Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rencana untuk mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring, yang umum disebut pindar, ke dalam empat tingkatan atau tier. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah pengaturan terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi. Melalui pengelompokan ini, penyelenggara pindar akan ditempatkan berdasarkan tingkatan yang ditetapkan dalam kerangka regulasi OJK.
Rencana pembagian menjadi empat tier tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dengan dimuatnya skema berjenjang dalam rancangan perubahan, OJK menunjukkan adanya rencana untuk menyusun klasifikasi penyelenggara secara lebih terstruktur di dalam ketentuan sektoral.
Meski demikian, rancangan tersebut belum memuat rincian pelaksanaan skema empat tingkatan secara menyeluruh. Penjelasan mengenai kriteria setiap tier, mekanisme pengelompokan, serta ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan penerapannya masih akan diatur lebih lanjut oleh OJK. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini baru mencakup arah kebijakan berupa pembagian penyelenggara pindar ke dalam empat kelompok, bukan tata cara operasional finalnya. Rincian teknis nantinya menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana klasifikasi tersebut diberlakukan dalam kerangka pengawasan dan pengaturan penyelenggara pindar.
Penentuan tier penyelenggara pindar akan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang mencerminkan kondisi operasional dan kualitas layanan masing-masing perusahaan. Salah satu dasar utama ialah tingkat kesehatan penyelenggara, yang menggambarkan kemampuan perusahaan menjaga keberlanjutan usaha, memenuhi kewajiban, serta menjalankan kegiatan secara prudent. Penilaian ini penting karena kesehatan perusahaan berkaitan langsung dengan kapasitasnya dalam mengelola dana, menghadapi risiko, dan memenuhi hak para pengguna layanan.
Indikator berikutnya adalah rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ukuran tersebut menunjukkan seberapa besar kontribusi penyelenggara terhadap perluasan akses pembiayaan bagi sektor produktif. Selain itu, OJK akan memperhatikan rasio penolakan pengaduan konsumen. Aspek ini dapat menjadi gambaran mengenai kualitas penyelesaian pengaduan, kepatuhan terhadap prosedur, serta keseriusan penyelenggara dalam memberikan layanan yang adil dan transparan kepada konsumen.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa skema pengelompokan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara. Dengan demikian, tier tidak semata-mata menjadi klasifikasi administratif, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan layanan pendanaan.
Pengelompokan dalam empat tingkatan juga dirancang untuk memberikan insentif kepada penyelenggara yang menunjukkan kinerja baik. Perusahaan yang memenuhi indikator secara lebih kuat dapat memperoleh ruang pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyelenggara dengan kinerja yang masih perlu diperbaiki dapat terdorong meningkatkan praktik operasionalnya. Pada saat yang sama, rancangan ini tetap menempatkan pelindungan konsumen sebagai pertimbangan penting. Keseimbangan dorongan pertumbuhan industri dan penguatan pengawasan diharapkan menciptakan ekosistem pindar yang sehat, bertanggung jawab, dan mampu membangun kepercayaan publik.
Berdasarkan draf perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyelenggara pindar yang berada pada tier 2, tier 3, dan tier 4 dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Pengecualian tersebut tidak berarti bahwa seluruh kegiatan pendanaan terbebas dari batasan. Setiap tingkatan tetap memiliki plafon pendanaan dan batas kontribusi pemberi dana yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.
Pada tier 2, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Selain memperhatikan plafon tersebut, penyelenggara wajib mengendalikan konsentrasi pendanaan dari setiap pemberi dana. Satu pemberi dana yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dapat memberikan kontribusi paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Sementara itu, kontribusi dari satu pemberi dana yang merupakan lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 80% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara.
Untuk tier 3, nilai maksimum pendanaan meningkat menjadi Rp4 miliar. Pada tingkatan ini, satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat menyumbang paling banyak 40% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Adapun satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dapat berkontribusi paling banyak 85% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Ketentuan tersebut menetapkan ruang pendanaan yang lebih besar, tetapi tetap menjaga batas proporsi berdasarkan jenis pemberi dana.
Tier 4 memiliki batas maksimum pendanaan tertinggi, yaitu Rp5 miliar. Satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat memberikan kontribusi paling banyak 50% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan, batas kontribusinya mencapai 90% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Dengan demikian, persentase pada setiap tier selalu dihitung terhadap total penyaluran pendanaan penyelenggara, bukan semata-mata terhadap nilai satu transaksi. Pengaturan bertingkat ini membedakan kapasitas pendanaan sekaligus menetapkan batas konsentrasi dana sesuai kategori penyelenggara dan sumber dananya.
Rancangan skema empat tingkatan bagi penyelenggara pindar juga akan disertai ketentuan teknis mengenai batas maksimum pendanaan. Batas tersebut diperlukan untuk mengatur seberapa besar nilai pembiayaan yang dapat disalurkan melalui masing-masing penyelenggara sesuai dengan tingkat atau kategori yang nantinya ditetapkan. Pengaturan ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan ruang pertumbuhan industri, kapasitas pengelolaan risiko, dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi.
Selain membatasi nilai pendanaan, setiap tier akan memiliki aturan mengenai persentase pendanaan yang dapat diberikan oleh masing-masing pemberi dana atau lender. Ketentuan persentase tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengatur konsentrasi risiko, terutama agar eksposur seorang lender terhadap proyek, penerima dana, atau penyelenggara tertentu tidak melampaui ambang yang ditetapkan. Dengan demikian, pengelompokan tingkat penyelenggara akan berkaitan tidak hanya dengan kapasitas dan karakteristik bisnis, tetapi juga dengan batas partisipasi pemberi dana dalam setiap transaksi atau portofolio pendanaan.
Meski demikian, rincian perhitungan pengelompokan atau tiering penyelenggara pindar masih akan ditetapkan oleh OJK melalui ketentuan pelaksanaan. Bahan sumber yang tersedia baru menyebutkan rencana dan isi draf, sehingga belum dapat digunakan untuk menyatakan bahwa skema empat tier telah berlaku. Belum ada pula dasar untuk menyimpulkan bahwa penyelenggara tertentu sudah ditempatkan dalam tier tertentu. Penetapan final, termasuk indikator penilaian, batas pendanaan, persentase kontribusi lender, serta waktu penerapannya, masih menunggu aturan teknis yang diterbitkan OJK.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru







