Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Kasus Penyerangan Bus Persib U-18

Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Kasus Penyerangan Bus Persib U-18

Jakarta | Polresta Batang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka masing-masing berinisial BPA, berusia 33 tahun, HH, berusia 26 tahun, serta MF alias T, yang juga berusia 26 tahun. Mereka disebut sebagai suporter Persija Jakarta dan merupakan warga Jakarta Barat. Penetapan tersebut menandai perkembangan penyidikan atas insiden yang melibatkan bus tim muda Persib itu.

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, keputusan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bahan pendukung untuk memperjelas peristiwa. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menelaah rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengumpulkan alat bukti. Langkah-langkah itu digunakan dalam proses penyidikan sebelum penyidik menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Warsono menerangkan bahwa ketiganya diduga mempunyai peran yang berbeda dalam penyerangan tersebut. Perbedaan peran itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menguraikan tindakan masing-masing orang dan kaitannya dengan kejadian di rest area. Meski identitas para tersangka disampaikan melalui inisial, polisi menyebut usia dan domisili mereka, serta menyatakan bahwa mereka merupakan suporter Persija Jakarta. Dugaan peran yang tidak sama juga menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri rangkaian kejadian secara terperinci, bukan hanya menetapkan keterlibatan secara umum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti yang terkumpul. Ketiga orang tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Polresta Batang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap bus yang membawa rombongan Persib Bandung U-18 ketika berada di Rest Area 360B, ruas Tol Semarang–Batang. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi insiden, tindakan yang diduga dilakukan setiap tersangka, serta unsur-unsur perkara berdasarkan bukti yang diperoleh. Keterangan polisi tersebut menjadi dasar informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, sementara dugaan terhadap masing-masing tersangka tetap diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden penyerangan bus Persib U-18. Keterangan tersebut masih merupakan dugaan penyidik dan belum menjadi fakta yang diputuskan oleh pengadilan. Polisi menyebut BPA diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap rombongan Persib sebelum atau ketika bus diserang. Ia diduga memukul seorang anggota rombongan, kemudian melempar batu ke arah kendaraan. Aparat juga menyatakan bahwa BPA diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat peristiwa berlangsung. Keterangan mengenai kondisi itu berasal dari kepolisian dan menjadi bagian dari informasi penyidikan sementara, bukan penetapan kesalahan oleh hakim.

Tersangka HH, menurut dugaan polisi, juga melakukan sejumlah tindakan terhadap bus dan benda di sekitar lokasi. Ia diduga melempar batu ke arah kendaraan, lalu menendang sebuah kerucut lalu lintas ke arah bus. Setelah itu, HH disebut melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan kendaraan. Rangkaian tindakan tersebut, sebagaimana disampaikan penyidik, menjadi dasar untuk mendalami keterlibatannya dalam insiden. Namun, setiap tindakan itu tetap berstatus dugaan dan perlu diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan para saksi. Polisi belum menjelaskan melalui informasi sementara tersebut apakah seluruh aksi yang diduga dilakukan HH tertangkap dalam rekaman atau didukung oleh jenis bukti lain.

Sementara itu, MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus yang terbuka ketika situasi penyerangan berlangsung. Menurut keterangan polisi, koper tersebut berada di dalam bagasi yang terbuka pada saat kericuhan terjadi. Dugaan pengambilan barang itu menjadi aspek berbeda dari peran yang disangkakan kepada BPA dan HH, yang disebut melakukan tindakan berupa kekerasan atau pelemparan benda. Penyidik masih perlu membuktikan hubungan MF alias T dengan barang yang diambil serta keadaan yang melatarbelakangi dugaan tersebut. Sampai ada putusan pengadilan, penyebutan peran masing-masing tersangka harus dipahami sebagai uraian sementara berdasarkan penyidikan kepolisian. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penilaian akhir berada pada proses peradilan dan harus mempertimbangkan bukti yang diajukan para pihak.

Insiden yang melibatkan bus Persib Bandung U-18 terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, ketika rombongan tim sedang menempuh perjalanan pulang menuju Bandung. Mereka sebelumnya mengikuti pertandingan di Solo. Dalam perjalanan, bus berhenti di sebuah rest area agar para pemain dan ofisial dapat beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Lokasi tersebut juga menjadi tempat singgah bagi pengguna jalan lain yang melintas pada malam itu.

Pada waktu yang hampir bersamaan, rombongan suporter Persija yang pulang dari pertandingan di Yogyakarta juga berada di rest area tersebut. Menurut keterangan sumber, suasana mulai memanas setelah sejumlah orang diduga mengenali rombongan Persib. Pertemuan di lokasi yang sama itu kemudian berkembang menjadi ketegangan dua kelompok yang memiliki rivalitas panjang. Informasi awal menyebut penyerangan diduga dipicu oleh rivalitas suporter, meski rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak masih perlu ditelusuri oleh aparat.

Dalam situasi tersebut, bus yang membawa tim Persib U-18 mengalami kerusakan. Sejumlah kaca bus dilaporkan pecah akibat serangan. Kondisi ini membuat perjalanan rombongan terganggu dan menambah kekhawatiran para pemain maupun ofisial yang berada di dalam kendaraan. Belum semua detail mengenai bagaimana kerusakan terjadi disampaikan secara terbuka, sehingga keterangan mengenai kronologi secara lengkap masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Dampak kejadian juga dirasakan oleh salah seorang ofisial tim, yang dilaporkan mengalami luka pada bagian pipi dan kepala. Selain itu, dua koper milik pemain dan ofisial disebut hilang dari bagasi bus. Kehilangan barang tersebut menjadi bagian lain yang turut diperiksa bersama dugaan penyerangan dan kerusakan kendaraan. Peristiwa ini menyebabkan rombongan harus menghadapi gangguan keselamatan sekaligus kerugian materiil dalam perjalanan pulang. Sejumlah detail, termasuk keadaan para penumpang setelah insiden, belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara terpisah dalam rentang beberapa hari. BPA ditangkap pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi, ketika sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Proses penangkapan itu dibantu petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta–Cikampek. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA juga dilaporkan positif, dengan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Temuan tersebut menjadi bagian dari keterangan terkait penanganan perkara, sementara penyidikan atas dugaan penyerangan tetap berjalan.

Tersangka berikutnya, HH, ditangkap di Bogor pada 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, MF alias T diamankan di Jakarta Barat. Ketiganya kemudian menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penyidik masih mendalami dugaan penyerangan, perusakan, penganiayaan, serta pencurian dalam kasus yang berkaitan dengan bus Persib U-18. Karena pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung, sangkaan yang dikenakan merupakan dugaan tindak pidana dan belum menjadi putusan pengadilan.

Warsono menyebut BPA disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HH disangka dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Sementara itu, MF alias T disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Perempuan di Serang | Pengungkapan Kasus Suap HGB di Bogor: KPK Tangkap 17 Tersangka | Menyongsong Pertandingan Panas: Imbauan Gubernur untuk Suporter Persija dan Persib