Tuntutan 12 Tahun untuk Ahmad Tambak dalam Kasus Kematian Wanri

Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembakaran anak kandungnya, Wanri Tambak, yang meninggal dunia. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan sebagai penilaian jaksa terhadap perbuatan terdakwa dan akibat fatal yang dialami korban. Wanri meninggal setelah mengalami peristiwa pembakaran yang menjadi pokok perkara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman. Dengan demikian, masa pidana yang nantinya dijalani terdakwa akan memperhitungkan waktu yang sudah dilewati dalam proses hukum. JPU juga meminta agar Ahmad tetap berada dalam tahanan, sehingga status penahanannya tidak berubah selama perkara berlanjut menuju putusan.

Jaksa menilai tindakan Ahmad bukan sekadar perbuatan yang menimbulkan luka. Perbuatan itu dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan berujung pada kematian Wanri. Penilaian mengenai adanya unsur perencanaan serta tingkat keseriusan penganiayaan menjadi bagian penting dari dasar tuntutan pidana tersebut. Namun, tuntutan jaksa merupakan pendapat penuntut umum yang harus dipertimbangkan bersama fakta persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Besarnya tuntutan 12 tahun penjara mencerminkan pandangan JPU terhadap beratnya akibat perkara, terutama karena korban meninggal dunia dan merupakan anak kandung terdakwa. Pada tahap ini, tuntutan belum sama dengan vonis. Majelis hakim masih perlu memeriksa dan menilai keseluruhan keterangan serta bukti yang diajukan dalam persidangan, kemudian mempertimbangkan argumentasi penuntut umum dan pihak terdakwa sebelum menentukan hukuman.

Proses selanjutnya akan memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Setelah pembelaan dan tanggapan dalam persidangan, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang dinilai terbukti. Karena itu, angka 12 tahun yang diminta jaksa menggambarkan sikap penuntutan, sementara hukuman akhir tetap menunggu putusan pengadilan. Perkara ini berpusat pada pertanggungjawaban atas tindakan yang dituduhkan dan kematian Wanri Tambak.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut bahwa sehari sebelum peristiwa yang berujung pada kematian Wanri, Ahmad Tambak berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Keterangan mengenai pertemuan tersebut menjadi bagian dari latar yang disampaikan dalam dakwaan. Uraian itu menempatkan kejadian di rumah sebagai rangkaian peristiwa yang mendahului peristiwa berikutnya, bukan sebagai penjelasan di luar keterangan jaksa. Karena itu, informasi mengenai siapa yang berkumpul dan kapan hal tersebut berlangsung perlu dipahami sesuai batas yang dinyatakan dalam dakwaan. Tidak ada rincian lain tentang tujuan pertemuan, percakapan yang berlangsung, atau keadaan keluarga yang ditambahkan dalam bagian ini.

Jaksa juga menyebut bahwa pada kesempatan tersebut Wanri mengusir kakaknya, Alifah Tambak, dari rumah. Dalam uraian yang sama, Wanri disebut mengancam akan membunuh Alifah apabila ia tidak pergi. Keterangan mengenai pengusiran dan ancaman itu disampaikan sebagai bagian dari dakwaan tentang kejadian sehari sebelum peristiwa kematian Wanri. Nama Alifah disebut dalam kaitannya dengan hubungan sebagai kakak Wanri, sementara ancaman tersebut diarahkan kepadanya menurut uraian jaksa. Bagian ini tidak mengembangkan atau menafsirkan percakapan itu lebih jauh, dan tidak menyajikan informasi tambahan mengenai apa yang terjadi setelah Alifah diusir. Rangkaian tersebut dibatasi pada apa yang disebut dalam dakwaan.

Menurut keterangan jaksa dalam dakwaan, kejadian itu membuat Ahmad sakit hati dan kemudian berniat menghilangkan nyawa Wanri. Dengan demikian, dakwaan menghubungkan peristiwa yang melibatkan Alifah dengan perasaan dan niat yang disebut muncul pada diri Ahmad. Hubungan tersebut disampaikan sebagai uraian jaksa, bukan sebagai kesimpulan tambahan dalam tulisan ini. Penting untuk membedakan keterangan dalam dakwaan dari fakta yang telah diputuskan pengadilan: bagian ini hanya menjelaskan latar sebagaimana dituduhkan jaksa. Tidak ada motif lain, konteks tambahan, ataupun penilaian tentang kebenaran uraian itu yang disisipkan. Rincian tersebut memberikan gambaran terbatas mengenai perselisihan di rumah sehari sebelum kejadian, sesuai dengan keterangan yang dimuat dalam dakwaan.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, peristiwa yang berujung pada kematian Wanri terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kronologi yang disampaikan penuntut umum berawal sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Ahmad Tambak melihat Wanri masih tertidur. Informasi dalam dakwaan tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan rangkaian tindakan yang dituduhkan kepada Ahmad, bukan penetapan mengenai kesalahan sebelum perkara diputus pengadilan.

Setelah melihat korban tertidur, Ahmad disebut pergi membeli bahan bakar jenis Pertamax. Bahan bakar itu dibeli dari Siti Hotna Lubis sebanyak dua liter. Dalam uraian dakwaan, Pertamax tersebut ditampung menggunakan dua botol bekas air mineral. Keterangan mengenai jumlah, jenis bahan bakar, dan wadah yang digunakan menggambarkan tahapan sebelum bahan bakar dipindahkan, sebagaimana dinyatakan dalam berkas perkara.

Selanjutnya, menurut dakwaan, Ahmad memindahkan Pertamax dari kedua botol bekas itu ke dalam sebuah ember. Setelah bahan bakar terkumpul di ember, ia dituduh menyiramkannya ke tubuh Wanri yang masih tertidur. Uraian ini menempatkan tindakan penyiraman sebagai bagian lanjutan dari kronologi yang didakwakan, setelah Ahmad memperoleh bahan bakar dan memindahkannya ke wadah tersebut.

Dakwaan kemudian menyebut Ahmad menggunakan korek api untuk membakar Wanri. Dengan demikian, rangkaian peristiwa yang dituduhkan berlangsung dari saat Ahmad melihat korban tertidur, pembelian dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis, penggunaan dua botol bekas air mineral, pemindahan bahan bakar ke ember, penyiraman ke tubuh korban, hingga penggunaan korek api. Lokasi kejadian disebut berada di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seluruh rincian itu merupakan versi peristiwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan, dan perlu dipahami dalam konteks proses persidangan yang menilai bukti serta keterangan para pihak.

Ketika api membakar rumah, Wanri berusaha keluar untuk menyelamatkan diri. Upaya itu berlangsung dalam kondisi yang membahayakan, sementara kobaran api telah mengenai tubuhnya. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan. Mereka membantu memadamkan api yang membakar korban, kemudian membawa Wanri ke Puskesmas Huta Godang agar memperoleh penanganan medis awal. Langkah warga tersebut menjadi bagian penting dari upaya penyelamatan setelah peristiwa kebakaran.

Karena kondisi luka yang dialami Wanri memerlukan perawatan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk dari Puskesmas Huta Godang ke RSUD Rantauprapat. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, beberapa hari kemudian Wanri kembali dirujuk, kali ini ke RSUP H. Adam Malik di Medan. Perpindahan fasilitas kesehatan itu dilakukan seiring kebutuhan penanganan atas luka bakar dan dampak medis yang menyertainya. Namun, rangkaian perawatan tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyampaikan keterangan dokter mengenai kaitan luka bakar dan kondisi kesehatan Wanri. Menurut keterangan medis yang dipaparkan di persidangan, luka bakar tersebut memicu komplikasi pada sejumlah organ dan sistem tubuh. Komplikasi itu melibatkan sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal, hingga akhirnya berujung pada kematian korban. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemaparan mengenai akibat yang dialami Wanri setelah kejadian, bukan sebagai pengganti penilaian majelis hakim terhadap seluruh bukti yang diajukan.

Jaksa mendasarkan tuntutan terhadap Ahmad Tambak pada Pasal 469 ayat (2) KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang disebutkan dalam tuntutan atas perkara kematian Wanri.

Baca juga: Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan dan Pelarian Pekerja Rumah Tangga | Kematian Anak Gajah di Konsesi Jambi Masih Diselidiki, Dugaan Kelalaian Didalami

15 kunjungan