Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mendorong negara-negara anggota Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) untuk menjadikan kerja sama penagihan pajak lintas negara sebagai prioritas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Bimo, perkembangan kegiatan ekonomi internasional membuat hubungan usaha dan kepemilikan aset antarnegara semakin erat. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan bisnis di berbagai yurisdiksi, sementara aset dapat dipindahkan dengan lebih mudah mengikuti kepentingan pemiliknya. Kondisi ini menuntut otoritas pajak memperkuat koordinasi agar kewajiban perpajakan tetap dapat ditelusuri dan ditagih secara efektif.
Kerja sama tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan ketika wajib pajak, pendapatan, atau aset berada di luar wilayah administrasi negara asal. Melalui pertukaran informasi, bantuan penagihan, serta koordinasi antarotoritas, negara-negara BRITACOM dapat meningkatkan kemampuan dalam memastikan pajak yang seharusnya dibayar tetap masuk ke negara yang memiliki hak pemajakan.
Bimo menegaskan bahwa perpindahan aset ke yurisdiksi lain tidak boleh dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran pajak. “Pemindahan aset ke negara lain tidak boleh digunakan untuk menghindari pembayaran pajak,” ujarnya. Pesan itu menempatkan penagihan pajak bersama sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepatuhan, mencegah penghindaran pajak, dan memastikan perkembangan bisnis lintas negara berjalan seiring dengan tanggung jawab perpajakan.
Bimo menilai negara-negara anggota BRITACOM memiliki peluang penting untuk membangun sistem penagihan pajak yang lebih adil. Keadilan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui aturan nasional, karena aset, penghasilan, dan kegiatan usaha wajib pajak kini dapat tersebar di berbagai negara. Melalui kerja sama yang terarah, setiap anggota dapat membantu negara lain memperoleh informasi dan dukungan yang diperlukan untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara proporsional.
Kerja sama itu perlu dijalankan melalui saluran yang aman, efisien, dan memiliki standar perlindungan data yang jelas. Negara anggota dapat mengembangkan prosedur untuk menyampaikan permintaan penagihan, memverifikasi identitas wajib pajak, serta menindaklanjuti aset atau penghasilan yang berada di yurisdiksi lain. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak diharapkan membayar bagian pajak yang semestinya, terlepas dari lokasi kekayaan mereka atau tempat transaksi berlangsung.
Kebutuhan ini juga menunjukkan bahwa administrasi perpajakan harus terus dimodernisasi. Otoritas pajak tidak lagi dapat bekerja secara tertutup dalam batas wilayahnya sendiri ketika arus modal dan aktivitas ekonomi bergerak lintas negara. Sistem yang fleksibel, didukung teknologi yang andal dan koordinasi antarlembaga, akan membantu proses penagihan menjadi lebih cepat, akurat, serta tetap menghormati ketentuan hukum dan kedaulatan masing-masing anggota BRITACOM.
Bimo berpandangan bahwa pelaksanaan yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Masyarakat dapat melihat bahwa aturan diterapkan secara konsisten dan kekayaan yang dipindahkan ke luar negeri tidak otomatis menghapus tanggung jawab pajak. Pada akhirnya, kerja sama penagihan lintas batas bukan semata-mata alat untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan upaya membangun kepatuhan sukarela. Ketika wajib pajak memahami bahwa sistem bekerja adil, transparan, dan setara, kesediaan untuk memenuhi kewajiban secara benar akan semakin kuat.
Bimo menekankan bahwa keberhasilan kerja sama penagihan pajak di negara-negara BRITACOM sangat bergantung pada kesediaan setiap yurisdiksi untuk membangun jaringan yang terbuka dan inklusif. Jaringan tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk bertukar pandangan, tetapi juga menjadi landasan bagi penguatan kapasitas administrasi perpajakan secara bersama-sama. Keterbukaan diperlukan agar setiap negara dapat berpartisipasi, menyampaikan kebutuhan, serta memperoleh manfaat dari proses kerja sama tanpa memandang perbedaan tingkat kesiapan atau kemampuan kelembagaan.
Pendekatan inklusif juga penting untuk memastikan tidak ada yurisdiksi yang tertinggal. Setiap negara memiliki kondisi, tantangan, dan kebutuhan administrasi perpajakan yang berbeda. Karena itu, kerja sama tidak seharusnya dibangun melalui pola yang seragam dan mengabaikan konteks nasional. Sebaliknya, negara-negara perlu menciptakan hubungan yang memungkinkan peningkatan kapasitas berlangsung secara bertahap, saling mendukung, dan tetap menghormati karakteristik masing-masing yurisdiksi. Dengan jaringan yang terbuka, pengalaman dan pengetahuan dapat dibagikan secara lebih luas untuk memperkuat administrasi pajak secara kolektif.
Dalam pembahasan tersebut, Bimo juga mengajak negara-negara BRITACOM menyepakati inisiatif yang jelas dan realistis. Kejelasan diperlukan agar arah kerja sama dapat dipahami bersama, sedangkan sikap realistis membantu memastikan bahwa kesepakatan dapat diterapkan sesuai kemampuan yang tersedia. Pada saat yang sama, inisiatif itu perlu cukup fleksibel untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing yurisdiksi. Dengan pendekatan tersebut, pertemuan di Jakarta diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, melainkan menghasilkan perbaikan nyata bagi administrasi perpajakan. Upaya itu pada akhirnya diarahkan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi negara-negara yang terlibat dalam kerja sama.
BRITACOF merupakan acara tahunan yang diselenggarakan dalam kerangka BRITACOM, forum kerja sama administrasi pajak antarnegara anggota Belt and Road Initiative. Forum ini menjadi ruang bagi para pejabat dan otoritas pajak untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan administrasi perpajakan, tanpa melepaskan konteks kerja sama ekonomi yang lebih luas. Belt and Road Initiative sebelumnya dikenal sebagai inisiatif One Belt One Road atau Obor.
BRITACOM menghimpun 38 negara anggota dan 30 observer. Komposisinya mencakup yurisdiksi atau negara berdaulat serta organisasi internasional. Keberagaman peserta tersebut menunjukkan bahwa forum administrasi pajak ini melibatkan berbagai bentuk otoritas dan institusi yang berkepentingan terhadap penguatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta koordinasi di bidang perpajakan. Dalam konteks tersebut, BRITACOF menjadi agenda tahunan yang mempertemukan perwakilan dari lingkungan kerja sama BRITACOM.
Daftar anggota BRITACOM yang tersedia dalam sumber adalah sebagai berikut: Afghanistan, Aljazair, Angola, Bangladesh, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Republik Demokratik Kongo, Jibuti, Etiopia, Gabon, Gambia, Georgia, Hong Kong, Tiongkok, Hungaria, Indonesia, Kazakhstan, Kuwait, Makau, Tiongkok, Maladewa, Mongolia, Nepal, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Rwanda, Samoa, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Slowakia, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Tajikistan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay. Daftar tersebut ditempatkan sebagai informasi mengenai keanggotaan yang tercantum dalam bahan sumber, tanpa menarik kesimpulan mengenai keanggotaan lain atau agenda di luar konteks BRITACOF dan BRITACOM.
Baca juga: Olahraga Bersama Pererat Persahabatan Prajurit TNI dan Negara Sahabat di SGS 2026 | Puspsi TNI Bersama Kodim 1612/Manggarai dan Yonif TP 834/WM Berikan Trauma Healing kepada Penyintas Gempa | Ruang Santai Terbaik di Jakarta untuk Berkumpul Bersama Teman







