Jakarta | Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana, Yafet Rissy, menyampaikan kekhawatiran mengenai kecenderungan masyarakat Indonesia yang menempatkan ijazah sebagai ukuran utama untuk menilai seseorang. Menurut dia, pendidikan semestinya dipahami sebagai proses pembentukan pengetahuan, kemampuan, integritas, dan tanggung jawab, bukan sekadar simbol administratif yang digunakan untuk mengukuhkan status publik. Kekhawatiran tersebut disampaikan ketika polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.
Pembahasan itu berlangsung setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas tentang cara publik memeriksa, menilai, dan memperlakukan dokumen akademik seorang pejabat negara. Di tengah perdebatan tersebut, Rissy mengingatkan agar persoalan ijazah tidak berhenti pada pengagungan terhadap selembar dokumen, melainkan ditempatkan dalam konteks kualitas pendidikan dan rekam jejak pemiliknya.
Pernyataan Rissy disampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” yang ditayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum itu, ia menegaskan posisinya sebagai seorang guru sekaligus menyampaikan kegelisahan terhadap apa yang disebutnya sebagai glorifikasi ijazah. Ungkapan tersebut menggambarkan kritik terhadap kebiasaan menjadikan gelar atau bukti kelulusan sebagai lambang yang dianggap otomatis membuktikan kecakapan seseorang.
Dalam konteks polemik Gibran, pandangan itu mendorong publik untuk membedakan verifikasi fakta dan pengultusan dokumen akademik. Verifikasi tetap diperlukan agar informasi mengenai riwayat pendidikan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pemeriksaan tersebut idealnya dilakukan secara objektif, berdasarkan sumber resmi, serta tidak diarahkan untuk membangun prasangka atau mengabaikan aspek lain yang relevan dalam menilai kapasitas pejabat publik. Kekhawatiran Rissy dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan satu tokoh, tetapi juga menyentuh budaya pendidikan dan politik di Indonesia.
Yafet Rissy menyoroti kecenderungan mengagungkan ijazah sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam cara masyarakat menilai seseorang. Dalam pandangannya, ijazah tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai dokumen yang mencatat perjalanan pendidikan, melainkan dapat berubah menjadi simbol status yang dianggap menentukan martabat, kewibawaan, atau kelayakan seseorang di ruang publik. Ketika sebuah atribut memperoleh penghormatan yang berlebihan, perhatian masyarakat berisiko bergeser dari kapasitas dan gagasan seseorang kepada tanda pengenal yang melekat padanya.
Rissy menggambarkan kemiripan kecenderungan tersebut dengan kondisi peradaban kuno ketika status sosial ditempatkan sebagai sesuatu yang sangat diagungkan. Perbandingan itu digunakan untuk menjelaskan pola pikir yang menempatkan simbol dan kedudukan di atas penilaian yang lebih menyeluruh terhadap individu. Dalam kerangka tersebut, ijazah berfungsi seperti penanda hierarki sosial: kepemilikannya dapat dipandang sebagai sumber legitimasi, sementara ketiadaan atau perbedaan atribut tertentu berpotensi dijadikan dasar untuk merendahkan seseorang.
Pokok pernyataan Rissy bukanlah pemeriksaan terhadap satu dokumen pendidikan tertentu. Sorotannya tertuju pada perilaku sosial yang menjadikan status atau atribut tertentu sebagai ukuran utama dalam memberikan penghormatan. Pengagungan semacam itu dapat mempersempit pemahaman mengenai pendidikan, karena nilai pendidikan kemudian direduksi menjadi tanda formal yang dipamerkan atau dipertentangkan. Padahal, pembicaraan mengenai seseorang semestinya tidak berhenti pada simbol yang melekat pada identitasnya.
Dengan demikian, polemik tentang ijazah juga memperlihatkan bagaimana masyarakat membentuk ukuran pengakuan sosial. Rissy mengingatkan bahwa penghormatan yang berlebihan terhadap atribut dapat menciptakan budaya penilaian yang bertumpu pada penampilan status, bukan pada konteks yang lebih luas. Perspektif ini mengarahkan perhatian pada fenomena glorifikasi itu sendiri, tanpa menjadikannya sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keabsahan ijazah, riwayat pendidikan seseorang, ataupun perkara hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Dalam menjelaskan risiko pengagungan ijazah, Yafet Rissy merujuk pada buku Ancient Law karya Henry Sumner Maine. Rujukan tersebut digunakan untuk menerangkan bahwa kecenderungan menempatkan seseorang secara istimewa berdasarkan status bukanlah gejala yang sepenuhnya baru. Melalui tesis Maine sebagaimana dijelaskan Rissy, masyarakat primitif dipahami sebagai masyarakat yang memberikan penghormatan besar kepada status yang melekat pada seseorang.
Penekanan Rissy terletak pada cara status diperlakukan sebagai dasar pengakuan dan penghormatan. Dalam gambaran tersebut, seseorang dapat diagungkan bukan terutama karena kemampuan, proses pembuktian, atau kualitas personalnya, melainkan karena kedudukan yang dimilikinya. Status menjadi penanda yang menentukan cara masyarakat memandang dan memperlakukan individu. Karena itu, pengagungan terhadap status dapat membentuk penerimaan yang tidak kritis terhadap pihak yang dianggap berada pada posisi tertentu.
Rissy menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diagungkan dalam masyarakat primitif mencakup raja, bangsawan, putri, tuan tanah, serta orang-orang yang memiliki privilese. Penyebutan tersebut memperlihatkan luasnya cakupan penghormatan berbasis status. Raja dan bangsawan dihormati karena kedudukan mereka, sementara putri dan tuan tanah juga ditempatkan dalam posisi istimewa. Demikian pula, orang-orang yang memiliki privilese memperoleh pengakuan karena hak atau keistimewaan yang melekat pada statusnya.
Dengan merujuk pada penjelasan tersebut, Rissy mengajak pembaca melihat pola serupa dalam fenomena pengagungan ijazah. Ijazah dapat diperlakukan bukan sekadar sebagai dokumen pendidikan, melainkan sebagai simbol status yang memengaruhi penilaian terhadap seseorang. Ketika simbol itu diagungkan, perhatian dapat bergeser dari substansi kemampuan menuju kedudukan yang dianggap diwakilinya. Rujukan terhadap Ancient Law menjadi dasar bagi Rissy untuk menunjukkan bahwa pengagungan status merupakan pola sosial yang dapat menjelaskan cara masyarakat memberikan penghormatan kepada pihak tertentu.
Yafet Rissy memandang pengagungan terhadap status sosial sebagai sesuatu yang patut dicermati karena dapat menjadi tanda kemunduran suatu bangsa. Pandangan tersebut bertolak dari pemahaman bahwa dalam masyarakat primitif, status menjadi faktor utama yang menentukan kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Posisi sosial, bukan pertimbangan lain yang lebih substantif, menjadi dasar untuk menilai tempat dan kehormatan seseorang dalam lingkungan sosialnya.
Kerangka pemikiran itu digunakan Rissy untuk melihat kecenderungan masyarakat yang memberikan penghormatan berlebihan kepada simbol status. Ketika kedudukan seseorang lebih banyak ditentukan oleh atribut sosial yang melekat padanya, perhatian terhadap kapasitas, proses, dan substansi dapat tersisih. Bagi Rissy, keadaan semacam ini menunjukkan cara pandang yang menempatkan status sebagai ukuran utama dalam relasi sosial.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan glorifikasi ijazah yang menjadi bagian dari polemik pendidikan Gibran. Ijazah, dalam pandangan ini, tidak semata-mata dibicarakan sebagai dokumen pendidikan, tetapi juga sebagai simbol yang dapat diagungkan untuk menegaskan kedudukan seseorang. Rissy menyoroti kecenderungan ketika status yang diasosiasikan dengan ijazah memperoleh perhatian lebih besar daripada pembahasan yang seharusnya menyertai makna dan proses pendidikan itu sendiri.
Dengan demikian, sorotan Rissy tidak diarahkan untuk menghadirkan fakta baru mengenai pendidikan Gibran, melainkan untuk menempatkan polemik tersebut dalam kekhawatiran yang lebih luas mengenai pengagungan status. Ia mengingatkan bahwa menjadikan status sebagai penentu utama kedudukan sosial memiliki kemiripan dengan pola dalam masyarakat primitif. Karena itu, glorifikasi ijazah dipandang sebagai bagian dari gejala pengagungan status yang, menurut Rissy, dapat menandai kemunduran suatu bangsa.
Baca juga: Denny Indrayana dan Polemik Gibran: Hukum dan Politik | Museum A.K. Gani sebagai Pusat Pendidikan Sejarah





