Dosen Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Berkedok Akses Fakultas Kedokteran

Dosen Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Berkedok Akses Fakultas Kedokteran

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, berusia 54 tahun, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat kos Lina, Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Tindakan kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Lina diamankan setelah aparat menerima informasi mengenai keberadaannya di wilayah Makassar. Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan perempuan yang disebut berprofesi sebagai dosen itu sesuai permintaan dari kepolisian di Kalimantan Utara.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan untuk mengamankan seorang dosen yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah lokasi yang bersangkutan diketahui, tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulsel mendatangi tempat kos Lina dan melakukan pengamanan.

Perkara ini diduga berkaitan dengan tawaran akses atau bantuan masuk ke fakultas kedokteran, yang kemudian menyebabkan korban menyerahkan uang sebesar Rp550 juta. Meski telah diamankan, Lina masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penangkapan tersebut belum menjadi bukti bahwa ia telah terbukti bersalah. Penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap Lina serta pendalaman keterangan saksi dan barang bukti, selanjutnya berada dalam kewenangan Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara.

Awal dugaan perkara ini terungkap dari hasil interogasi sementara terhadap Lina, yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan awal tersebut, Lina disebut mengenal seorang warga Tarakan bernama Anas. Dalam perkenalan itu, Anas dikatakan menyampaikan keinginannya agar anaknya, yang berinisial AN, dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran pada salah satu universitas ternama di Makassar.

Menurut informasi yang disampaikan polisi berdasarkan pengakuan awal Lina, AN sebelumnya tidak lolos seleksi di kampus tersebut. Kondisi itu kemudian disebut menjadi bagian dari latar belakang komunikasi Lina dan Anas. Polisi masih menggunakan keterangan tersebut sebagai bahan awal penyelidikan dan pemeriksaan, sehingga uraian mengenai hubungan para pihak serta percakapan terkait akses pendidikan masih perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam dugaan perkara ini, harapan Anas untuk memasukkan anaknya ke fakultas kedokteran disebut berkaitan dengan pemberian uang senilai Rp550 juta. Lina diduga menawarkan atau menyatakan dapat membantu akses masuk ke universitas tersebut, sebagaimana gambaran yang muncul dari keterangan awal pemeriksaan. Namun, informasi itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti karena perkara masih berada dalam tahap penanganan dan proses pembuktian. Status dugaan serta atribusi kepada Lina tetap merujuk pada penjelasan kepolisian dan pengakuan awal yang disebutkan, bukan pada putusan pengadilan. Dengan demikian, latar belakang pemberian uang dalam perkara ini adalah keinginan korban untuk memperoleh kesempatan pendidikan kedokteran bagi anaknya, sementara kebenaran mengenai janji, aliran dana, dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang relevan.

Setelah upaya memasukkan AN ke salah satu fakultas kedokteran di Makassar tidak membuahkan hasil, Lina disebut mengarahkan korban untuk mencoba jalur lain di Jakarta. Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, Lina menyampaikan adanya kemungkinan AN diterima di salah satu universitas di ibu kota. Harapan tersebut membuat korban tetap mengikuti arahan dan memenuhi permintaan yang disampaikan secara bertahap. Namun, upaya untuk memasukkan AN ke universitas di Jakarta juga tidak berhasil, sehingga rencana pendidikan yang sejak awal dibicarakan belum terwujud.

Dalam pemeriksaan awal, Lina disebut mengakui telah menerima uang dari Anas secara bertahap melalui rekening miliknya. Polisi menyebut sejumlah transfer yang masuk memiliki nominal berbeda-beda, mulai dari Rp20 juta dan Rp30 juta. Pembayaran kemudian berlanjut dalam jumlah yang lebih besar hingga transfer terakhir yang disebut mencapai Rp230 juta. Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui aliran dana serta hubungan pembayaran dan janji akses pendidikan yang disampaikan kepada korban.

Berdasarkan pengakuan awal tersebut, total dana yang diakui diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran, sesuai kesepakatan yang disebut telah dibicarakan sejak awal. Setelah berbagai upaya penerimaan, baik di Makassar maupun melalui rencana alternatif di Jakarta, tidak menghasilkan kepastian, dugaan penipuan tersebut kemudian dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum. Polisi masih mendalami seluruh keterangan, bukti transfer, serta peran masing-masing pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukumnya.

Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berlanjut setelah Lina diamankan oleh polisi. Penyidik belum menghentikan proses pemeriksaan karena masih perlu mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp550 juta yang dikaitkan dengan akses ke Fakultas Kedokteran. Berbagai keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara itu masih ditelusuri untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan. Penyerahan tersebut dilakukan agar pemeriksaan lanjutan dapat dilaksanakan oleh penyidik yang menangani perkara di wilayah tersebut. Tahap ini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengklarifikasi peran pihak-pihak yang terlibat serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan informasi dan bukti pendukung lainnya.

Wawan menyampaikan bahwa Lina akan diperiksa lebih lanjut oleh Polres Tarakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan dapat mencakup pendalaman mengenai kronologi kejadian, komunikasi pihak-pihak terkait, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, informasi mengenai materi pemeriksaan secara rinci belum disampaikan kepada publik.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan. Karena proses hukum masih berlangsung, belum terdapat keterangan final mengenai status hukum Lina, hasil perkara, maupun kepastian nilai kerugian. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Polres Tarakan dan langkah penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Penyidik Tangerang Investigasi Dugaan Kasus Pelecehan Anak Lebih Dalam | Tanggapan Terhadap Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Driver Ojol di Bekasi | Kasus Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa UNSOED: Peran Seorang Guru SMA