KPK Dalami Dugaan Pungli di Kantah Bogor, Uang Jutaan Rupiah Disita

KPK Dalami Dugaan Pungli di Kantah Bogor, Uang Jutaan Rupiah Disita

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Tiga saksi yang menjalani pemeriksaan ialah Marsellinus Ado Wawo, Rizka Apriyani, dan Oma. Marsellinus Ado Wawo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Sementara itu, Rizka Apriyani tercatat sebagai staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Adapun Oma merupakan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk perkara yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang digali dari masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, serta mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas dan jabatan ketiga saksi tersebut disampaikan berdasarkan agenda pemeriksaan yang dilakukan KPK pada tanggal tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah uang dalam rangkaian pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Uang tersebut disebut bernilai jutaan rupiah dan menjadi salah satu barang yang diamankan untuk mendukung proses penelusuran perkara. Namun, Budi menegaskan bahwa KPK belum menyampaikan nilai pasti uang yang disita kepada publik.

Menurut keterangan Budi Prasetyo, uang itu diduga berkaitan dengan pungutan yang diserahkan oleh seorang saksi yang disebut bernama atau berinisial Oma. Penyidik masih mendalami konteks penyerahan uang tersebut, termasuk tujuan pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan layanan atau proses administrasi pertanahan di Kantah Bogor. Informasi mengenai asal-usul dan peruntukan uang masih menjadi bagian dari pemeriksaan yang berlangsung.

Budi Prasetyo juga menekankan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, bukan penetapan bahwa dugaan pungutan liar telah terbukti secara hukum. KPK perlu mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen, komunikasi, dan bukti lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Karena itu, jumlah uang yang diamankan maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu masih dapat berkembang seiring pendalaman. KPK dijadwalkan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila proses penyidikan telah menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut dalam pemeriksaan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan tiga saksi terkait dugaan permintaan uang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai informasi yang telah disampaikan kepada penyidik. Pada tahap ini, tim KPK menelusuri keterkaitan keterangan para saksi dan fakta-fakta lain yang sedang dikumpulkan.

Pendalaman terutama diarahkan pada informasi mengenai adanya permintaan uang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyidik perlu memeriksa setiap keterangan secara cermat agar informasi yang diperoleh dapat diuji dan ditempatkan dalam konteks perkara. Proses itu dapat mencakup pencocokan keterangan antarsaksi serta pemeriksaan terhadap bahan atau informasi lain yang relevan dengan penyidikan.

Keterangan ketiga saksi belum dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai siapa yang meminta uang maupun bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Informasi yang muncul dalam proses ini tetap perlu dipahami sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan, bukan sebagai putusan akhir.

Hingga tahap ini, bahan yang tersedia hanya menerangkan bahwa tim KPK menelusuri dugaan permintaan uang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang meminta, tujuan uang, jumlah pungutan, ataupun mekanisme penyerahannya. Seluruh aspek tersebut masih berada dalam ruang pendalaman penyidik, sehingga keterangan resmi berikutnya akan menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan perkara secara lebih akurat.

Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada hari tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pungutan liar di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman informasi mengenai perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut, termasuk dugaan aliran uang dalam jumlah jutaan rupiah yang telah disita.

Keterangan dari ketiga saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Namun, informasi mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi belum diuraikan secara terperinci. Karena itu, agenda tersebut perlu dipahami sebatas pemeriksaan terhadap tiga saksi, tanpa mengaitkannya dengan pihak lain yang tidak tercatat sebagai saksi pada hari yang sama.

Terpisah dari agenda pemeriksaan tiga saksi tersebut, Nusron Wahid disebut tidak hadir dalam panggilan KPK pada hari pemeriksaan itu. Informasi mengenai ketidakhadiran tersebut disampaikan sebagai bagian tersendiri dan tidak menunjukkan bahwa Nusron termasuk dalam tiga saksi yang diperiksa dalam agenda yang sama.

Pemisahan informasi ini penting agar pemberitaan mengenai proses pendalaman KPK tetap akurat. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan satu bagian dari agenda penyidikan, sedangkan keterangan mengenai ketidakhadiran Nusron merupakan informasi berbeda yang tidak dapat disatukan dengan uraian pemeriksaan tiga saksi. Dengan demikian, belum terdapat dasar dalam informasi yang tersedia untuk menambahkan alasan ketidakhadiran, rencana pemanggilan ulang, status hukum, maupun tanggapan dari Nusron. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada keterangan resmi KPK dan informasi yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.