Jejak Sabu di Rutan Depok: Pegawai Diduga Dibayar Rp1 Juta per Paket

Jejak Sabu di Rutan Depok: Pegawai Diduga Dibayar Rp1 Juta per Paket

Depok, Jawa Barat — Polisi mengungkap dugaan jalur masuk sabu ke Rumah Tahanan Depok melalui seorang pegawai berinisial S. Pegawai tersebut diduga membawa paket sabu ke dalam rutan setelah menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang diselundupkan. Pengungkapan perkara itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam keterangan kepada wartawan.

Informasi tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto. Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan S menjadi bagian penting dalam penyelidikan mengenai peredaran narkotika di lingkungan rutan. Skema pembayaran per paket menunjukkan adanya dugaan imbalan yang diberikan secara terukur, sesuai jumlah kiriman yang berhasil dibawa masuk.

Polisi kini menelusuri lebih lanjut peran pegawai itu dalam jalur distribusi sabu, termasuk asal barang, pihak yang menyerahkan paket, serta penerima di dalam rutan. Penyelidikan juga diperlukan untuk mengetahui apakah S bekerja sendiri atau terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih luas. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai pasokan dan pihak lain yang mungkin terlibat.

Dugaan ini menyoroti kerentanan pengawasan di lingkungan rumah tahanan, terutama terhadap akses pegawai yang dapat membuka peluang masuknya barang terlarang. Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap informasi diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang sah, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga berpotensi memperketat pemeriksaan internal serta pengawasan terhadap jalur masuk rutan untuk mencegah kejadian serupa.

Peran S dalam perkara ini diduga berkaitan langsung dengan masuknya paket sabu ke dalam rumah tahanan negara (rutan) Depok. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, S disebut mengambil paket narkotika yang dikirim dari luar melalui layanan ojek online. Setelah menerima paket tersebut, ia diduga membawa barang itu masuk ke area rutan untuk kemudian menyerahkannya kepada narapidana. Rangkaian tindakan tersebut menempatkan S sebagai pihak yang berperan dalam memindahkan paket dari luar menuju lingkungan rutan.

Modus yang diduga dijalankan berlangsung melalui pemanfaatan jasa pengantaran umum. Paket terlebih dahulu dikirim menggunakan ojek online, lalu diambil oleh S untuk dibawa masuk. Dengan demikian, layanan tersebut diduga menjadi sarana pengiriman awal, sedangkan S menjalankan tahap penerimaan dan penyerahan di dalam rutan. Informasi mengenai perkara ini belum menyebutkan identitas pengirim maupun rincian lain di luar alur pengambilan, pembawaan, dan penyerahan paket kepada narapidana.

Atas setiap item atau paket yang diantarkan, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Nilai tersebut menjadi imbalan yang dikaitkan dengan perannya dalam membawa paket ke dalam rutan, bukan keterangan mengenai bentuk keuntungan lain. Polisi juga menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, sehingga S diduga telah menjalankan peran serupa beberapa kali. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya sebagaimana yang diduga dilakukan. Pengakuan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami pola pengiriman serta keterlibatan S dalam perkara narkotika tersebut. Meski demikian, dugaan dan pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari penanganan hukum yang berlangsung, sementara kepastian mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa akan mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan.

Perkara dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi mengenai penggunaan narkotika di dalam rutan. Dalam keterangannya, AA dan SW mengakui pernah menggunakan sabu di lingkungan rutan. Pengakuan itu menjadi titik awal bagi penyidik untuk menggali lebih jauh asal narkotika yang mereka gunakan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaannya.

Berdasarkan keterangan kedua narapidana tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinisial R. disebut sebagai pihak yang menyediakan atau mengirim sabu, sesuai informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan. Penyebutan kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan, meskipun status dan peran setiap pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang dikumpulkan. Polisi masih menelusuri hubungan dengan jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Dalam prosesnya, paket sabu diduga dikirim ke sekitar rutan menggunakan layanan ojek online. Setelah paket tiba di lokasi yang telah ditentukan, barang tersebut diambil oleh seseorang berinisial S. S kemudian diduga membawa paket itu masuk ke dalam rutan. Untuk mengungkap alur tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan narapidana yang berada di rutan, termasuk dalam memperoleh informasi mengenai cara pengambilan dan pemasukan paket. Koordinasi itu membantu penyidik menyusun kronologi, memeriksa keterkaitan AA, SW, R, dan S, serta mengidentifikasi dugaan peran pegawai atau pihak lain. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan.

Penyidikan mengenai dugaan peredaran sabu di Rutan Depok turut dikaitkan dengan beredarnya video sejumlah warga binaan yang berjoget di sebuah ruangan. Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, beberapa orang diduga mengonsumsi narkoba. Video tersebut sempat disebut direkam di lapas di wilayah Depok, tetapi informasi itu kemudian diluruskan. Lokasi yang dimaksud dipastikan berada di Rutan Depok.

Pihak rutan melakukan investigasi terhadap sekitar 22 warga binaan yang berada di ruangan saat kegiatan tersebut berlangsung. Dari pemeriksaan awal, petugas mendalami dugaan keterlibatan tiga hingga empat warga binaan. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang mengikuti kegiatan, bagaimana narkotika dapat tersedia, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu berlangsungnya pesta tersebut.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga menemukan dugaan peran dua pegawai rutan. Salah satu pegawai diduga menyediakan sabu yang digunakan dalam kegiatan itu, sedangkan pegawai lainnya diduga menyediakan alat musik di ruangan tersebut. Kedua pegawai telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan negatif narkoba. Hasil tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan, sementara dugaan peran masing-masing tetap didalami berdasarkan keterangan dan bukti lain.

Penggeledahan dilakukan pada 4 Oktober 2026. Namun, petugas tidak menemukan sabu di lokasi karena narkotika yang diduga digunakan dalam pesta pada 27 September 2026 sudah tidak berada di ruangan atau tempat yang diperiksa. Polisi masih mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk hubungan warga binaan dan pegawai rutan. Penyidik juga menelusuri asal sabu yang dapat masuk ke dalam Rutan Depok serta jalur distribusinya, tanpa menetapkan kesimpulan akhir sebelum seluruh pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai.