Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Mengarah pada Dugaan Keterlibatan Petugas

Jejak Sabu di Rutan Depok: Dugaan Perantara Petugas dan Bayaran Rp1 Juta

DEPOK, Jawa Barat, 6 Oktober 2026 — Kepolisian masih menyelidiki dugaan penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Barang terlarang tersebut diduga dimasukkan ke dalam rutan untuk diberikan kepada warga binaan. Penyelidikan dilakukan setelah muncul video yang viral dan memuat dugaan aktivitas terkait peredaran sabu di lingkungan rutan.

Temuan sementara penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan seorang petugas rutan berinisial S. Petugas tersebut diduga berperan sebagai perantara warga binaan untuk memperoleh sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S diduga mengambil barang tersebut dari wilayah Tapos, Kota Depok, sebelum membawanya masuk ke Rutan Kelas I Depok.

Polisi menduga S menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali memasukkan sabu ke dalam rutan. Nilai pembayaran itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap pola transaksi, frekuensi pengiriman, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jalur masuk narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Keterangan yang diperoleh sementara ini menunjukkan adanya petugas berinisial S yang diduga menjadi perantara warga binaan dalam mendapatkan sabu, mengambil barang dari wilayah Tapos, dan menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap kali membawa sabu ke rutan. Polisi masih memeriksa berbagai informasi dan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Penyidik juga mendalami isi video yang beredar serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penyelundupan narkotika. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan identitas seluruh pihak, jumlah sabu yang diduga masuk, waktu kejadian, serta mekanisme pengiriman ke dalam rutan. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir karena proses penyelidikan masih berlangsung. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjelaskan sumber barang, penerima di dalam rutan, dan tanggung jawab masing-masing pihak apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyelidikan terkait dugaan konsumsi sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mengungkap bahwa warga binaan berinisial A dan Y diduga menggunakan narkotika tersebut di dalam rutan pada 27 September 2026. Peristiwa itu baru menjadi perhatian publik setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar dan viral di media sosial pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan tersebarnya video membuat aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tidak ditemukan alat bukti penggunaan narkotika ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Dengan demikian, penyidik tidak menemukan barang, peralatan, atau bukti fisik lain yang dapat langsung menunjukkan adanya penggunaan sabu pada saat pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, pemeriksaan kemudian dilengkapi dengan tes urine terhadap sejumlah orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa A dan Y dinyatakan positif mengandung zat yang mengindikasikan penggunaan narkotika. Sementara itu, petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan yang sama. Hasil tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan, meskipun polisi tetap perlu menghubungkannya dengan keterangan saksi, rekaman video, serta informasi lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa.

Dalam keterangannya kepada penyidik, A mengaku telah tiga kali menggunakan sabu di dalam rutan. Penggunaan pertama disebut berlangsung pada 29 Agustus 2026, kemudian pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan konsumsi tidak hanya berkaitan dengan satu kejadian yang terekam dalam video, tetapi juga mencakup peristiwa-peristiwa sebelumnya.

A juga menerangkan bahwa sabu yang digunakan diperoleh dari seseorang berinisial R. Berdasarkan informasi kepolisian, telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya menemukan untuk dimintai keterangan dan mendalami dugaan jalur peredaran narkotika ke dalam rutan. Keterangan A mengenai sumber sabu menjadi salah satu fokus lanjutan dalam penyelidikan, termasuk untuk menilai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Keterangan A menyebut sabu yang terekam dalam video viral tersebut diperoleh dari wilayah Tapos. Untuk memasukkan narkotika ke Rutan Depok, A mengaku meminta bantuan seorang petugas rutan berinisial S. Berdasarkan keterangan itu, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membawa sabu masuk ke dalam rutan. Setelah berada di dalam, narkotika tersebut kemudian diberikan kepada dua warga binaan.

Polisi telah memeriksa S untuk mendalami keterangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, S disebut sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu dan membawanya ke Rutan Depok. Informasi mengenai perintah pengambilan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan, termasuk untuk mencocokkan keterangan S dengan keterangan pihak lain serta bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidik masih mendalami dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan Depok. Pendalaman tersebut mencakup cara narkotika dapat masuk, pihak yang diduga menerima, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan video viral itu. Polisi belum menyampaikan kesimpulan lebih jauh mengenai jaringan maupun motif di balik dugaan tersebut.

A dan Y diketahui sebelumnya pernah ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Fakta tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperiksa penyidik dalam mengurai keterkaitan keterangan para pihak dengan dugaan masuknya sabu ke dalam rutan. Meski demikian, pemeriksaan terhadap S, A, dan pihak lainnya tetap diperlukan untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung, sehingga informasi yang tersedia sejauh ini masih merujuk pada keterangan awal dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Setelah dugaan pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terungkap, Polres Metro Depok menurunkan Satuan Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik kemudian menggelar penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti, memastikan rangkaian kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dua petugas rutan turut diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan rekannya diduga menyediakan perlengkapan hiburan berupa lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pencocokan keterangan dari pihak-pihak yang berada di tempat kejadian.

Kedua petugas tersebut juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Namun, hasil itu belum serta-merta menghapus dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Penyidik masih menelusuri asal sabu, cara barang tersebut masuk ke dalam rutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui kegiatan tersebut.

Apabila bukti yang diperoleh menguatkan dugaan pelanggaran, penjatuhan sanksi akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Rutan Depok akan diminta menjatuhkan sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk hukuman lain yang sesuai. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap petugas dan warga binaan. Sementara itu, penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih berlangsung, dan perkembangan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.