Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan bahwa penerapan Coretax membantu memperluas basis pajak Indonesia dengan menambahkan sekitar dua juta wajib pajak baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober. Penambahan tersebut menunjukkan peran sistem administrasi perpajakan dalam menjangkau lebih banyak wajib pajak serta memperkuat cakupan pengelolaan penerimaan negara.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang menggabungkan sejumlah layanan dalam satu platform. Melalui sistem ini, proses yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Penyatuan layanan tersebut dirancang untuk membuat administrasi perpajakan lebih terhubung dan memudahkan pengelolaan data wajib pajak.
Perluasan basis pajak menjadi salah satu dampak penting dari penerapan Coretax. Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang tercatat dalam sistem, otoritas pajak memiliki cakupan administrasi yang lebih luas untuk menjalankan pelayanan dan pengelolaan perpajakan. Data yang terhimpun melalui platform tersebut juga mendukung proses administrasi yang lebih terstruktur, karena berbagai kegiatan perpajakan berada dalam satu sistem.
Dalam forum BRITACOF, pernyataan Ibnu menempatkan Coretax sebagai bagian dari upaya Indonesia memperkuat administrasi perpajakan melalui digitalisasi. Sistem tersebut tidak hanya mengintegrasikan layanan, tetapi juga membantu memperluas basis pajak dengan mendorong masuknya sekitar dua juta wajib pajak baru. Perkembangan ini menjadi gambaran mengenai kontribusi pembaruan sistem terhadap pengelolaan perpajakan Indonesia.
Peluncuran Coretax pada Januari 2025 menandai perubahan penting dalam administrasi perpajakan Indonesia. Namun, penerapannya tidak langsung berlangsung mulus. Perubahan menuju sistem baru perlu diikuti oleh puluhan juta wajib pajak yang sebelumnya telah terbiasa menggunakan mekanisme dan cara kerja yang berbeda. Peralihan dalam skala besar tersebut membutuhkan proses penyesuaian, baik dari sisi pengguna maupun penyelenggara layanan perpajakan.
Pada masa awal penerapan, wajib pajak perlu memahami penggunaan sistem baru dan menyesuaikan kegiatan administrasi mereka dengan ketentuan yang berlaku. Bersamaan dengan itu, petugas pajak juga harus mengubah cara kerja agar dapat menjalankan layanan melalui Coretax. Penyesuaian yang terjadi secara bersamaan ini membuat tahap awal penerapan menjadi periode penting untuk mengenali kebutuhan pengguna serta menyempurnakan pelaksanaan sistem.
Pemerintah kemudian melakukan perbaikan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh wajib pajak. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk membantu memastikan bahwa pengembangan dan pelaksanaan sistem dapat merespons pengalaman pengguna. Dengan pendekatan bertahap, penyempurnaan tidak hanya berfokus pada peluncuran, tetapi juga pada keberlanjutan layanan setelah sistem mulai digunakan secara luas.
Selain memperbaiki penerapan berdasarkan masukan, pemerintah menyediakan waktu bagi wajib pajak dan petugas pajak untuk beradaptasi. Dukungan selama masa transisi diperlukan agar para pengguna memiliki kesempatan memahami perubahan yang berlangsung dan menyesuaikan kebiasaan administrasi mereka. Proses ini menunjukkan bahwa perluasan penggunaan Coretax berlangsung melalui tahapan, dengan perbaikan dan dukungan yang terus diberikan seiring meningkatnya pengalaman pengguna dalam memanfaatkan sistem tersebut.
Penggunaan Coretax menunjukkan perkembangan penting dalam pelaporan pajak di Indonesia. Pada tahun ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem tersebut. Capaian ini memperlihatkan bahwa Coretax semakin digunakan oleh masyarakat dan menjadi bagian utama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jumlah pelaporan yang besar juga mencerminkan peran sistem digital dalam membuat proses administrasi pajak lebih terpusat dan mudah diakses.
Coretax kini berfungsi sebagai satu saluran terpadu untuk berbagai layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat menjalankan proses pelaporan dalam lingkungan layanan yang sama, sehingga kebutuhan untuk menggunakan saluran yang berbeda dapat dikurangi. Penyatuan layanan tersebut diharapkan menciptakan pengalaman administrasi yang lebih sederhana, sekaligus membantu otoritas pajak mengelola proses pelaporan secara lebih konsisten.
Salah satu fitur yang mendukung proses tersebut adalah pengisian otomatis sebagian SPT. Data yang diperlukan dapat bersumber dari informasi yang disampaikan oleh pemberi kerja dan bank. Dengan tersedianya data awal itu, wajib pajak tidak selalu perlu memasukkan seluruh informasi secara manual ketika menyiapkan laporan. Wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian informasi sebelum menyampaikan SPT, tetapi proses pengisian dapat berlangsung lebih efisien.
Ibnu menyebutkan bahwa pemanfaatan fitur ini memberikan dua manfaat utama. Pertama, pengisian otomatis memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan karena sebagian informasi telah tersedia dalam sistem. Hal tersebut dapat mengurangi beban administratif dan membantu menekan kemungkinan kesalahan saat memasukkan data. Kedua, informasi yang tersusun melalui Coretax dapat meningkatkan kualitas data perpajakan pemerintah. Data yang lebih teratur dan konsisten akan mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat serta membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai pelaporan pajak.
Ibnu menegaskan bahwa penguatan administrasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Sistem yang kuat perlu dibangun di atas tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu kemampuan negara mengumpulkan penerimaan, kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketiganya menentukan apakah reformasi perpajakan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan.
Kemampuan mengumpulkan penerimaan perlu didukung oleh administrasi yang akurat, proses kerja yang efisien, serta informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak secara tepat. Namun, peningkatan penerimaan tidak semata-mata bergantung pada pengawasan. Kepatuhan lebih mudah tumbuh apabila wajib pajak memperoleh layanan yang mudah diakses, cepat, jelas, dan dapat diandalkan. Kemudahan dalam pendaftaran, pelaporan, pembayaran, serta penyelesaian kendala dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menjalankan kewajiban tanpa beban administratif yang tidak perlu.
Di sisi lain, kepercayaan publik membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipahami. Wajib pajak perlu mengetahui hak dan kewajibannya, dasar pengenaan pajak, serta prosedur yang berlaku. Transparansi dan kepastian dalam pelaksanaan aturan dapat memperkuat keyakinan bahwa sistem perpajakan dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting untuk mendorong kepatuhan sukarela.
Pemerintah mengarahkan transformasi digital perpajakan pada perbaikan pelayanan, pengelolaan informasi, dan pelaksanaan tugas otoritas pajak. Arah ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi secara lebih luas, serta penguatan kerja sama dengan berbagai yurisdiksi. Langkah-langkah tersebut disiapkan untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan aktivitas ekonomi digital, mobilitas transaksi lintas negara, dan kebutuhan pertukaran informasi yang semakin cepat.






