Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengangkatan sebagai Kapolri

Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pelantikan sebagai Kapolri

Suyudi Ario Seto menjadi perhatian publik setelah ditunjuk sebagai calon Kapolri baru. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Penunjukan tersebut menempatkan profil dan rekam administrasi Suyudi dalam sorotan, termasuk laporan harta kekayaan yang disampaikan melalui mekanisme resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), Suyudi tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 28 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Suyudi Ario Seto tercatat sebesar Rp5,847 miliar. Angka itu menjadi dasar untuk melihat rincian aset yang dicantumkan dalam dokumen pelaporan kekayaan.

e-LHKPN merupakan sarana pelaporan yang digunakan penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi mengenai kepemilikan harta kepada KPK. Data tersebut memuat sejumlah kategori aset sebagaimana dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan, sehingga informasi mengenai kekayaan Suyudi disajikan berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia. Pelaporan pada 28 Maret 2026 menjadi catatan terbaru yang berkaitan dengan posisi Suyudi menjelang proses pengangkatannya sebagai Kapolri.

Rincian total Rp5,847 miliar tersebut mencakup komponen harta yang dilaporkan dalam e-LHKPN. Penyajian data ini memberikan gambaran awal mengenai nilai kekayaan yang tercatat atas nama Suyudi Ario Seto sebelum pengangkatan sebagai calon Kapolri. Uraian mengenai setiap komponen aset selanjutnya mengikuti klasifikasi dan nilai yang tercantum dalam laporan kepada KPK, tanpa mengubah angka maupun keterangan administrasi dalam sumber tersebut.

Dalam laporan harta, Suyudi Ario Seto tercatat memiliki dua kendaraan dengan total nilai mencapai Rp457 juta. Rincian tersebut mencakup satu sepeda motor dan satu mobil. Nilai kendaraan menjadi bagian dari keseluruhan aset yang dicantumkan dalam laporan, dengan setiap unit disertai keterangan mengenai jenis, tahun, nilai, serta asal perolehannya.

Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025. Aset tersebut tercatat memiliki nilai Rp27 juta. Dalam laporan, Yamaha Nmax AT diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan ini menunjukkan bahwa sumber perolehan kendaraan tersebut dicatat sebagai hasil sendiri, sesuai informasi kepemilikan yang tercantum dalam laporan harta.

Kendaraan kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor Yamaha Nmax AT, mobil ini tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta. Status perolehan tersebut dicantumkan secara khusus dalam laporan, sehingga asal asetnya dibedakan dari kendaraan yang diperoleh dari hasil sendiri.

Jika digabungkan, nilai Yamaha Nmax AT sebesar Rp27 juta dan Mini Cooper sebesar Rp430 juta menghasilkan total aset kendaraan senilai Rp457 juta. Dengan demikian, laporan tersebut memuat dua kendaraan atas nama Suyudi Ario Seto, terdiri atas sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dan mobil Mini Cooper tahun 2022. Rincian nilainya masing-masing adalah Rp27 juta dan Rp430 juta, sementara asal perolehannya tercatat sebagai hasil sendiri untuk Yamaha Nmax AT serta hibah tanpa akta untuk Mini Cooper.

Selain kendaraan, rincian harta Suyudi Ario Seto mencakup tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang menjadi rujukan, tanah dan bangunan merupakan komponen dengan nilai terbesar dalam kelompok aset nonkendaraan tersebut. Total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai Rp4,6 miliar.

Tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar itu terdiri atas dua aset yang berlokasi di Jakarta Selatan. Aset pertama memiliki luas tanah 176 meter persegi dan luas bangunan 225 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,4 miliar. Aset kedua tercatat memiliki luas tanah 162 meter persegi dan luas bangunan 210 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp2,2 miliar. Rincian tersebut menunjukkan bahwa kedua aset memiliki komponen luas tanah dan bangunan yang berbeda, tetapi sama-sama berada di wilayah Jakarta Selatan.

Di luar tanah dan bangunan, Suyudi juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Komponen ini dicatat secara terpisah dari kendaraan dan tidak dirinci lebih lanjut dalam data yang tersedia. Pencatatan tersebut tetap menjadi bagian dari keseluruhan laporan kekayaan karena menggambarkan aset bergerak selain kendaraan yang dimiliki atau dikuasai.

Komponen berikutnya adalah kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Nilai ini mencerminkan dana tunai atau instrumen yang dipersamakan dengan kas sebagaimana tercantum dalam laporan. Dengan demikian, selain kendaraan, aset Suyudi mencakup tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Seluruh angka tersebut disajikan sesuai dengan nilai yang dilaporkan, termasuk satuan luas dan lokasi masing-masing aset di Jakarta Selatan.

Laporan kekayaan terbaru Suyudi Ario Seto menunjukkan kenaikan dibandingkan laporan sebelumnya. Ketika menjabat sebagai Kapolda Banten, ia melaporkan harta kekayaan senilai Rp5.488.000.000 pada 13 Maret 2025. Dalam laporan tahun 2026, total kekayaannya tercatat lebih tinggi Rp359.000.000. Dengan demikian, nilai harta yang dilaporkan pada 2026 mencapai Rp5.847.000.000. Perbandingan tersebut memberikan gambaran mengenai perubahan nilai kekayaan Suyudi sebelum memasuki tahapan pencalonan sebagai Kapolri.

Selain perkembangan laporan harta, perhatian publik juga tertuju pada proses pencalonan Suyudi sebagai calon Kapolri. Presiden Prabowo Subianto menyerahkan namanya kepada DPR melalui surat presiden Nomor R57/Pres/09/2026. Surat tersebut tertanggal 30 September 2026 dan menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memproses pencalonan Suyudi di parlemen.

Suyudi kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon tunggal di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Proses tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Setelah rangkaian pengujian selesai, nama Suyudi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Statusnya sebagai calon tunggal membuat seluruh tahapan pencalonan berfokus pada penilaian terhadap rekam jejak, kemampuan, serta kesiapan Suyudi memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah mendapat pengesahan melalui mekanisme di DPR, Suyudi selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan kabar reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rangkaian ini menandai tahap akhir sebelum Suyudi secara resmi mengemban jabatan sebagai Kapolri.