.
Menurut penjelasan Nurkholisoh, sistem ini memiliki kemampuan membaca faktur sekaligus menelusuri komoditas yang tercantum di dalamnya. Setelah jenis, jumlah, dan harga transaksi dikenali, data tersebut digunakan untuk melacak pergerakan buah sawit. Dengan demikian, sistem menghubungkan informasi dalam faktur dengan perjalanan buah sawit melalui transaksi yang tercatat. Penggunaan kecerdasan buatan, big data, dan machine learning memungkinkan pemantauan dilakukan berdasarkan data transaksi yang tersedia, termasuk untuk melihat bagaimana komoditas tersebut bergerak dalam sektor CPO.
Sistem berbasis kecerdasan artifisial yang digunakan untuk memantau transaksi industri kelapa sawit tidak berhenti pada pencatatan arus pembelian dan penjualan. Data yang dihimpun dapat diolah untuk memberikan gambaran yang lebih terperinci mengenai kegiatan produksi setiap perusahaan sawit di Indonesia. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki informasi yang lebih lengkap untuk memahami hubungan bahan baku yang masuk, kapasitas pengolahan, dan hasil produksi yang dilaporkan oleh perusahaan.
Menurut penjelasan Nurkholisoh, salah satu gambaran pemanfaatan data tersebut adalah kemampuan otoritas untuk mengetahui jumlah buah kelapa sawit yang dibeli oleh sebuah pabrik. Informasi itu kemudian dapat dibandingkan dengan karakteristik bahan baku, kapasitas fasilitas pengolahan, serta periode produksinya. Dari perbandingan tersebut, otoritas dapat memperkirakan berapa banyak minyak sawit yang semestinya dihasilkan dari jumlah buah yang telah dibeli. Perkiraan ini menjadi acuan analitis untuk memahami pola produksi secara lebih terukur.
Hubungan pembelian buah dan hasil minyak tidak bersifat sederhana karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kualitas buah, tingkat rendemen, teknologi pengolahan, dan kondisi operasional pabrik. Oleh sebab itu, data produksi yang dihasilkan sistem berfungsi sebagai dasar pemeriksaan dan pendalaman informasi, bukan sebagai kesimpulan otomatis mengenai adanya pelanggaran. Apabila terdapat perbedaan jumlah bahan baku dan hasil produksi yang dilaporkan, otoritas dapat menelusuri penyebabnya melalui dokumen, keterangan perusahaan, serta data pendukung lainnya. Pendekatan ini membantu pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi yang lebih objektif, konsisten, dan menyeluruh.
Pemanfaatan data menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk terhadap aktivitas usaha di industri crude palm oil (CPO). Data yang dihimpun dan diolah melalui sistem berbasis teknologi dapat memberikan gambaran mengenai volume produksi, arus transaksi, serta nilai penjualan yang tercatat dalam suatu rantai usaha. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai bahan pembanding dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan indikator yang lebih terukur.
Nurkholisoh menjelaskan bahwa otoritas membandingkan hasil pengolahan data dengan laporan penjualan pabrik. Perbandingan ini membantu fiskus melihat kesesuaian informasi transaksi dan angka penjualan yang dilaporkan. Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian angka, kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan atau pengawasan lebih lanjut. Perbedaan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau kasus tertentu, tetapi menjadi dasar analisis bagi otoritas untuk menilai apakah diperlukan klarifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang tersedia.
Pendekatan berbasis data juga memungkinkan pengawasan diarahkan secara lebih tepat sasaran. Fiskus dapat memprioritaskan perhatian pada informasi yang menunjukkan adanya pola atau selisih yang perlu dijelaskan, tanpa harus mengandalkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha. Dengan demikian, penggunaan data tidak hanya mendukung peningkatan akurasi pengawasan, tetapi juga mendorong proses administrasi perpajakan yang lebih objektif dan efisien. Menurut penjelasan tersebut, metode serupa sedang diterapkan pula untuk mengawasi kepatuhan pajak di sektor-sektor lainnya. Pengembangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan data menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan perpajakan melalui analisis informasi yang terintegrasi.
Baca juga: Program Edukasi Berbasis Kecerdasan Buatan di Makassar







