Batam | Dua petinggi PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) tercatat melakukan pembelian saham perusahaan pada 13–16 Oktober 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi tersebut melibatkan Aldo Henry Artoko, direktur sekaligus pengendali ARKO, serta Arya Pradana Setiadharma, komisaris perusahaan. Secara keseluruhan, keduanya membeli 549 ribu saham dengan harga rata-rata Rp2.148 per saham. Nilai transaksi gabungan itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Aksi pembelian ini menjadi informasi penting bagi investor karena dilakukan oleh pejabat perusahaan yang memiliki peran dalam pengelolaan dan pengawasan, sekaligus keterkaitan sebagai pengendali. Perubahan kepemilikan saham oleh pihak internal dapat menjadi salah satu data yang dipertimbangkan ketika menilai perkembangan perusahaan. Namun, transaksi tersebut sebaiknya dibaca sebagai informasi kepemilikan, bukan sebagai jaminan mengenai kinerja saham atau arah harga ARKO di kemudian hari.
Rentang pelaksanaan selama empat hari, yakni 13 hingga 16 Oktober, menunjukkan bahwa pembelian berlangsung dalam beberapa tanggal transaksi. Harga rata-rata Rp2.148 menggambarkan nilai rata-rata per saham yang dilaporkan untuk pembelian tersebut. Sementara itu, nilai total sekitar Rp1,2 miliar merupakan akumulasi transaksi kedua pihak, bukan nilai pembelian masing-masing secara terpisah. Rincian keterbukaan informasi menjadi rujukan bagi publik untuk memahami jumlah saham, harga, tanggal, dan pihak yang terlibat.
Bagi pemegang saham dan calon investor, pengumuman seperti ini dapat membantu memperbarui pemahaman mengenai struktur kepemilikan ARKO. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, informasi transaksi perlu dicermati bersama laporan keuangan, perkembangan operasional, serta pengumuman resmi perusahaan lainnya. Data yang tersedia dalam keterbukaan BEI juga memungkinkan investor membedakan fakta transaksi yang telah dilaporkan dari interpretasi mengenai alasan pembelian atau dampaknya terhadap prospek bisnis. Dengan demikian, aksi beli oleh Aldo dan Arya memberikan konteks tambahan tentang kepemilikan saham Arkora, sementara keputusan investasi tetap memerlukan pertimbangan menyeluruh atas risiko dan kondisi perusahaan.Setelah transaksi, Aldo Henry Artoko tercatat memiliki 0,19% saham ARKO. Angka tersebut menggambarkan porsi kepemilikan Aldo pascatransaksi, sebagaimana informasi yang disampaikan mengenai perubahan kepemilikan saham perusahaan. Dengan demikian, posisi kepemilikan Aldo setelah transaksi berada pada angka 0,19% dari saham ARKO. Informasi ini merujuk pada kondisi setelah transaksi berlangsung dan tidak menunjukkan angka kepemilikan pada waktu lain. Pencantuman persentase tersebut memberikan keterangan mengenai bagian saham ARKO yang dimiliki Aldo dalam posisi pascatransaksi. Besaran yang dilaporkan untuk Aldo adalah 0,19%, tanpa rincian tambahan mengenai aspek kepemilikan lain di luar persentase tersebut.
Pada posisi pascatransaksi yang sama, Arya Pradana Setiadharma memiliki 0,07% saham ARKO. Persentase ini merupakan angka kepemilikan Arya setelah transaksi, sesuai informasi yang tersedia mengenai porsi saham para pihak. Dengan demikian, keterangan mengenai Arya mencatat kepemilikan sebesar 0,07% dari saham ARKO setelah transaksi. Angka tersebut disajikan sebagai informasi kepemilikan pascatransaksi, bukan sebagai keterangan mengenai perubahan pada waktu yang berbeda. Persentase yang disebutkan untuk Arya adalah 0,07%, dan informasi ini tidak disertai rincian tambahan mengenai aspek kepemilikan lainnya. Penyebutan angka tersebut memperjelas posisi saham Arya dalam kondisi setelah transaksi.
Secara terpisah, informasi pascatransaksi mencatat Aldo Henry Artoko memiliki 0,19% saham ARKO dan Arya Pradana Setiadharma memiliki 0,07%. Kedua angka itu merujuk pada porsi kepemilikan masing-masing pihak setelah transaksi. Keterangan ini menyajikan posisi Aldo dan Arya dalam satu konteks, yaitu kepemilikan saham ARKO pascatransaksi, dengan persentase sebagaimana dilaporkan. Untuk Aldo, persentasenya adalah 0,19%; untuk Arya, persentasenya adalah 0,07%. Penyajian tersebut terbatas pada angka kepemilikan kedua pihak setelah transaksi, tanpa menambahkan keterangan mengenai perubahan lainnya. Dengan demikian, posisi yang tercatat setelah transaksi dapat dinyatakan melalui kedua persentase tersebut.
ARKO sebelumnya telah mengakuisisi 99,9% saham PT Endorshine Energy Solutions, perusahaan yang memiliki dan mengelola pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Langkah tersebut menambah kehadiran perseroan di sektor energi surya, di luar kegiatan usaha yang telah dijalankan. Dengan kepemilikan hampir seluruh saham Endorshine, ARKO memperoleh kendali atas perusahaan tersebut sesuai dengan porsi saham yang diakuisisi.
Endorshine kemudian efektif beroperasi di bawah PT Arkora Tenaga Matahari, anak usaha ARKO yang dibentuk sebagai kendaraan akuisisi untuk memperluas portofolio perseroan ke sektor energi surya. Struktur ini menjadi bagian dari upaya perusahaan mengelola ekspansi bisnis melalui entitas yang secara khusus disiapkan untuk mendukung akuisisi dan pengembangan aset surya. Penempatan Endorshine di bawah Arkora Tenaga Matahari menghubungkan kepemilikan atas aset PLTS di Batam dan Bintan dengan kendaraan usaha tersebut.
Efektivitas pengoperasian Endorshine di bawah PT Arkora Tenaga Matahari didasarkan pada surat Menteri Hukum Republik Indonesia yang diterima perseroan pada 24 Agustus 2026. Penerimaan surat itu menjadi dasar administratif bagi efektivitas tersebut, sekaligus menandai tahap lanjutan dalam proses integrasi perusahaan yang telah diakuisisi ke dalam struktur grup ARKO. Dengan demikian, transaksi tidak hanya berkaitan dengan pengambilalihan saham, tetapi juga dengan penataan entitas yang akan menaungi kegiatan usaha terkait.
Keberadaan PLTS di Batam dan Bintan memberi ARKO pijakan operasional di wilayah Kepulauan Riau serta menambah aset pembangkit berbasis energi surya dalam portofolionya. Perluasan ini mencerminkan arah diversifikasi bisnis perseroan ke sumber energi terbarukan. Namun, keterangan mengenai efektivitas struktur baru tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kapasitas pembangkit, nilai transaksi, atau proyeksi kontribusi pendapatan Endorshine. Informasi lebih lanjut mengenai aspek-aspek itu perlu merujuk pada pengungkapan resmi perusahaan. Untuk saat ini, fakta utama yang disampaikan adalah kepemilikan 99,9% saham Endorshine oleh ARKO, pengoperasiannya di bawah Arkora Tenaga Matahari, serta dasar administratif berupa surat kementerian yang diterima pada tanggal tersebut.
Setelah seluruh syarat pendahuluan yang ditetapkan dalam transaksi terpenuhi, pembelian saham Endorshine dari pemegang saham sebelumnya, Solar Solutions Pte Ltd, dinyatakan selesai. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, transaksi dapat dituntaskan tanpa memerlukan proses tambahan. Penyelesaian ini menandai langkah penting bagi Arkora Hydro (ARKO) dalam memperluas cakupan usahanya, dari bisnis pembangkit listrik tenaga air menuju pengembangan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya.
Perubahan tersebut terlihat langsung pada portofolio operasional perusahaan. Untuk pertama kalinya, ARKO secara resmi memiliki proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Melalui fasilitas yang terkait dengan Endorshine, perusahaan mengoperasikan dua PLTS dengan kapasitas gabungan sebesar 21,3 megawatt peak (MWp). Kapasitas itu terdiri atas 10,27 MWp di Bintan dan 11,05 MWp di Batam. Kedua fasilitas tersebut memperluas jenis pembangkit yang dikelola ARKO sekaligus menambah kehadiran perusahaan di sektor energi surya.
Masuknya kapasitas PLTS memberi ARKO pijakan operasional baru dalam bisnis energi terbarukan. Selain menambah aset pembangkit, langkah ini memungkinkan perusahaan mengelola fasilitas dengan karakteristik teknologi dan sumber energi yang berbeda dari pembangkit hidro. Kepemilikan proyek tersebut juga menjadi wujud konkret diversifikasi, karena kontribusi ARKO tidak lagi terbatas pada satu jenis pembangkit. Namun, kapasitas terpasang saja tidak menggambarkan seluruh kinerja fasilitas; pengoperasian dan pengelolaan berkelanjutan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kontribusinya.
Presiden Direktur ARKO, Aldo Artoko, menyatakan bahwa diversifikasi bisnis ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.






