Depok, Jawa Barat — Polisi mengungkap bahwa sabu dapat masuk ke Rutan Depok dengan bantuan seorang oknum pegawai, lalu digunakan sejumlah narapidana untuk berpesta narkoba. Pengungkapan tersebut disampaikan pada 7 Oktober 2026, setelah penyidik menelusuri jalur peredaran barang terlarang yang diduga melibatkan pihak internal rumah tahanan.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di dalam sebuah ruangan. Dalam rekaman tersebut, mereka diduga mengonsumsi narkoba sambil menikmati suasana pesta. Video itu segera menarik perhatian publik karena menampilkan aktivitas yang dianggap tidak semestinya terjadi di lingkungan tempat penghuni menjalani proses hukum atau masa penahanan.
Pada awalnya, rekaman tersebut disebut berlangsung di Lapas Depok. Namun, pemeriksaan lebih lanjut dan penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa lokasi yang terekam berada di Rutan Depok, Jawa Barat. Perbedaan penyebutan lokasi itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan identitas para penghuni, waktu perekaman, serta pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung.
Polisi selanjutnya menggali keterangan dari sejumlah narapidana dan memeriksa dugaan keterlibatan pegawai rumah tahanan. Dari proses tersebut, muncul informasi mengenai cara sabu dibawa masuk dan diedarkan kepada penghuni tertentu. Keterangan para napi menjadi petunjuk untuk mengurai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya komunikasi, penyerahan barang, serta penggunaan narkoba di dalam blok atau ruangan tertentu.
Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan berlapis di lingkungan pemasyarakatan. Selain menindak penghuni yang terlibat, aparat perlu memastikan proses hukum terhadap oknum pegawai berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan internal, pengamanan barang bukti, serta pendalaman terhadap sumber video diharapkan dapat menjelaskan seluruh jalur masuk sabu dan mencegah kejadian serupa berulang di Rutan Depok.
Kasus dugaan peredaran dan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana yang masing-masing berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika di dalam lingkungan rutan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto mengatakan, dalam pemeriksaan itu AA dan SW mengakui telah menggunakan narkotika di dalam rutan. Pengakuan tersebut memberikan petunjuk bagi polisi untuk menelusuri lebih lanjut asal sabu yang digunakan oleh kedua narapidana tersebut.
Berdasarkan keterangan AA dan SW, polisi kemudian menelusuri sumber barang yang mereka gunakan. Dari penelusuran itu, penyidik memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R. Informasi mengenai menjadi bagian dari keterangan yang mengarahkan penyelidikan setelah kedua narapidana mengakui penggunaan narkotika.
Sutirto menjelaskan bahwa keterangan kedua narapidana menjadi dasar bagi polisi untuk menelusuri asal sabu tersebut. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap AA dan SW, kemudian berlanjut pada penelusuran terhadap informasi mengenai seseorang berinisial yang disebut sebagai pihak yang menyediakan barang tersebut.
Keterangan para narapidana itu menjadi titik penting dalam rangkaian penyelidikan. Polisi tidak hanya memperoleh pengakuan mengenai penggunaan narkotika di dalam rutan, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai asal sabu yang digunakan. Seluruh informasi tersebut disampaikan melalui keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto.
Berdasarkan informasi penyidik, alur pengiriman sabu menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diduga melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda. Barang terlarang itu disebut berasal dari sumber sabu yang masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Informasi mengenai sumber tersebut tidak dapat disamakan dengan pihak yang mengirimkan paket atau orang yang kemudian membawanya masuk ke dalam rutan. Pemisahan peran ini penting agar rangkaian peristiwa dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan kesimpulan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama dalam perkara.
Dalam jalur pengirimannya, sabu disebut dikirim menuju kawasan rutan dengan memanfaatkan jasa ojek online. Paket tersebut diantarkan oleh seorang pengemudi yang identitasnya hingga kini belum diketahui atau belum berhasil dipastikan oleh penyidik. Dengan demikian, pengemudi ojek online itu disebut berada pada posisi sebagai pihak yang mengantarkan paket, bukan sebagai sumber barang. Belum adanya kepastian mengenai identitas pengemudi juga membuat penyidik masih perlu menelusuri proses pemesanan, pihak yang menyerahkan paket, tujuan pengantaran, serta komunikasi yang mungkin berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Setelah paket tiba di sekitar rutan, barang itu disebut tidak langsung diterima oleh narapidana. Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, seorang oknum pegawai berinisial S diduga mengambil paket tersebut dari luar area rutan. S kemudian disebut membawa paket masuk ke dalam rutan, sehingga perannya berada pada tahap penerimaan dan pemindahan barang, bukan sebagai pengemudi ojek online maupun pihak yang secara otomatis dapat disebut sebagai sumber sabu. Rangkaian ini menggambarkan jalur yang diduga berlangsung dari sumber barang, pengiriman melalui layanan ojek online, pengantaran oleh pengemudi yang belum teridentifikasi, hingga pengambilan oleh S dan pembawaan paket ke dalam rutan. Seluruh keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, rekaman, dan proses hukum yang berlaku.
Informasi mengenai peran S dalam peredaran sabu di Rutan Depok mengarah pada dugaan bahwa pengantaran paket tidak hanya dilakukan satu kali. S disebut telah beberapa kali membawa paket tersebut ke dalam rutan. Untuk setiap paket yang diantarkan, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Keterangan itu memperlihatkan adanya pola pemberian imbalan dalam setiap pengantaran, meskipun seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pemeriksaan aparat.
Polisi telah memeriksa S terkait dugaan keterlibatannya. Dalam pemeriksaan itu, oknum pegawai rutan tersebut disebut mengakui perbuatannya. Informasi mengenai pemeriksaan dan pengakuan S disampaikan Sutirto kepada wartawan pada 7 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang digunakan untuk menelusuri bagaimana paket sabu dapat masuk dan berpindah di lingkungan rutan, termasuk kemungkinan adanya pengantaran yang berlangsung berulang.
Sebelumnya, AA dan SW juga disebut telah memberikan pengakuan dalam pemeriksaan mengenai perkara tersebut. Keterangan keduanya berkaitan dengan keterlibatan S dalam membawa paket, sedangkan paket itu disebut berasal dari R. Rangkaian fakta yang disampaikan mencakup pengakuan AA dan SW, dugaan peran S sebagai pembawa, pemeriksaan polisi terhadap oknum pegawai rutan, serta dugaan penerimaan bayaran Rp1 juta untuk setiap paket. Jalur paket tersebut disebut bermula dari R, kemudian dibawa oleh S, sebelum akhirnya masuk ke lingkungan Rutan Depok.







