Pengungkapan 89 Kilogram Sabu di Bakauheni Buka Dugaan Jalur Stok Tahun Baru 2027

Jejak Jaringan Sabu Lintas Negara Terungkap di Pelabuhan Bakauheni

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — 6 Oktober 2026. Polisi mengungkap penyitaan total 89 kilogram sabu dari dua perkara di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena barang bukti ditemukan dalam dua perkara yang ditangani aparat di pintu masuk dan keluar jalur penyeberangan tersebut. Temuan itu sekaligus membuka dugaan adanya pengiriman narkotika secara bertahap melalui jalur Sumatera, dengan tujuan menyiapkan stok untuk peredaran menjelang Tahun Baru 2027.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, jaringan tersebut diduga tidak mengirim seluruh barang dalam satu perjalanan. Dugaan itu muncul dari pengungkapan dua perkara dengan total barang bukti sabu mencapai 89 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Pola pengiriman secara bertahap diduga berkaitan dengan upaya menyiapkan persediaan narkotika untuk kebutuhan peredaran menjelang pergantian tahun. Keterangan tersebut disampaikan Dodi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, polisi menyampaikan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut memunculkan dugaan mengenai jalur stok narkotika yang dipersiapkan untuk Tahun Baru 2027. Penyitaan di Bakauheni menjadi dasar bagi dugaan bahwa pengiriman dilakukan melalui jalur Sumatera dan tidak berlangsung sekaligus dalam satu perjalanan.

Pengungkapan yang berlangsung pada 29 September 2026 tersebut terdiri atas dua perkara narkotika yang ditangani oleh jajaran kepolisian. Kedua perkara itu mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar, sekaligus memperlihatkan adanya dugaan jalur distribusi narkotika lintas negara yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berasal dari lokasi dan rangkaian penanganan berbeda, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

Perkara pertama terungkap melalui operasi di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, serta 8,4 liter etomidate cair. Empat tersangka ditangkap dan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan. Penyidik tidak hanya menelusuri kepemilikan dan rencana distribusi barang, tetapi juga mendalami asal-usul pasokan serta pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.

Pengembangan perkara pertama menemukan indikasi adanya mata rantai jaringan narkotika yang bergerak dari Malaysia menuju Indonesia. Temuan itu menunjukkan bahwa jalur laut dan titik penyeberangan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pola pengiriman barang terlarang. Karena itu, penyidikan diarahkan untuk memetakan hubungan antarpelaku, jalur masuk, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Informasi tersebut juga menjadi dasar penting bagi koordinasi pengawasan di kawasan pelabuhan.

Perkara kedua diungkap oleh Polres Lampung Selatan dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu. Penindakan ini menambah jumlah barang bukti secara signifikan dalam rangkaian pengungkapan pada tanggal yang sama. Jika digabungkan, dua perkara tersebut menghasilkan total 89 kilogram sabu. Selain itu, terdapat barang bukti etomidate dalam jumlah besar dari perkara pertama. Secara keseluruhan, nilai ekonomis seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp191,187 miliar, sehingga pengungkapan ini dinilai berpengaruh besar terhadap upaya memutus pasokan narkotika di wilayah tersebut.

Polisi menduga jaringan dalam pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni menerapkan pola pengiriman berulang dengan menggunakan sejumlah kendaraan. Kiriman tersebut diduga tidak dibawa dalam satu perjalanan sekaligus atau hanya mengandalkan satu mobil, melainkan disebarkan melalui beberapa kendaraan yang melintas dalam rentang waktu berdekatan. Pola ini dinilai menunjukkan adanya perencanaan untuk mengurangi risiko apabila salah satu kendaraan terdeteksi dan dihentikan aparat.

Menurut dugaan penyidik, kendaraan-kendaraan itu dapat menjalankan rute serupa dengan jeda tertentu sehingga pergerakannya tidak langsung terlihat sebagai satu rangkaian pengiriman. Dengan cara tersebut, jaringan diduga berupaya memperbesar peluang sebagian muatan melewati pemeriksaan. Namun, keterangan mengenai pola, waktu keberangkatan, pembagian muatan, dan hubungan antar-kendaraan tersebut masih berada dalam ranah pendalaman aparat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Dodi menjelaskan bahwa perhitungan keuntungan diduga menjadi salah satu alasan pola itu digunakan. Apabila sebagian kendaraan berhasil lolos, jaringan masih berpotensi memperoleh keuntungan, meskipun kendaraan lain dihentikan dan barang buktinya disita. Dalam skenario yang disebutkan, dua kendaraan tertangkap sementara satu kendaraan lainnya lolos masih dapat dianggap menguntungkan bagi jaringan karena sebagian muatan tetap berpeluang mencapai tujuan. Perhitungan semacam itu menunjukkan bahwa pelaku diduga tidak hanya mengandalkan keberhasilan total dalam satu pengiriman.

Polisi menilai dugaan jaringan tersebut sangat terorganisasi, terutama karena terdapat indikasi pembagian peran, penggunaan beberapa kendaraan, serta pengaturan waktu perjalanan. Meski demikian, penilaian itu masih merupakan dugaan aparat yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, dan rangkaian penyidikan lain. Otoritas juga perlu memastikan apakah seluruh kendaraan benar-benar terhubung dalam satu jaringan atau memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni mengarah pada dugaan adanya jaringan internasional yang memanfaatkan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Barang tersebut diduga tidak langsung dikirim ke tujuan akhir, melainkan terlebih dahulu bergerak menuju Aceh. Wilayah itu diperkirakan menjadi salah satu titik penerimaan sebelum narkotika didistribusikan melalui jalur darat.

Dari Aceh, barang diduga dikirim secara bertahap menuju Pulau Jawa dengan melewati sejumlah wilayah di Sumatera. Dalam pola pergerakan tersebut, Lampung disebut menjadi jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Posisi geografis Lampung yang menghubungkan jalur darat Sumatera dengan Pelabuhan Bakauheni membuat wilayah tersebut menjadi titik penting yang perlu diawasi dalam upaya mencegah distribusi lebih lanjut.

Polda Lampung menindaklanjuti temuan itu dengan meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan, termasuk di Pelabuhan Bakauheni. Pengawasan diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pengiriman serta memutus distribusi narkotika dari Sumatera ke Jawa. Pemeriksaan terhadap kendaraan, barang, dan pihak-pihak yang diduga terkait menjadi bagian dari langkah lanjutan, dengan tetap mengembangkan informasi berdasarkan hasil penyidikan dan pemetaan jaringan.

Dalam proses tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara terkait. Koordinasi lintas negara diperlukan untuk menelusuri dugaan jalur pemasokan dari luar Indonesia dan membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. Tim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pengendali jaringan, termasuk kemungkinan adanya pengiriman lain yang menggunakan modus serupa.