JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi pekerjaan besar untuk memenuhi target penerimaan negara pada 2026. Hingga pengujung tahun, otoritas pajak perlu mengupayakan penerimaan sekitar Rp750 triliun. Angka tersebut menjadi tantangan utama karena waktu yang tersedia semakin terbatas, sementara target penerimaan tahun berjalan harus tetap dipenuhi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai 30 September 2026 telah menunjukkan pertumbuhan secara akumulatif sebesar 24,1 persen.
Pertumbuhan itu menunjukkan adanya penguatan kinerja penerimaan dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, capaian hingga September belum secara otomatis menghilangkan tekanan untuk mencapai sasaran tahunan. DJP masih perlu menjaga momentum penerimaan sekaligus memastikan upaya pemungutan berjalan efektif selama kuartal terakhir 2026.
Posisi tersebut menempatkan sisa tahun berjalan sebagai periode yang sangat menentukan. Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan dengan tetap memperhatikan kepatuhan wajib pajak dan keberlanjutan kegiatan ekonomi. Dengan demikian, angka Rp750 triliun bukan sekadar selisih target, melainkan ukuran pekerjaan yang harus diselesaikan DJP dalam beberapa bulan terakhir.
Penjelasan Bimo memberikan gambaran awal mengenai strategi otoritas pajak setelah September. Realisasi yang telah tumbuh 24,1 persen menjadi dasar penting, tetapi kebutuhan penerimaan yang masih besar menuntut langkah lanjutan. Rincian mengenai pendekatan, pengawasan, dan kebijakan yang akan ditempuh menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana target penerimaan 2026 dapat dikejar hingga akhir tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi operasional bersama seluruh kantor wilayah untuk mengejar sisa penerimaan hingga pengujung 2026. Langkah tersebut tidak dilakukan secara terpisah, melainkan melalui konsolidasi pusat dan wilayah agar pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi pajak berjalan dalam arah yang sama. Konsolidasi ini menjadi dasar bagi jajaran pajak untuk mengoptimalkan penerimaan yang masih dapat dihimpun sampai Desember 2026.
Salah satu tumpuan utama strategi itu adalah pemanfaatan data yang sedang diolah. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk memperkuat pengawasan dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan sesuai kebutuhan. Pada saat yang sama, informasi yang tersedia juga menjadi dasar dalam penggalian potensi pajak serta pelaksanaan penegakan hukum. Dengan pendekatan berbasis data, setiap langkah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, sementara proses optimalisasi penerimaan tetap berjalan secara berkelanjutan di seluruh kantor wilayah.
Bimo menyampaikan bahwa seluruh data akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya tersebut. Menurutnya, proses optimalisasi akan diselesaikan sampai akhir tahun, sehingga pemanfaatan informasi dan koordinasi antarsatuan kerja tidak berhenti pada tahap pengolahan. Pernyataan ini menegaskan bahwa DJP dan seluruh kantor wilayah memiliki rentang waktu kerja hingga akhir Desember 2026 untuk menjalankan strategi yang telah disepakati.
Pengawasan dan penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian utama dari rangkaian langkah operasional tersebut, berdampingan dengan kebijakan perpajakan baru. Keduanya menjadi instrumen untuk memastikan potensi penerimaan dapat ditindaklanjuti melalui proses yang telah dikonsolidasikan. Dengan demikian, pengejaran target Rp750 triliun tidak hanya mengandalkan kebijakan baru, tetapi juga memanfaatkan data, koordinasi kelembagaan, pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum hingga seluruh proses optimalisasi selesai pada akhir 2026.
Untuk mengejar target penerimaan hingga Rp750 triliun pada pengujung 2026, pemerintah mengandalkan sejumlah kebijakan yang diarahkan pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Strategi tersebut mencakup penguatan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pemungutan PPh atas transaksi melalui lokapasar, serta pemberian pengurangan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 71. Ketiga kebijakan itu menjadi instrumen penting untuk memperkuat penerimaan sampai akhir tahun.
Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mendapat perhatian khusus karena dirancang untuk memungut PPN atas transaksi digital lintas negara. Sistem ini resmi aktif pada 25 September 2026, setelah menyelesaikan tahap sandboxing dan menjalani masa stabilisasi. Penerapannya berlandaskan PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sehingga proses administrasi dan pelaporannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial. Keterlibatan berbagai penyedia infrastruktur pembayaran tersebut diharapkan mendukung pemantauan transaksi, penyetoran pajak, serta pengelolaan data secara lebih terintegrasi. Pemerintah juga telah mengeluarkan notifikasi internasional terkait penerapan sistem tersebut. Keterangan mengenai aktivasi, pelibatan pihak terkait, dan notifikasi internasional itu disampaikan Bimo.
Di sisi lain, pemungutan PPh melalui lokapasar diarahkan untuk memastikan transaksi perdagangan digital tercatat dan berkontribusi sesuai ketentuan perpajakan. Kebijakan ini dapat memperluas jangkauan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berjualan melalui platform daring. Sementara itu, PMK 71 mengenai pengurangan sanksi memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan dengan beban administratif yang lebih ringan. Kombinasi perluasan pemungutan, digitalisasi administrasi, dan insentif kepatuhan tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menjaga momentum penerimaan hingga penghujung 2026.
Perluasan pemungutan pajak dari platform asing menjadi salah satu peluang yang dapat mendukung strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan hingga pengujung 2026. Platform tersebut mencakup perusahaan luar negeri yang menjual barang atau menyediakan jasa secara digital bagi konsumen di Indonesia. Aktivitas transaksi lintas negara yang semakin luas membuat pengawasan dan pemungutan pajak perlu disesuaikan dengan perkembangan model bisnis digital.
Pemungutan yang telah berjalan dari platform asing saat ini berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, Bimo belum merinci besaran tambahan penerimaan yang mungkin diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN. Karena itu, angka tersebut belum dapat digunakan untuk memperkirakan kontribusi tambahan dari sistem baru. Ditjen Pajak berharap SPP-TDLN dapat membuat proses pemungutan berlangsung lebih akurat, terutama dalam mengidentifikasi transaksi dan kewajiban pajak dari pelaku usaha yang melayani konsumen di Indonesia. Perbaikan akurasi tersebut juga diharapkan memperkuat penerimaan yang selama ini sudah terkumpul.
Tantangan lain terletak pada cakupan kepatuhan platform asing. Sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Jumlah itu masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan keseluruhan platform asing yang beroperasi dan melayani konsumen Indonesia, yang mencapai ribuan. Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk memperluas pendaftaran dan pemungutan secara bertahap. Meski demikian, besaran potensi penerimaan tambahan dari perluasan tersebut belum disampaikan secara terperinci. Ditjen Pajak perlu memastikan sistem dapat menjangkau lebih banyak platform, sekaligus menjaga ketepatan pengenaan pajak berdasarkan transaksi barang atau jasa yang diberikan kepada konsumen di Indonesia.






