Jakarta, 7 Oktober 2026 — Letjen TNI Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Pergantian tersebut menempatkan Iwan sebagai pejabat yang memimpin salah satu komando utama strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Penunjukan Iwan dikonfirmasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Konfirmasi itu menjawab informasi mengenai perubahan kepemimpinan di tubuh Kostrad sekaligus memperjelas bahwa posisi tersebut tidak lagi diemban oleh Mohammad Fadjar.
Sebagai Pangkostrad, Iwan Setiawan akan bertanggung jawab atas pembinaan dan kesiapan satuan-satuan Kostrad yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas strategis Angkatan Darat. Jabatan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan operasional pasukan serta penguatan kemampuan organisasi dalam menghadapi berbagai kebutuhan pertahanan dan keamanan.
Pergantian ini berlangsung di tengah perhatian terhadap sejumlah isu terkait susunan kepemimpinan TNI. Namun, informasi utama yang disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah penunjukan Iwan untuk menggantikan Fadjar sebagai Pangkostrad. Keterangan Maruli menjadi dasar konfirmasi mengenai perubahan jabatan itu setelah sebelumnya kabar pergantian beredar di ruang publik.
Adapun pembahasan mengenai kandidat Panglima TNI turut mendapat perhatian setelah Maruli berada di Kompleks Istana Kepresidenan. Meski demikian, penunjukan Iwan sebagai Pangkostrad merupakan keputusan yang berbeda dari isu mengenai calon Panglima TNI. Perubahan tersebut secara khusus menyangkut jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat dan kepemimpinan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad, Letjen TNI Iwan Setiawan menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI Angkatan Darat, yang dikenal dengan singkatan Danpussenif TNI AD. Jabatan tersebut merupakan posisi yang diemban Iwan Setiawan sebelum peralihan ke jabatan Pangkostrad. Informasi ini memperjelas bahwa penunjukan sebagai Pangkostrad diikuti oleh perubahan dari jabatan sebelumnya di lingkungan TNI AD.
Dalam posisi barunya, Letjen TNI Iwan Setiawan menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad. Dengan demikian, jabatan Pangkostrad yang sebelumnya dipegang Mohammad Fadjar kemudian dipercayakan kepada Iwan Setiawan. Pergantian tersebut menempatkan Iwan Setiawan sebagai pejabat yang memimpin Komando Strategis Angkatan Darat setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Danpussenif TNI AD.
Rangkaian informasi mengenai jabatan ini dapat diringkas secara faktual: Iwan Setiawan sebelumnya adalah Danpussenif TNI AD, kemudian ditunjuk sebagai Pangkostrad untuk menggantikan Mohammad Fadjar. Penyebutan jabatan terdahulu dan jabatan yang ditinggalkan membantu memberikan konteks mengenai posisi Iwan Setiawan sebelum penunjukannya. Keterangan tersebut juga membedakan jabatan Danpussenif TNI AD sebagai posisi sebelumnya dan jabatan Pangkostrad sebagai amanah yang kemudian diterimanya. Tidak terdapat keterangan lain yang diperlukan untuk menjelaskan perpindahan jabatan tersebut selain fakta bahwa Iwan Setiawan menjabat Danpussenif TNI AD sebelum menggantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad.
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa pergantian posisi Pangkostrad merupakan bagian dari mekanisme rotasi yang lazim berlangsung di lingkungan TNI Angkatan Darat. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad tidak perlu dipandang sebagai peristiwa yang berkaitan dengan persoalan tertentu. Dalam organisasi militer, rotasi jabatan menjadi salah satu cara untuk menjaga dinamika penugasan, memperluas pengalaman kepemimpinan, serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas.
Maruli menyebut Mohammad Fadjar telah menjalankan tugas sebagai Pangkostrad selama sekitar dua tahun. Setelah melewati masa penugasan tersebut, pergantian jabatan dinilai sebagai hal yang biasa dalam tata kelola organisasi TNI AD. Menurut penjelasan Maruli, masa tugas seorang pejabat dapat berakhir ketika pimpinan menilai diperlukan penyegaran atau penempatan personel pada tanggung jawab yang berbeda. Proses itu berlangsung sebagai bagian dari kebijakan organisasi, bukan sebagai penanda adanya masalah dalam pelaksanaan tugas pejabat sebelumnya.
Dengan demikian, penunjukan Iwan Setiawan perlu ditempatkan dalam konteks rotasi rutin di tubuh TNI Angkatan Darat. Pergantian tersebut mencerminkan proses regenerasi dan pembagian pengalaman kepemimpinan di perwira yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan strategis. Maruli juga menekankan bahwa pergantian setelah masa tugas sekitar dua tahun merupakan sesuatu yang wajar, sehingga tidak ada dasar untuk mengaitkannya dengan alasan khusus di luar kebutuhan organisasi. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa proses pergantian Pangkostrad berjalan dalam kerangka normal pembinaan personel dan penataan jabatan di lingkungan TNI AD.
Munculnya kembali nama Maruli Simanjuntak sebagai salah satu kandidat Panglima TNI menjadi perhatian di tengah rotasi jabatan di lingkungan militer. Isu tersebut kembali dibicarakan setelah Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Pangkostrad. Dalam konteks itu, Maruli turut ditanya mengenai kabar yang menyebut dirinya sebagai salah satu nama yang berpotensi mengisi posisi Panglima TNI.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Maruli menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penyebutan itu. Ia memahami bahwa setiap kepala staf dapat disebut sebagai calon Panglima TNI. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyebutan nama seorang kepala staf sebagai kandidat merupakan hal yang dapat muncul dalam pembicaraan publik, tanpa harus dimaknai sebagai kepastian mengenai pencalonan atau penunjukan.
Respons Maruli disampaikan secara singkat dan tidak menunjukkan keberatan terhadap isu yang beredar. Namun, jawaban itu juga tidak dapat diartikan sebagai konfirmasi bahwa dirinya telah ditetapkan, diajukan, atau dipastikan akan menduduki jabatan tersebut. Posisi Maruli dalam isu ini sebatas menerima bahwa kepala staf dapat disebut sebagai calon, sementara kabar mengenai kandidat Panglima TNI tetap berada pada ranah pembicaraan yang berkembang di tengah rotasi jabatan.
Dengan demikian, kemunculan nama Maruli Simanjuntak kembali menjadi bagian dari perhatian publik terkait jabatan Panglima TNI. Sikapnya yang tidak mempermasalahkan penyebutan tersebut memperlihatkan bahwa ia menanggapi isu itu secara wajar. Meski demikian, penting untuk membedakan nama yang disebut sebagai kandidat dan keputusan resmi mengenai penunjukan Panglima TNI. Jawaban Maruli hanya menegaskan bahwa setiap kepala staf dapat disebut sebagai calon, bukan memastikan adanya pencalonan atau penunjukan terhadap dirinya.






