Polisi Ungkap Jalur Sabu Masuk Rutan Depok dan Peran Oknum Petugas

Jejak Sabu dari Dalam Rutan Depok: Pesanan Warga Binaan hingga Peran Oknum Petugas

Depok — Polisi mengungkap jalur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok setelah dua warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi narkotika di dalam rutan pada 27 September 2026. Pengungkapan tersebut menjadi awal penelusuran terhadap asal-usul sabu, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya celah pengawasan di lingkungan rumah tahanan. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah video terkait konsumsi narkotika tersebut viral pada 3 Oktober 2026.

Temuan terhadap A dan Y tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika di dalam rutan, tetapi juga membuka penyelidikan mengenai bagaimana barang terlarang itu dapat berada di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Polisi selanjutnya menelusuri rangkaian peristiwa dari saat sabu diperoleh hingga masuk dan diedarkan di dalam rutan. Penelusuran itu mencakup keterangan warga binaan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, serta dugaan keterlibatan oknum petugas dalam membantu kelancaran jalur tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika di rumah tahanan dapat melibatkan lebih dari satu peran, mulai dari pemasok, penghubung, penerima, hingga pihak yang diduga memanfaatkan akses internal. Karena itu, pengungkapan konsumsi sabu oleh A dan Y menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan secara lebih menyeluruh, bukan sekadar menangani penggunaannya. Polisi masih mendalami setiap keterangan dan bukti yang ditemukan untuk memastikan alur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok serta menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

Tahap awal penyelundupan sabu ke Rutan Depok bermula dari komunikasi warga binaan dengan pihak di luar tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y diduga menggunakan handphone dari dalam ruang tahanan untuk memesan sabu kepada seseorang berinisial R. Pemesanan tersebut menjadi titik awal rangkaian pengiriman, karena barang terlarang itu disiapkan berdasarkan permintaan yang disampaikan dari dalam rutan. Penggunaan handphone memungkinkan A dan Y mengatur pesanan tanpa harus berhubungan langsung dengan pihak luar.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto, kemudian menindaklanjuti pesanan tersebut dengan mengirimkan sabu menuju Rutan Depok. Pengiriman dilakukan melalui layanan Gojek, sehingga barang dibawa oleh pengemudi yang menerima order sebagaimana layanan pengantaran pada umumnya. Namun, polisi belum mengetahui identitas pengemudi yang mengantarkan paket tersebut. Keterangan itu menempatkan sebagai pihak yang mengirim sabu sesuai pesanan warga binaan A dan Y dari dalam rutan, sedangkan pengemudi berada pada mata rantai pengantaran yang identitasnya masih ditelusuri.

Dengan demikian, alur awal kasus ini mencakup tiga tahap, yakni pemesanan menggunakan handphone dari ruang tahanan, penerimaan atau penyiapan sabu oleh R, serta pengantaran menuju Rutan Depok melalui layanan Gojek. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemesanan dilakukan oleh warga binaan dari dalam rutan, bukan muncul secara terpisah setelah barang tiba. Polisi masih perlu mendalami komunikasi A, Y, dan R, termasuk bagaimana pesanan disampaikan serta bagaimana paket diarahkan ke tujuan. Sutirto menyampaikan keterangan itu di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Informasi mengenai identitas pengemudi dan detail pengantaran selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap jalur masuk sabu secara lebih menyeluruh.

A dan Y diduga tidak bekerja sendiri dalam memasukkan sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Keduanya disebut bekerja sama dengan seorang pegawai rutan berinisial S untuk mengambil barang tersebut setelah sabu tiba di dalam kawasan rutan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, warga binaan terlebih dahulu memberi tahu S mengenai kedatangan paket sabu. Setelah menerima informasi itu, S diduga mengambil barang tersebut dan mengantarkannya lebih jauh ke dalam rutan.

Modus yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut dilakukan dengan menyisipkan sabu ke dalam kemasan barang kebutuhan sehari-hari. Sabu disebut disembunyikan di dalam kemasan deodoran merek Rexona dan sabun. Cara ini diduga dimaksudkan agar barang terlihat seperti perlengkapan pribadi biasa ketika dibawa melewati area pemeriksaan. Penggunaan kemasan produk yang umum digunakan juga dapat menyulitkan petugas untuk segera mengenali adanya barang terlarang apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara teliti.

Menurut Sutirto, status S sebagai petugas rutan diduga membuat penjaga lain tidak mencurigai barang yang dibawanya. Posisi tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan ketika S mengambil dan mengantarkan paket ke area ruang tahanan. Polisi melihat adanya kelengahan dalam pemeriksaan terhadap sesama petugas yang masuk ke kawasan tersebut. Celah pengawasan itu diduga dimanfaatkan untuk membawa narkotika tanpa pemeriksaan yang seharusnya.

Sutirto menjelaskan bahwa setiap orang yang memasuki kawasan ruang tahanan, termasuk petugas, semestinya tetap menjalani pemeriksaan apabila sedang tidak melaksanakan tugas. Ketentuan tersebut penting untuk memastikan seluruh barang yang dibawa masuk telah diperiksa dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan yang konsisten terhadap semua pihak diperlukan agar status atau jabatan seseorang tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur keamanan rutan.

Polisi telah memeriksa sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan masuk dan penggunaan narkoba di Rutan Depok. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruangan yang disebut sebagai tempat pesta narkoba, sebagaimana tergambar dalam video yang beredar di TikTok. Namun, ketika pemeriksaan dilakukan, kondisi ruangan tersebut sudah mengalami kerusakan dan tidak lagi sama seperti keadaan awal yang terlihat dalam rekaman. Perubahan kondisi itu membuat petugas tidak dapat mencocokkan seluruh detail ruangan dengan informasi yang muncul di media sosial.

Dalam pemeriksaan, polisi juga belum dapat memastikan berat sabu maupun nilai pembelian dalam tiga tahap yang disebutkan. Paket tersebut diduga sudah habis digunakan sebelum petugas datang ke lokasi. Karena tidak ada sisa barang yang dapat ditimbang atau diperiksa, jumlah gram dan total uang yang dikeluarkan masih belum diketahui secara pasti. Keterangan warga binaan sejauh ini hanya menyebut bahwa sabu dibungkus menggunakan plastik putih dan dikonsumsi oleh dua orang. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Temuan sementara turut mengarah pada dugaan adanya petugas rutan yang menerima bayaran untuk membantu penyelundupan sabu. Besaran uang yang disebut dalam pemeriksaan adalah Rp1 juta untuk setiap kali pengiriman. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui keterangan para saksi, pemeriksaan rekaman, serta penelusuran aliran uang dan komunikasi yang berkaitan dengan masuknya narkoba ke dalam rutan.

Lampu disko yang terlihat dalam video viral juga ditemukan oleh polisi. Peralatan tersebut berada di ruangan staf Rutan Depok dan telah diamankan di kantor kepolisian. Sutirto menyatakan bahwa polisi berfokus pada penanganan penyalahgunaan narkoba dalam perkara ini. Ia juga mengatakan belum mengetahui ruangan yang terekam dalam video tersebut merupakan milik siapa. Dengan demikian, identitas pengguna ruangan dan rangkaian peristiwa di dalamnya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.