Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Merekam Tugas Kuliah di Ciputat

Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Merekam Tugas Kuliah di Ciputat

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seorang mahasiswa berinisial MF, berusia 23 tahun, meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di lintasan perlintasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika MF sedang merekam tugas kuliah di sekitar lintasan tersebut.

Kejadian itu menempatkan Ciputat sebagai lokasi insiden yang melibatkan seorang mahasiswa dan KRL pada waktu sore. Korban diketahui berinisial MF dan berusia 23 tahun. Berdasarkan informasi yang tersedia, aktivitas perekaman tugas kuliah berlangsung sebelum korban tertabrak kereta di lintasan perlintasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa ini menjadi kabar duka karena aktivitas akademik yang sedang dilakukan MF berakhir dengan meninggalnya korban. Identitas korban disampaikan secara inisial untuk MF, mahasiswa berusia 23 tahun. Lokasi kejadian berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, sedangkan waktunya tercatat pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Rangkaian informasi tersebut menjadi inti kejadian yang diberitakan, yakni seorang mahasiswa meninggal dunia setelah tertabrak KRL saat merekam tugas kuliah di lintasan perlintasan Ciputat.

MF diduga berada di sekitar lokasi kejadian untuk merekam konten yang berkaitan dengan tugas kuliahnya sebelum tertabrak KRL di wilayah Ciputat. Dugaan tersebut tidak hanya merujuk pada situasi di tempat kejadian, tetapi juga pada keterangan orang yang mendampingi korban ketika proses perekaman berlangsung. Informasi mengenai kegiatan MF sebelum insiden menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memahami rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Saksi yang memberikan keterangan disebut merupakan teman kuliah korban. Ia berada bersama MF saat korban menyiapkan atau merekam materi yang diperlukan untuk tugas akademik. Berdasarkan penjelasan saksi tersebut, aktivitas perekaman diduga dilakukan tidak lama sebelum kecelakaan terjadi. Namun, rincian mengenai jenis tugas, isi konten, serta posisi tepat korban ketika kejadian masih menjadi bagian dari pendalaman pihak kepolisian.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan informasi tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa dugaan korban sedang membuat rekaman untuk tugas kuliah bersumber dari keterangan saksi yang merupakan teman korban dan mendampinginya saat kegiatan itu dilakukan. Dengan demikian, keterangan saksi menjadi dasar informasi mengenai aktivitas MF sebelum insiden, sementara fakta lain terkait kronologi masih terus diperiksa.

Pihak kepolisian perlu mencocokkan keterangan tersebut dengan temuan di lokasi, informasi dari saksi lain, serta bukti pendukung yang tersedia. Langkah ini diperlukan agar urutan kejadian dapat disusun secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Dugaan bahwa MF sedang merekam tugas kuliah memberikan konteks mengenai alasan korban berada di sekitar jalur rel, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana korban dapat berada dalam posisi yang kemudian menyebabkan kecelakaan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang melakukan pengambilan gambar untuk keperluan tugas kuliah di sekitar lintasan kereta rel listrik (KRL) di Ciputat. Pada saat kegiatan berlangsung, sebuah KRL melintas di lokasi. Korban kemudian tertemper oleh kereta yang sedang berjalan tersebut.

Setelah tertemper, korban terseret oleh rangkaian KRL hingga sejauh kurang lebih 200 meter. Kejadian itu membuat proses pengambilan gambar terhenti dan segera diketahui oleh pihak terkait. Informasi mengenai insiden tersebut kemudian diterima oleh petugas kepolisian.

Petugas kepolisian yang memperoleh informasi segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan korban dan melaksanakan proses evakuasi. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Rangkaian kejadian tersebut berlangsung dalam waktu singkat, sejak KRL melintas ketika pengambilan gambar dilakukan hingga korban terseret sejauh 200 meter. Petugas kepolisian kemudian memastikan jenazah korban dapat dipindahkan dari lokasi dengan prosedur evakuasi yang diperlukan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai alasan pasti korban berada di lintasan dalam uraian peristiwa tersebut.

Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga dan lingkungan kampus korban, tetapi juga berdampak pada perjalanan kereta rel listrik (KRL) di lintasan Rangkasbitung–Tanah Abang. Setelah kejadian, perjalanan KRL pada lintasan tersebut sempat mengalami keterlambatan. Kondisi ini terjadi ketika petugas melakukan penanganan dan proses evakuasi di lokasi kejadian.

Gangguan perjalanan berlangsung selama proses evakuasi dilakukan. Petugas perlu memastikan lokasi dapat ditangani dengan aman sebelum operasional kereta kembali berjalan seperti biasa. Situasi di sekitar jalur juga menjadi perhatian agar proses penanganan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi penumpang, petugas, maupun perjalanan kereta berikutnya.

Setelah proses evakuasi selesai, operasional perjalanan kereta api pada lintasan Rangkasbitung–Tanah Abang kembali normal. Penumpang kemudian dapat melanjutkan perjalanan sesuai layanan yang tersedia. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta, terutama ketika melakukan aktivitas yang berpotensi mengalihkan perhatian dari kondisi lingkungan dan keselamatan diri.